Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
153/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst FRANKY REYNALDO PANGGABEAN 1.PT. INTRIAS MANDIRI SEJATI
2.LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 153/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FRANKY REYNALDO PANGGABEAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mary Irene Herman, S.H.FRANKY REYNALDO PANGGABEAN
Tergugat
NoNama
1PT. INTRIAS MANDIRI SEJATI
2LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II adalah hubungan kerja Pekerja Tetap (PKWTT) sejak 7 Februari 2018;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 16 Januari 2026 adalah PHK Sepihak tanpa kesalahan Pekerja, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar hak-hak Penggugat berupa:
    1. Pesangon: 2 x 9 bulan x Rp. 20.447.288,- = Rp. 368.051.184,- (tiga ratus enam puluh delapan juta lima puluh satu ribu seratus delapan puluh empat rupiah);
    2. Uang Penghargaan Masa Kerja: 3 x Rp. 20.447.288,- = Rp. 61.341.864,- (enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah);
    3. Uang Penggantian Hak: Rp. 20.447.288,- (dua puluh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah);
    4. Tunggakan THR (Tunjangan Ke-2/Natal) selama 8 (delapan) tahun masa kerja sejumlah Rp. 163.578.304,- (seratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus empat rupiah);
    5. Uang Penghargaan Tahunan selama 8 (delapan) tahun masa kerja sejumlah Rp. 163.578.304,- (seratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus empat rupiah);
    6. Tunjangan Hari Raya Tahun 2026 sebesar 1 (satu) bulan upah kepada Penggugat sebesar Rp. 20.447.288,- (dua puluh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah);
    7. Bonus Tahunan/Insentif Kinerja (dengan koefisien 3,4 kali upah) selama 8 (delapan) tahun masa kerja sejumlah Rp. 556.166.233,- (lima ratus lima puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah);
    8. Uang Penghargaan Masa Kerja 5 (lima) tahun (3x Upah + Konversi Emas 15 gram) sejumlah Rp 103.881.864,- (seratus tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah);
    9. Upah Proses sebesar 6 (enam) bulan upah kepada Penggugat sebesar total Rp. 122.683.728,-, (seratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah),

 

dengan total keseluruhan sebesar Rp. 1.580.176.057,- (satu miliar lima ratus delapan puluh juta seratus tujuh puluh enam ribu lima puluh tujuh rupiah), secara tunai dan seketika;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak