| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
JL. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P – 29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM- 64 / M.1.10/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Terdakwa
|
:
|
M. SINYO TABRANI Bin (Alm.) EKO KOMARUL ZAMAN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3171062406060002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
19 Tahun / 24 Juni 2006
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Menteng Jaya Nomor 31, RT 004, RW 001, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Pelajar/Mahasiswa
SMP Kelas 2
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 30 Januari 2026 s/d 31 Januari 2026
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 31 Januari 2026 s/d 19 Februari 2026;
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 Februari 2026 s/d 31 Maret 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 Maret 2026 s/d 18 April 2026;
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 April 2026 s/d 18 Mei 2026;
|
- DAKWAAN
------- Bahwa Terdakwa M. SINYO TABRANI Bin (Alm.) EKO KOMARUL ZAMAN, pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Cilosari, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut : -------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar jam 03.00 Wib terdakwa bersama dengan GALIH berangkat menuju tempat tongkorongan di Jl. Cilosari, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat dan pada saat di lokasi bertemu saksi DIKY ADITHIYA PRATAMA, saksi ZHIDAN RAMADHAN AURIOF, saksi REVANZA ASYAM SAGUNA Bin JUNASRUL, saksi DIMAS BASTIAR, saksi REHAN SETIAWAN, ARIA, OYI, ARIA dan beberapa orang lainnya yang terdakwa lupa namanya. Kemudian terdakwa bersama-sama teman-temannya menentukan lokasi untuk Tawuran, kemudian saksi DIKY ADITHIYA PRATAMA meminta OYI untuk mengeluarkan barang berupa senjata tajam yang disimpan di gorong – gorong Got yang berada di dekat warung Indomie bu Nunun. Kemudian setelah senjata tajam diambil oleh OYI sebanyak 3 (tiga) senjata tajam, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) senjata tajam jenis Celurit berbentuk lengkung dengan ujung runcing yang sudah berkarat dengan gagang berwarna Hitam ada tali rapia berwarna hijau, selanjutnya terdakwa bersama-sama teman-temannya menuju Tanah Abang Jakarta Pusat untuk tawuran dengan geng JB BOY sambil membawa senjata tersebu. Bahwa saat terdakwa sampai di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat dan bertemu dengan geng JB BOYS, kemudian siap untuk tawuran, namun pada saat akan tawuran dikarenakan ada Petugas Polisi Militer. Sehingga terdakwa dan temannya tidak jadi tawuran dan karenanya terdakwa dan teman-temannya kembali ke markasnya didaerah Cikini. Saat melintas ke Jl. Cilosari, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, selanjutnya saksi DANIEL HANS SILAEN, saksi INDRA WIRA PERMANA, saksi FAUZAR, saksi ARSA MARIFATULLAH RAMADHAN dan MUHAMMAD SHABILA FICHIO (Anggota Polri) yang melihat terdakwa bersama-sama temannya dengan mengendarai sepeda motor membawa senjata tajam berbentuk lengkung dengan ujung runcing yang sudah berkarat dengan gagang berwarna Hitam ada tali rapia berwarna hijau, kemudian para saksi akan melakukan penindakan dan berhasil menangkap terdakwa dan menemukan barang 1 (satu) buah celurit panjang berbentuk lengkung dengan ujung runcing bergagang kayu bertali warna hijau yang dapat jadi alat penusuk. Sedangkan sebagian pelaku melarikan diri dan membuang senjata tajam yang dibawa. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut
- Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) buah Celurit panjang yang berujung runcing yang sudah berkarat dengan gagang berwarna Hitam ada tali rapia berwarna hijau tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak berwenang
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 30 Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
NEVERTITI ERWINDA EMRAN, S.H., M.H.
Jaksa Pratama NIP. 198911082014032001
|