| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B12 No.5, Kemayoran, Jakarta Pusat
Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
S U R A T D A K W A A N
Nomor Register Perkara : PDM -179 / JKT.PUST / 02 / 2026
I. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
RAYHAN AKMAL ROHADI Alias REYHAN Bin TRI ROHADI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bogor
|
|
|
Umur/Tgl lahir
|
:
|
19 tahun/30 April 2006
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. H. Sairin Komplek DPR II No. 92, RT. 010, RW. 002, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan MBG
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Penangkapan : Ditangkap Kepolisian Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 31 Januari 2026;
2. Penahanan :
- Penyidik : Ditahan Penyidik sejak tanggal 01-02-2026 s.d tanggal 20-02-2026;
- Perpanjangan Penuntut Umum : Diperpanjang Penuntut Umum tanggal 21-02-2026 s.d 01-04-2026;
- Penuntut Umum : Sejak tanggal 30-03-2026 s.d 18-04-2026
- Diperpanjang Ketua PN JP : Sejak tanggal 19-04-2026 s.d 18-05-2026
III. DAKWAAN :
---------------- Bahwa Ia Terdakwa RAYHAN AKMAL ROHADI Alias REYHAN Bin TRI ROHADI, pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei 2025, bertempat di Jl. K.S. Tubun RT.01, RW.02, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Terdakwa “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa Rayhan Akmal Rohadi masih bekerja di dapur MBG melihat Whatsapp Grup Remaspentil, Saksi Tipung (DPO) mengirim pesan “ayo ngumpul aja di rel penjernihan Jakarta Pusat tapi jangan pada berisik jangan keramaian juga dan ada anak dari Bogor juga datang”, kemudian Terdakwa Rayhan Akmal Rohadi meminta Saksi Bedul (DPO) menjemputnya dengan Motor Merek Honda Astrea warna putih di dapur MBG, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB Saksi Bedul (DPO) sampai di dapur MBG tempat kerja Terdakwa Rayhan Akmal Rohadi, selanjutnya mengantar pulang Terdakwa Rayhan Akmal Rohadi untuk mandi dan makan;
- Bahwa sekitar pukul. 20.30 WIB Terdakwa Rayhan Akmal Rohadi dan Saksi Bedul (DPO) berangkat menuju rel penjernihan Jakarta Pusat bertemu Saksi Andreas, Saksi Tipung, Saksi Adam dan 5 (lima) orang teman Saksi Adam (DPO) patungan untuk membeli 6 (enam) botol minuman intisari, kemudian datang saksi Penyok (DPO) serta 5 (lima) teman saksi Penyok (DPO), Kemudian Terdakwa Rayhan Akmal Rohadi, Saksi Bedul (DPO), saksi Pace (DPO) berboncengan dengan motor Merek Aerox warna biru silver berangkat bersama teman-teman menuju jati baru sambil klason-klason dan mengacungkan senjata tajam, kelompok Catur Boys sempat keluar tapi tidak mau ke flyover, selanjutnya Terdakwa Rayhan Akmal Rohadi Saksi Bedul (DPO), saksi Pace (DPO), berboncengan menaiki sepeda motor, selanjutnya motor paling depan putar balik, kemudian menabrak Terdakwa Rayhan Akmal Rohadi, Saksi Bedul (DPO) dan terjatuh.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Jl. K.S. Tubun RT.01, RW.02, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, saksi Bintang Ahmad Syabana dan saksi Aldio Ari Juliansyah (anggota Ditsamapta Polda Metro Jaya) sedang melakukan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat terjadi tawuran di Jl. K.S Tubun, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat, selanjutnya saksi Bintang Ahmad Syabana dan saksi Aldio Ari Juliansyah (anggota Ditsamapta Polda Metro Jaya) menangkap Terdakwa Rayhan Akmal Rohadi Alias Reyhan Bin Tri Rohadi menemukan barang bukti panjang sekitar 1,4 (satu koma empat) Meter bergagang kayu dan menangkap Saksi Bara Aditya (saksi anak) menemukan barang bukti 1 (satu) senjata tajam jenis clurit ukuran kecil, kemudian Terdakwa Rayhan Akmal Rohadi Alias Reyhan Bin Tri Rohadi dan Saksi Bara Aditya (saksi anak) dibawa ke Subdit Opsnal Polda Metro Jaya yang kebetulan saksi Harmoko Horas Gabe T, S.H (anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya) sedang piket untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa Rayhan mendapat 1 (satu) bilah celurit dengan panjang sekitar 1,4 (satu koma empat) meter bergagang kayu tersebut dari Saksi Fajar Als Penyok (DPO), bahwa Saksi Fajar Als Penyok (DPO) sebelumnya mendapatkan 1 (satu) bilah celurit dengan panjang sekitar 1,4 (satu koma empat) Meter bergagang kayu dari temannya yang tidak Terdakwa Rayhan Akmal Rohadi kenal dan 1 (satu) bilah celurit dengan panjang sekitar 1,4 (satu koma empat) Meter bergagang kayu ada pada Terdakwa Rayhan pada saat hendak tawuran dan 1 (satu) bilah celurit dibawa Saksi Fajar Als Penyok (DPO) kepada Terdakwa Rayhan Akmal Rohadi karena pada saat itu dia membawa 2 senjata tajam;
- Bahwa Terdakwa Rayhan Akmal Rohadi yang tergabung dengan kelompok Slipi Orang Pusing (SOP) tidak menggunakan 4 (satu koma empat) Meter bergagang kayu untuk melukai orang.
--------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 307 ayat (1) tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------
Jakarta, 03 Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
DAVID BERNADIN, S.H.
Jaksa Muda NIP.19831028 200912 1 002 |