| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-151/M.1.10/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama
|
:
|
KRISNAYA GEMILANG SAPUTRA Bin Alm. KELVIN SAPUTRA
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3171011609041001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
21 Tahun/ 16 September 2004
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Petojo Utara VI Nomor 36 RT. 013 RW. 03 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak/ Belum bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD Kelas 4
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
|
:
|
tanggal 5 Februari 2026 s.d. 7 Februari 2026.
|
- Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 7 Februari 2026 s.d. 26 Februari 2026.
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 27 Februari 2026 s.d. 7 April 2026.
|
- Perpanjangan Ketua PN Ke-1
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 8 April 2026 s.d. 7 Mei 2026.
|
- Perpanjangan Ketua PN Ke-2
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 8 Mei 2026 s.d. 6 Juni 2026.
|
|
|
:
|
RUTAN, Sejak tanggal 25 Mei 2026 s.d. 13 Juni 2026.
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa KRISNAYA GEMILANG SAPUTRA Bin Alm. KELVIN SAPUTRA pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Petojo Utara VII Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: --
- Pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 Terdakwa menghubungi saksi Aldy Gunawan (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu Terdakwa menawarkan kepada saksi Aldy Gunawan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan upah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per gramnya, dan tawaran Terdakwa disetujui oleh saksi Aldy Gunawan. Kemudian, sekitar pukul 19.30 Wib, saksi Aldy Gunawan meminta saksi Husen Shahabuddin Anggawi (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 200 (dua ratus) gram di daerah RPTRA Rawa Badak Kota Jakarta Utara. Setelah itu saksi Husen Shahabuddin Anggawi bertemu dengan orang suruhan Terdakwa di daerah RPTRA Rawa Badak Kota Jakarta Utara, lalu saksi Husen Shahabuddin Anggawi menerima paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 200 (dua ratus) gram dari orang suruhan Terdakwa. Kemudian saksi Husen Shahabuddin Anggawi membawa paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 200 (dua ratus) gram menuju ke Hotel Sky Condotel yang beralamat di Jalan Taman Pluit Kencana Selatan Nomor 48 RT. 008 RW. 06 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara, untuk diserahkan kepada saksi Aldy Gunawan.
- Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 Wib bertempat di Kamar Nomor 310 Hotel Sky Condotel yang beralamat di Jalan Taman Pluit Kencana Selatan Nomor 48 RT. 008 RW. 06 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara, saksi Husen Shahabuddin Anggawi bertemu dengan saksi Aldy Gunawan, lalu saksi Husen Shahabuddin Anggawi menyerahkan paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 200 (dua ratus) gram kepada saksi Aldy Gunawan. Kemudian saksi Aldy Gunawan menghubungi Terdakwa guna memberikan kabar bahwa narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 200 (dua ratus) gram telah diterima oleh saksi Aldy Gunawan, lalu saksi Aldy Gunawan mengambil sebagian narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 2 (dua) gram untuk dikonsumsi oleh saksi Aldy Gunawan bersama-sama dengan saksi Husen Shahabuddin Anggawi, sedangkan sisanya akan terdakwa saksi Aldy Gunawan serahkan kepada pembeli sesuai arahan dari Terdakwa.
- Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 Wib, saksi Aldy Gunawan menyerahkan paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 0,25 (nol koma dua lima) gram seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Muhammad Johan (dilakukan penuntutan secara terpisah), melalui sdr. Raul (daftar pencarian orang) di dalam Kamar Nomor 310 Hotel Sky Condotel yang beralamat di Jalan Taman Pluit Kencana Selatan Nomor 48 RT. 008 RW. 06 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara. Setelah itu, sekitar pukul 22.30 Wib, saksi Aldy Gunawan menyerahkan paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 25 (dua puluh lima) gram kepada sdr. Galuh (daftar pencarian orang) di daerah Pluit Kota Jakarta Selatan, sesuai dengan arahan sdr. Sabbid. Kemudian, sekitar pukul 00.30 Wib, saksi Aldy Gunawan menyerahkan paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 0,26 (nol koma dua enam) gram kepada Terdakwa di Jalan Petojo Utara VII Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat, sesuai dengan permintaan dari Terdakwa.
- Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 Wib bertempat di daerah Boncos Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, Terdakwa membeli paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 0,14 (nol koma enam dua) gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari sdr. Oyok (daftar pencarian orang). Kemudian Terdakwa mendapatkan informasi bahwa saksi Aldy Gunawan telah ditangkap oleh Anggota Kepolisian, maka Terdakwa berusaha melarikan diri dan bersembunyi di Apartemen Thamrin District TR 08A/ F yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 78/ 79 RT. 005 RW. 01 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi. Setelah itu Terdakwa menyimpan paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 0,26 (nol koma dua enam) gram dan paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 0,14 (nol koma enam dua) gram di dalam Apartemen Thamrin District TR 08A/ F yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 78/ 79 RT. 005 RW. 01 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.
- Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekitar pukul 01.45 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada di Warung Kopi yang beralamat di Jalan SDN Jati Rasa I RT. 001 RW. 01 Kelurahan Jati Rasa Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi, Terdakwa didatangi oleh saksi Eddy Martadinata (Anggota POLRI), saksi Rusli (Anggota POLRI), saksi Sudi Lestari (Anggota POLRI), dan saksi Ferry Dwinanto (Anggota POLRI) dikarenakan sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap saksi Aldy Gunawan (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek IPHONE 15 warna putih milik Terdakwa, dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu (metamfetamina) di dalam Apartemen Thamrin District TR 08A/ F yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 78/ 79 RT. 005 RW. 01 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi. Setelah itu, sekitar pukul 06.00 Wib, dilakukan penggeledahan di dalam Apartemen Thamrin District TR 08A/ F dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 0,26 (nol koma dua enam) gram, yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa; dan
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 0,14 (nol koma enam dua) gram, yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.
- Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian guna dilakukan pemeriksaan, dikarenakan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamfetamina) tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI No. Lab: 0898/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa: Yuswardi, S.Si., Apt, M.M. dan Prima Hajatri, S.Si., M.Fam. telah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan atas barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 1) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1304 (nol koma satu tiga nol empat) gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa berat netto 0,1091 (nol koma satu nol sembilan satu) gram, diberi nomor barang bukti 0995/2026/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 2) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1074 (nol koma satu nol tujuh empat) gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa berat netto 0,0783 (nol koma nol tujuh delapan tiga) gram, diberi nomor barang bukti 0996/2026/NF.
Adapun terhadap barang bukti nomor 0995/2026/NF dan nomor 0996/2026/NF adalah positif mengandung metamfetamina (terdaftar dalam narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa KRISNAYA GEMILANG SAPUTRA Bin Alm. KELVIN SAPUTRA pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Ahmad Yani Nomor 78/ 79 RT. 005 RW. 01 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dikarenakan tempat terdakwa ditahan berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Galongan I dalam bentuk bukan tanaman”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekitar pukul 01.45 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada di Warung Kopi yang beralamat di Jalan SDN Jati Rasa I RT. 001 RW. 01 Kelurahan Jati Rasa Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi, Terdakwa didatangi oleh saksi Eddy Martadinata (Anggota POLRI), saksi Rusli (Anggota POLRI), saksi Sudi Lestari (Anggota POLRI), dan saksi Ferry Dwinanto (Anggota POLRI) dikarenakan sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap saksi Aldy Gunawan (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek IPHONE 15 warna putih milik Terdakwa, dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu (metamfetamina) di dalam Apartemen Thamrin District TR 08A/ F yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 78/ 79 RT. 005 RW. 01 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi. Setelah itu, sekitar pukul 06.00 Wib, dilakukan penggeledahan di dalam Apartemen Thamrin District TR 08A/ F dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 0,26 (nol koma dua enam) gram, yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa; dan
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto sekitar 0,14 (nol koma enam dua) gram, yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.
- Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian guna dilakukan pemeriksaan, dikarenakan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamfetamina) tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI No. Lab: 0898/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa: Yuswardi, S.Si., Apt, M.M. dan Prima Hajatri, S.Si., M.Fam. telah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan atas barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 1) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1304 (nol koma satu tiga nol empat) gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa berat netto 0,1091 (nol koma satu nol sembilan satu) gram, diberi nomor barang bukti 0995/2026/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 2) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1074 (nol koma satu nol tujuh empat) gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa berat netto 0,0783 (nol koma nol tujuh delapan tiga) gram, diberi nomor barang bukti 0996/2026/NF.
Adapun terhadap barang bukti nomor 0995/2026/NF dan nomor 0996/2026/NF adalah positif mengandung metamfetamina (terdaftar dalam narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------
Jakarta, 25 Mei 2026
PENUNTUT UMUM,
DARU IQBAL MURSID, S.H., M.H.
JAKSA PRATAMA
|