Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
186/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst Lay Ling Tjen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 186/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lay Ling Tjen
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan sah perkawinan kedua orang-tua Pemohon yang telah dilaksanakan pada tanggal 28-12-1947 , dilaksanakan diDaerah Kotamadya Jakarta Pusat
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mencatatkan Perkawinanya diKantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Jakarta Pusat
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku

Subsidiar:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa serta mengadili perkara a qou, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian atas terkabulnya permohonan ini Pemohon menyampaikan terimakasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak