Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst TITA HIDELLA, S.H. M.H. ASEP SUPRIYATNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 313/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-247 /M.1.10/Eoh.2/06 /2026
Penuntut Umum
NoNama
1TITA HIDELLA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP SUPRIYATNA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

REG.PERK.NO.: PDM-96/M.1.10/05/2026

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

     TERDAKWA

Nama Lengkap           :       ASEP SUPRIYATNA

Tempat Lahir               :       Jakarta

Umur/Tgl. Lahir           :       30 Tahun / 28 September 1996

Jenis Kelamin             :       Laki-laki

Kewarganegaraan      :       Indonesia

Tempat Tinggal           :       Jl.Swasembada Barat XII No.24 Rt.012/013 Kel.Kebon Bawang Kec.Tanjung Priok Jakarta Utara.

A g a m a                    :       Islam

Pekerjaan                    :       Karyawan Swasta,

Pendidikan                  :       SMK

 

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

-  Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 08 Maret 2026 s/d 27 Maret 2026;

- Diperpanjang penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 28 Maret 2026 s/d 06 Mei 2026;

Tingkat Penuntutan :

-  Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 06 Mei 2026 s/d 25 Mei 2026;

- Diperpanjang oleh Ketua PN sejak 26 Mei 2026 s/d 24 Juni 2026.

3.   DAKWAAN :

 

--------- Bahwa Terdakwa ASEP SUPRIYATNA bersama-sama dengan saksi muhamad faisal (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 wib sampai dengan pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2026, sekitar pukul 22.30 wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di ruang Chiller daging gudang Toko Lottemart Green Pramuka Square, Cempaka Putih Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ‘’mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, jika terjadi perbarengan beberapa  tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut,’’.Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai  berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya, sekitar bulan Februari 2025 Terdakwa  sedang pusing karena memiliki hutang kepada beberapa orang kurang lebih sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 diawal menjelang bulan puasa ketika stok daging sapi segar sedang banyak di Toko Lottemart Green Pramuka Square, Cempaka Putih, Jakarta Pusat tiba-tiba timbul niat Terdakwa mengambil daging sapi segar milik Toko Lottemart Green Pramuka Square, Cempaka Putih Jakarta Pusat untuk Terdakwa jual ke orang lain. Kemudian sekitar pukul 22.30 wib saat Toko Lottemart Green Pramuka Cempaka Putih Jakarta Pusat sudah tutup, karyawan lain sudah pulang dan hanya ada karyawan bagian cleaning service, security dan manajemen Supermaket Lotte closingan, serta ketika Toko Lottemart Green Pramuka Cempaka Putih Jakarta Pusat sudah dalam keadaan sepi, Terdakwa langsung mengambil kesempatan dengan berpura-pura membersihkan ruang chiller daging yang ada di area gudang. Kemudian Terdakwa  langsung mengambil 2 (dua) kantong daging sapi segar seberat sekitar 14 (empat belas) kg milik Toko Lottemart Green Pramuka Square, Cempaka Putih Jakarta Pusat tanpa seizin dari saksi HARRY WIBOWO selaku Kepala Toko Lottemart Green Pramuka Square Cempaka Putih Jakarta Pusat. Setelah itu Terdakwa  menyimpannya di dalam alat vacum cleaner yang Terdakwa gunakan untuk membersihkan lantai ruangan tersebut. Selanjutnya Terdakwa  keluar dari ruang chiller daging dan membawa vacum cleaner berisi beberapa kantung daging sapi tersebut ke ruang chiller fish. Lalu Terdakwa  meminta SUSENO (DPO) untuk memindahkan beberapa kantong daging tersebut dari vacuum cleaner. Kemudian 2 (dua) kantong daging sapi segar seberat 14 (empat belas) kg tersebut dipindahkan oleh SUSENO (DPO) ke dalam plastik sampah dan dimasukan kedalam trolli belanjaan yang kemudian di tiban/ditutup dengan kantong plastik sampah dan kardus bekas agar kantong daging sapi tersebut tidak terlihat oleh orang lain/ tersamarkan. -----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Kemudian Terdakwa  meminta SUSENO (DPO) untuk membawa troli tersebut keluar area toko melalui pintu pos 1 (satu) lalu dibawa ketempat pembuangan sampah yang ada diluar area toko Lottemart, selanjutnya ketika akan pulang kerja, Terdakwa  meminta SUSENO (DPO) untuk mengambil kembali kantong sampah berisi kantong-kantong daging sapi segar tersebut di tempat sampah dan menyerahkannya kepada Terdakwa yang sudah menunggu di parkiran sepeda motor. Kemudian Terdakwa  membawa pulang 2 (dua) kantong daging sapi segar seberat 14 (empat belas) kg tersebut. Lalu pada esok harinya daging tersebut Terdakwa jual ke pedagang pasar Kampung Bahari Tanjung Priok, Jakarta Utara seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per kilo gramnya. Setelah berhasil mengambil dan menjual daging sapi segar tersebut dan memperoleh keuntungan, kemudian Terdakwa berniat untuk mengulangi kembali perbuatan Terdakwa, yaitu sebagai berikut :----------------------------------------------------------
  • Pada hari Selasa, tanggal 4 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 wib, Terdakwa bersama-sama dengan SUSENO (DPO), mengambil 2 (dua) kantong daging sapi segar seberat 14 (empat belas) Kg tanpa seizin dan sepengetahuan pihak Toko Lottemart Green Pramuka Square, Cempaka Putih Jakarta Pusat, dengan cara yang sama seperti sebelumnya lalu dijual kepada ANDI SUWANDI (DPO) seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 wib, Terdakwa bersama-sama dengan SUSENO (DPO), mengambil 3 (tiga) kantong daging sapi segar seberat 21 (dua puluh satu) Kg tanpa seizin dan sepengetahuan pihak Toko Lottemart Green Pramuka Square, Cempaka Putih Jakarta Pusat, dengan cara yang sama seperti sebelumnya lalu dijual kepada ANDI SUWANDI (DPO) seharga Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------

 

  • Pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 wib, Terdakwa bersama-sama dengan SUSENO (DPO), mengambil 2 (dua) kantong daging sapi segar seberat 14 (empat belas) Kg tanpa seizin dan sepengetahuan pihak Toko Lottemart Green Pramuka Square, Cempaka Putih Jakarta Pusat, dengan cara yang sama seperti sebelumnya lalu dijual kepada ANDI SUWANDI (DPO) seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 wib, Terdakwa bersama-sama dengan SUSENO (DPO), mengambil 2 (dua) kantong daging sapi segar seberat 14 (empat belas) Kg tanpa seizin dan sepengetahuan pihak Toko Lottemart Green Pramuka Square, Cempaka Putih Jakarta Pusat, dengan cara yang sama seperti sebelumnya lalu dijual kepada ANDI SUWANDI (DPO) seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 wib, Terdakwa bersama-sama dengan SUSENO (DPO), mengambil 5 (lima) kantong daging sapi segar seberat 35 (tiga puluh lima) Kg tanpa seizin dan sepengetahuan pihak Toko Lottemart Green Pramuka Square, Cempaka Putih Jakarta Pusat, dengan cara yang sama seperti sebelumnya lalu dijual kepada ANDI SUWANDI (DPO) seharga Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). ---------------------------------

 

  • Pada hari Jumat, tanggal 28 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 wib, Terdakwa bersama-sama dengan SUSENO (DPO), mengambil 2 (dua) kantong daging sapi segar seberat 14 (empat belas) Kg tanpa seizin dan sepengetahuan pihak Toko Lottemart Green Pramuka Square, Cempaka Putih Jakarta Pusat, dengan cara yang sama seperti sebelumnya lalu dijual kepada ANDI SUWANDI (DPO) seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada hari Sabtu, tanggal 29 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 wib, Terdakwa bersama-sama dengan SUSENO (DPO), mengambil 2 (dua) kantong daging sapi segar seberat 14 (empat belas) Kg tanpa seizin dan sepengetahuan pihak Toko Lottemart Green Pramuka Square, Cempaka Putih Jakarta Pusat, dengan cara yang sama seperti sebelumnya lalu dijual kepada ANDI SUWANDI (DPO) seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada hari Selasa, tanggal 01 April 2025, sekitar pukul 22.30 wib, Terdakwa bersama-sama dengan SUSENO (DPO), mengambil 2 (dua) kantong daging sapi segar seberat 14 (empat belas) Kg tanpa seizin dan sepengetahuan pihak Toko Lottemart Green Pramuka Square, Cempaka Putih Jakarta Pusat, dengan cara yang sama seperti sebelumnya lalu dijual kepada ANDI SUWANDI DPO seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa uang yang berhasil Terdakwa dapatkan dari hasil menjual daging sapi segar yang Terdakwa ambil dari Toko Lottemart, Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat yaitu sejumlah Rp.7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa memberikan upah kepada ANDI SUANDI (DPO) dan SUSENO (DPO) masing-masing sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tiap berhasil menjual daging tersebut.
  • Selanjutnya di awal bulan Januari 2026, ketika Terdakwa memiliki hutang kembali, pada saat stok daging sapi segar sedang banyak, timbul kembali niat Terdakwa mengambil daging sapi segar untuk Terdakwa jual, yaitu :-------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 wib, ketika Toko Lottemart Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat sudah  tutup, karyawan lain sudah pada pulang dan tinggal bagian cleaning servis, security dan managemen toko closingan dan Toko Lottemart, Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat sudah dalam keadaan sepi, lalu Terdakwa mengambil kesempatan dengan berpura-pura membersihkan ruang chiller daging yang ada diarea gudang, kemudian Terdakwa langsung mengambil sekitar 3 (tiga) kantong daging sapi segar seberat 24 (dua puluh empat) kg daging milik Toko Lottemart Green Pramuka Square Cempaka Putih Jakarta Pusat dan menyimpannya di dalam alat vacum cleaner yang Terdakwa gunakan untuk membersihkan lantai ruangan tersebut. Selanjutnya Terdakwa keluar dari ruang chiller daging dan membawa vacum cleaner berisi beberapa kantung daging sapi tersebut ke ruang chiller fish lalu Terdakwa meminta saksi muhamad faisal (dalam berkas perkara terpisah) untuk memindahkan beberapa kantong daging tersebut dari vacuum cleaner dipindah ke dalam plastik sampah dan dimasukan kedalam trolli belanja yang kemudian di tiban/ ditutup dengan kantong-kantong plastik sampah dan kardus bekas agar tidak diketahui oleh orang lain / tersamarkan. Selanjutnya Terdakwa meminta saksi muhamad faisal (dalam berkas perkara terpisah) untuk membawa troli tersebut keluar area toko melalui pintu pos 1 lalu dibawa ketempat pembuangan sampah yang ada diluar area toko Lottemart, selanjutnya ketika akan pulang kerja, Terdakwa meminta saksi muhamad faisal (dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil kembali kantong sampah berisi kantong-kantong daging sapi segar tersebut di tempat sampah dan menyerahkannya kepada Terdakwa  yang sudah menunggu di parkiran sepeda motor dan kemudian Terdakwa bawa pulang daging tersebut dan esok harinya daging dengan berat 24 (dua puluh empat) kilogram tersebut Terdakwa jual kembali kepada seseorang total seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perkilogramnya. Setelah Terdakwa berhasil mengambil dan menjual daging sapi segar tersebut dan memperoleh keuntungan, kemudian Terdakwa mengulangi kembali perbuatan Terdakwa, yaitu sebagai berikut :-------------
  • Pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 wib, Terdakwa bersama-sama dengan saksi muhamad faisal (dalam berkas perkara terpisah),  mengambil 4 (empat) kantong daging sapi segar seberat 32 (tiga puluh dua) Kg tanpa seizin dan sepengetahuan pihak Toko Lottemart Green Pramuka Square, Cempaka Putih Jakarta Pusat, dengan cara yang sama seperti sebelumnya lalu dijual kepada ANDI SUWANDI (DPO) seharga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). --------------------------------------------------------------

 

  • Pada hari Jumat, tanggal 23 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 wib, Terdakwa bersama-sama dengan saksi muhamad faisal (dalam berkas perkara terpisah),  mengambil 6 (enam) kantong daging sapi segar seberat 48 (empat puluh delapan) Kg tanpa seizin dan sepengetahuan pihak Toko Lottemart Green Pramuka Square, Cempaka Putih Jakarta Pusat, dengan cara yang sama seperti sebelumnya lalu dijual kepada ANDI SUWANDI (DPO) seharga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). --------------------------------------------------------------

 

  • Pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 wib, Terdakwa bersama-sama dengan saksi muhamad faisal (dalam berkas perkara terpisah) mengambil 5 (lima) kantong daging sapi segar seberat 40 (empat puluh) Kg tanpa seizin dan sepengetahuan pihak Toko Lottemart Green Pramuka Square, Cempaka Putih Jakarta Pusat, dengan cara yang sama seperti sebelumnya lalu dijual kepada ANDI SUWANDI (DPO) seharga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 wib, Terdakwa  bersama-sama dengan saksi muhamad faisal (dalam berkas perkara terpisah) mengambil 7 (tujuh) kantong daging sapi segar seberat 56 (lima puuh enam) Kg tanpa seizin dan sepengetahuan pihak Toko Lottemart Green Pramuka Square, Cempaka Putih Jakarta Pusat, dengan cara yang sama seperti sebelumnya lalu dijual kepada ANDI SUWANDI (DPO) seharga Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------

 

 

  • Pada hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 wib, Terdakwa bersama-sama dengan saksi muhamad faisal (dalam berkas perkara terpisah) mengambil 7 (tujuh) kantong daging sapi segar seberat 56 (lima puluh enam) Kg tanpa seizin dan sepengetahuan pihak Toko Lottemart Green Pramuka Square, Cempaka Putih Jakarta Pusat, dengan cara yang sama seperti sebelumnya lalu dijual kepada ANDI SUWANDI (DPO) seharga Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------

 

  • Pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2026, sekitar pukul 22.30 wib, Terdakwa bersama-sama dengan saksi muhamad faisal (dalam berkas perkara terpisah),  mengambil 2 (dua) kantong daging sapi segar seberat 16 (enam belas) Kg tanpa seizin dan sepengetahuan pihak Toko Lottemart Green Pramuka Square, Cempaka Putih Jakarta Pusat, dengan cara yang sama seperti sebelumnya lalu dijual kepada ANDI SUWANDI (DPO) seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa uang yang berhasil Terdakwa dapatkan dari hasil menjual daging sapi segar yang diambil dari toko Lottemart Green Pramuka Square yaitu sejumlah Rp.10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan di berikan upah kepada ANDI SUANDI (DPO) dan saksi muhamad faisal (dalam berkas perkara terpisah) masing-masing sebesar Rp.50.000,- s/d Rp.100.000,-. setiap Terdakwa berhasil menjual daging tersebut. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  •       Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi HARRY WIBOWO selaku Kepala Toko Lottemart Green Pramuka Square Cempaka Putih Jakarta Pusat, mengalami kerugian sekitar Rp.113.253.467,- (seratus tiga belas juta dua ratus lima puluh tiga ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah)..--------------------------------------------------------------------------

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta,  28 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

TITA HIDELLA, S.H, M.H.

Jaksa Muda Nip. 19900705 201502 2 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya