| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II adalah hubungan kerja Pekerja Tetap (PKWTT) sejak 7 Februari 2018;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 16 Januari 2026 adalah PHK Sepihak tanpa kesalahan Pekerja, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar hak-hak Penggugat berupa:
- Pesangon: 2 x 9 bulan x Rp. 20.447.288,- = Rp. 368.051.184,- (tiga ratus enam puluh delapan juta lima puluh satu ribu seratus delapan puluh empat rupiah);
- Uang Penghargaan Masa Kerja: 3 x Rp. 20.447.288,- = Rp. 61.341.864,- (enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah);
- Uang Penggantian Hak: Rp. 20.447.288,- (dua puluh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah);
- Tunggakan THR (Tunjangan Ke-2/Natal) selama 8 (delapan) tahun masa kerja sejumlah Rp. 163.578.304,- (seratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus empat rupiah);
- Uang Penghargaan Tahunan selama 8 (delapan) tahun masa kerja sejumlah Rp. 163.578.304,- (seratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus empat rupiah);
- Tunjangan Hari Raya Tahun 2026 sebesar 1 (satu) bulan upah kepada Penggugat sebesar Rp. 20.447.288,- (dua puluh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah);
- Bonus Tahunan/Insentif Kinerja (dengan koefisien 3,4 kali upah) selama 8 (delapan) tahun masa kerja sejumlah Rp. 556.166.233,- (lima ratus lima puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah);
- Uang Penghargaan Masa Kerja 5 (lima) tahun (3x Upah + Konversi Emas 15 gram) sejumlah Rp 103.881.864,- (seratus tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah);
- Upah Proses sebesar 6 (enam) bulan upah kepada Penggugat sebesar total Rp. 122.683.728,-, (seratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah),
dengan total keseluruhan sebesar Rp. 1.580.176.057,- (satu miliar lima ratus delapan puluh juta seratus tujuh puluh enam ribu lima puluh tujuh rupiah), secara tunai dan seketika;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|