| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
JL. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P – 29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA PDM- 91 /M.1.10/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
I.
|
Nama Terdakwa
|
:
|
ARI WIJAYA
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1807022002000006
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Maringgai
|
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
25 Tahun / 20 Februari 2000
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun X Munjuk Rt. 050/025 Desa Labuhan Maringgai Kec. Labuhan Maringgai Kab. Lampung Timur Provinsi Lampung
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
II.
|
Nama Terdakwa
|
:
|
IBROHIM
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1807170604990002
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tanjung Aji
|
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
25 Tahun / 09 Agustus 2000
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun II Rt. 004/002 Desa Tanjung Aji Kec. Melinting Kab. Lampung Timur Provinsi Lampung
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Kerja
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 03 Maret 2026
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Terdakwa I :
- Rutan, sejak tanggal 03 Maret 2026 s/d 22 Maret 2026;
Terdakwa II :
- Rutan, sejak tanggal 03 Maret 2026 s/d 22 Maret 2026;
|
|
|
|
:
|
Terdakwa I :
- Rutan, sejak tanggal 23 Maret 2026 s/d 01 Mei 2026;
Terdakwa II :
- Rutan, sejak tanggal 23 Maret 2026 s/d 01 Mei 2026;
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 29 April 2026 s/d 18 Mei 2026
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN
------- Bahwa mereka Terdakwa I. ARI WIJAYA bersama-sama dengan Terdakwa II. IBRAHIM, pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat Jl. Galur Selatan No. 5 Rt. 004 Rw. 002 Kel. Galur Kec. Johar Baru Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2026, sekira jam 15.00 wib, terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II berangkat dari rumah kontrakan daerah Sunter Jakarta Utara menuju Jl. Galur Selatan No. 5 Rt. 004 Rw. 002 Kel. Galur Kec. Johar Baru Jakarta Pusat dengan maksud untuk mengambil sepeda motor orang lain, selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib pada saat terdakwa melintas di Jl. Galur Selatan No.05 Rt. 004/002 Kel. Galur Kec. Johar Baru Jakarta Pusat melihat 1 (satu) Unit sepeda motor Jenis Honda Beat, No.Pol : B-5456-TOE, Warna Silver yang terparkir dipinggir gang. Kemudian pada saat situasi sepi, selanjutnya terdakwa I mengeluarkan kunci magnet, mata kunci leter T, kunci leter T dari dalam tas dan terdakwa I membuka penutup dengan kunci magnet menggunakan kunci magnet yang disiapkan sebelumnya. Setelah itu kunci magnet tersebut terbuka, terdakwa I merusak kunci kontak motor tersebut menggunakan kunci leter T, sedangkan terdakwa II bertugas mengawasi daerah sekitarnya. Kemudian pada saat para terdakwa akan membawa 1 (satu) Unit sepeda motor Jenis Honda Beat, No.Pol : B-5456-TOE, Warna Silver tanpa izin saksi RIZKY ARIYANTO, selanjutnya saksi FADHIL TSALASA RIZIQ dan saksi NABILA MUSYAFAT yang melihat perbuatan para terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa II yang sedang duduk diatas motor sedang mengawasi, selanjutnya saksi FADHIL TSALASA RIZIQ dan saksi NABILA MUSYAFAT menangkap terdakwa I pada saat mengeluarkan 1 (satu) Unit sepeda motor Jenis Honda Beat, No.Pol : B-5456-TOE, Warna Silver dari rumah saksi RIZKY ARIYANTO. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi kunci leter T, 3 (tiga) buah anak kunci , 1 (satu) buah kunci magnet dan 1 (satu) sebilah pisau bergagang kayu warna coklat bersarung hitam, kemudian para terdakwa dibawa ke Pos Rw 02 Kel. Galur Kec. Johar Baru Jakarta Pusat dan diserahkan kepada MUHAMAD TAUHI dan saksi GALLYZ MATAHARI R (keduanya anggota Polri). Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan kepada ke Polsek Johar Baru untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi RIZKY ARIYANTO mengalami kerugian berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Jenis Honda Beat, No.Pol : B-5456-TOE, Type : H1B02N42L0 AT, Tahun 2023, Warna Silver, No Rangka : MH1JM9123PK708619, No Mesin : JM91E2706691 yang ditaksir semuanya senilai Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 29 April 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
ANDRI SAPUTRA, SH. MH
Jaksa Madya NIP.197712272002121001
|