Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Keberatan Termohon Keberatan Status Perkara
11/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst PT Grha Dana Bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara KPPU
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon Keberatan
NoNama
1PT Grha Dana Bersama
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ronald Arthur Uliando SH MHPT Grha Dana Bersama
Termohon Keberatan
NoNama
1Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 05/KPPU-I/2025 tanggal 26 Maret 2026, khususnya sepanjang berkaitan dengan Pemohon Keberatan (PT Grha Dana Bersama selaku Terlapor XXXV);
  3. Menyatakan Pemohon Keberatan (PT Grha Dana Bersama) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  4. Menyatakan batal amar putusan Termohon Keberatan yang menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
  5. Menyatakan Pemohon Keberatan tidak mempunyai kewajiban hukum untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam Putusan a quo;

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain:

  1. Menyatakan Pemohon Keberatan tidak memiliki peran dominan, tidak sebagai inisiator, dan tidak memiliki kontribusi signifikan dalam dugaan pelanggaran a quo;
  2. Menyatakan bahwa tindakan Pemohon Keberatan merupakan bagian dari pelaksanaan kepatuhan terhadap kerangka regulasi sektoral (regulatory compliance) dan bukan merupakan perjanjian kartel;
  3. Mengurangi secara signifikan besaran denda yang dijatuhkan kepada Pemohon Keberatan dengan mempertimbangkan:
    1. tidak adanya niat (intent) dan partisipasi aktif,
    2. tidak adanya kerugian konsumen (consumer harm),
    3. tidak adanya dampak anti-kompetitif,
    4. serta adanya kepatuhan terhadap regulasi sektoral;
  4. Menetapkan besaran denda pada tingkat minimum atau simbolik yang paling ringan;
  5. Atau mengkonversi sanksi denda menjadi sanksi administratif berupa peringatan tanpa kewajiban pembayaran denda;
  6. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

LEBIH SUBSIDAIR:

Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak