Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
323/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI) PT. Mandiri Tunas Finance Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 323/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Mandiri Tunas Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan Surat Kuasa untuk pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang diberikan oleh Konsumen kepada Tergugat merupakan Surat Kuasa di bawah tangan;

4. Menyatakan Surat Kuasa yang digunakan sebagai dasar pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang memuat klausula baku bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan batal demi hukum;

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak