Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT. ALPHA PHOENIX LOGISTIK PT. ASIA KIMINDO PRIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 110/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. ALPHA PHOENIX LOGISTIK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Al Bariatul Khoir HasibuanPT. ALPHA PHOENIX LOGISTIK
Termohon
NoNama
1PT. ASIA KIMINDO PRIMA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU (PT. Asia Kimindo Prima) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PT. Asia Kimindo Prima sebagai Termohon PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS), beserta segala akibat hukumnya;
  3. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU (PT. Asia Kimindo Prima) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga Medan Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Termohon PKPU;
  5. Menunjuk dan mengangkat:
  • Elvan Ganesha Putra Tobing S.H., Kurator dan Pengurus IKAPI yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-125.AH.04.06-2023 beralamat kantor di Kusuma & Partners Law Firm, Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail Lt 3 Jl. HR Rasuna Said No 22 Kav C. Kuningan Jakarta Selatan 12940;

Sebagai Tim Pengurus dalam hal TERMOHON PKPU berada dalam status PKPU dan menjadi Tim Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;

  1. Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU (PT. Asia Kimindo Prima);

Atau :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili, dan akhirnya memutus Permohonan PKPU dalam Perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak