Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Pst NAFILAH Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Polres Metro Jakarta Pusat Cq Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat 15/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1NAFILAH
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Polres Metro Jakarta Pusat Cq Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian fakta dan argumentasi hukum yang telah diuraikan di atas, dengan ini Pemohon melalui Kuasanya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan kiranya menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Resor Jakarta Pusat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, serta oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon sehubungan dengan penetapan Tersangka a quo;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya sebagaimana mestinya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Atau, apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya