| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap PT. GRANTEC JAYA INDONESIA suatu Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Kp. Garobog RT/RW:001/001 Kel.Singabangsa, Kec. Tenjo, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat-16370, untuk seluruhnya;
- Menyatakan PT. GRANTEC JAYA INDONESIA yang berkedudukan di Kp. Garobog RT/RW:001/001 Kel.Singabangsa, Kec. Tenjo, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
- Menunjuk dan mengangkat:
- RAZIB SATRIA PAMUNGKAS, S.H., Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-441.AH.04.05-2022 tanggal 07 November 2022 dan beralamat kantor di LAW OFFICE RH & ASSOCIATES, Ruko Cempaka Mas Blok P No.18, JI. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10640.
- MUHAMAD REZA UTAMI, S.H., M.H., Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-290.AH.04.05-2025 tertanggal 11 November 2025 dan beralamat kantor di Firma Hukum Rantai Khatulistiwa yang beralamat di Jalan Raden Saleh Raya No. 9-B, Lantai 4&5, Menteng, Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta, 10430;
- FACHRIZAL DWI RAMANDHARU, S.H., M.Kn., Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-1AH.04.05-2026 tanggal 21 Januari 2026 dan beralamat kantor di Grand Slipi Tower Lt. 5 5F Jl. Letjed S. Parman, Palmerah Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 11480;
SEBAGAI PENGURUS PT. GRANTEC JAYA INDONESIA.
- Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Para Pemohon PKPU, Termohon PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat;
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |