Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst 1.Hendriawan
2.Irsianti Dewi
2.Okfredy
3.Kementerian Hukum Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q. Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendriawan
2Irsianti Dewi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahman Akbar, S.H.Hendriawan
2Rahman Akbar, S.H.Irsianti Dewi
Tergugat
NoNama
1Okfredy
2Kementerian Hukum Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q. Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan a quo;
  3. Menyatakan Desain Industri berjudul “LEMARI” yang terdaftar dengan nomor pendaftaran IDD000055381 dengan tanggal penerimaan 2019-05-28 dan tanggal terdaftar 2020-01-16 atas nama TERGUGAT I  tidak memiliki unsur kebaruan (novelty) sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 2 UU Desain Industri;
  4. Membatalkan pendaftaran desain industri berjudul “LEMARI” yang terdaftar dengan nomor pendaftaran IDD000055381 dengan tanggal terdaftar pada 16 Januari 2020 atas nama TERGUGAT I dengan segala akibat hukumnya.
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT II untuk segera mencatatkan pembatalan desain industri berjudul “LEMARI” yang terdaftar dengan nomor pendaftaran IDD000055381 dengan tanggal terdaftar pada 16 Januari 2020 atas nama TERGUGAT I ke dalam Daftar Umum Desain Industri.
  6. Memerintahkan TERGUGAT II untuk segera mengumumkan pembatalan desain industri berjudul “LEMARI” yang terdaftar dengan nomor pendaftaran IDD000055381 dengan tanggal terdaftar pada 16 Januari 2020 atas nama TERGUGAT I dalam Berita Resmi Desain Industri.
  7. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II  untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; dan
  8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak