Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
140/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Nurrakhman Ibnu Purwanto PT. Mursmedic Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 140/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurrakhman Ibnu Purwanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKIED MUBARAKNurrakhman Ibnu Purwanto
Tergugat
NoNama
1PT. Mursmedic
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan hak-hak PENGGUGAT sebagai berikut :  

Pesangon Bonus Bulan Juli 2024                          = Rp. 29.298.056,00

Pesangon Bonus Bulan Agustus 2024                 = Rp. 29.298.056,00

  • Pemotongan Upah Pesangon Sepihak                 = Rp    9.457.379,00
  • Jumlah                                                                  =  Rp. 68.053.491,00

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan pembayaran Pesangon kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 77.240.712,285 dengan rincian sebagai berikut:

a. Rp 68.053.491,00 x 5% x 5 hari (hari ke-4 s/d hari ke-8)      = Rp. 17.013.372,75

 

b. Rp. 85.066.863,75 x 1% x 22 hari                                          = Rp. 18.714.710,025

 

c. (Rp. 68.053.491,00 + Rp. 17.013.372,75 + Rp. 18.714.710,025 = Rp. 103.781.573,775)           x 2% x 20 bulan                                                     = Rp. 41.512.629,51

 

  1. Memberikan sanksi berupa membekukan kegiatan usaha TERGUGAT dan/atau sanksi administratif lainnya kepada TERGUGAT.

 

  1. Memerintahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) dan/atau Bank Indonesia dan/atau Bank Umum lainnya untuk memblokir seluruh rekening milik PT. Mursmedic selaku TERGUGAT apabila dalam waktu 14 hari dimulai putusan ini keluar tidak dilakukan pembayaran sebagai bentuk sita eksekusi.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) setiap harinya apabila TERGUGAT tidak menjalankan Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Putusan dibacakan, tuntutan uang paksa disebabkan TERGUGAT terbukti tidak memiliki itikad baik. Adapun besarnya Dwangsom adalah sebesar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah);

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (Et Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak