| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan PT Investree Radhika Jaya (Termohon 1) dan Adrian Asharyanto Gunadi (Termohon 2) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk seorang hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit PT Investree Radhika Jaya (Termohon 1) dan Adrian Asharyanto Gunadi (Termohon 2);
- Menunjuk dan mengangkat:
- Sdr. Doly James Simangunsong, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-209.AH.04.06-2025 tanggal 27 Oktober 2025, beralamat kantor di One Pacific Place, Lantai 15, Sudirman Central Business District (SCBD), Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, 12190.
- Sdr. Leander Elian Zunggaval, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-136.AH.04.05-2024, tertanggal 16 Agustus 2024, beralamat kantor di Noble Law Office, Rukan Sedayu Square, Jalan Kamal Raya Blok F No.19, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
- Sdri. Anggi Widiyan Pamondo, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-176.AH.04.05-2025, tertanggal 28 Juli 2025, beralamat di LHP Law Corporation, Grand Slipi Tower, Lantai 8, Unit F-G, Jl. Letjen S.Parman, Kav 22-24, Jakarta Barat 11480.
sebagai Tim Kurator yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit PT Investree Radhika Jaya (Termohon 1) dan Adrian Asharyanto Gunadi (Termohon 2);
- Menghukum Para Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |