| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Saudara LOUIS JAUHARI FRANSISKO SITINJAK, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum Republik Indonesia dahulu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-30.AH.04.05-2024, tertanggal 07 Maret 2024, yang beralamat di LSP Law Firm, Jl. Cipinang Elok I, Nomor 32, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta; dan
- Saudara HARIS BUDIMAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum Republik Indonesia dahulu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-124.AH.04.05-2024, tertanggal 13 Agustus 2024, yang beralamat di HRSBDN & Co, Gedung Jaya Lantai 9 Blok A 02, Jl. M.H. Thamrin No. 12, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Indonesia – 10340.
Selanjutnya disebut sebagai “Tim Pengurus” dalam proses PKPU dari TERMOHON PKPU dan/atau untuk selanjutnya sebagai “Tim Kurator” dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERMOHON PKPU.
Atau Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |