Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Keberatan Termohon Keberatan Status Perkara
5/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst PT Amartha Mikro Fintek Komisi Pengawas Persaingan Usaha Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara KPPU
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon Keberatan
NoNama
1PT Amartha Mikro Fintek
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rudri Musdianto Saputro, S.H.,M.H.PT Amartha Mikro Fintek
Termohon Keberatan
NoNama
1Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia dalam perkara a quo;

 

  1. Menyatakan PEMOHON tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

 

  1. Membebaskan PEMOHON dari kewajiban membayar denda sebesar Rp 23.500.000.000,00 (dua puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) yang harus disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU;

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Majelis Hakim dalam perkara a quo;
  2. Menyatakan Jaminan Bank Garansi Nomor BG77426416162 tertanggal 6 April 2026 yang diterbitkan oleh Bank Mandiri sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai sanksi yaitu sejumlah Rp 4.700.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus juta Rupiah) tidak dapat dicairkan oleh TERMOHON dan harus dikembalikan kepada PEMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak