Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst TITA HIDELLA, S.H. M.H. AGUS RIYANTO alias BROTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-278 /M.1.10/ Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TITA HIDELLA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS RIYANTO alias BROTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

  

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

 P29

     

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR: PDM : 132/ M.1.10/05/2026

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

  Nama Lengkap                   :     AGUS RIYANTO als. BROTO

  Tempat Lahir                      :     Jakarta

  Umur/Tgl. Lahir                   :     45 tahun / 15  Agustus 1981    

  Jenis Kelamin                    :     Laki-laki

  Kewarganegaraan              :     Indonesia

  Tempat Tinggal                  :     Jalan. D, Gg. VIIB, No. 14, Rt. 010, Rw. 02, Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat

  A g a m a                            :     Islam

  Pekerjaan                           :     Wiraswasta

  Pendidikan                          :     STM

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

-  Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 07 Maret 2026 s/d 26 Maret 2026;

- Diperpanjang penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 27 Maret 2026 s/d 05 Mei 2026;

Tingkat Penuntutan :

  • Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 13 Mei 2026 s/d 01 Juni 2026;

 

 

3.   DAKWAAN :

PERTAMA :

--------- Bahwa ia terdakwa AGUS RIYANTO als. BROTO, Pada hari Rabu, tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di sekitar pasar Karang Anyar, Jalan D Karang Anyar, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ‘’tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I’’, Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa berawal Pada hari Rabu, tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa berkomunikasi melalui telepon whatsapp dengan Sdr. KHOIRUDIN als. TOM (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu yang selanjutnya sdr. KHOIRUDIN als. TOM (DPO) menyanggupi pesanan Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk bertemu di sekitar pasar Karang Anyar, Jalan D Karang Anyar, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kemudian sekira pukul 03.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan Sdr. KHOIRUDIN als. TOM (DPO) di sekitar pasar Karang Anyar di Jalan D Karang Anyar, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat dan menerima narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram, lalu setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke gubuk di sekitar pasar Karang Anyar dan memecah atau membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket kecil siap jual yang rencananya akan Terdakwa perjual belikan dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perpaketnya. Setelah memiliki 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026, sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa duduk dan menunggu di sekitar pasar Karang Anyar guna mengedarkan atau menjual 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa tersebut, lalu pada hari tersebut Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. ODAY (DPO) sedangkan untuk 2 (dua) paket lainnya Terdakwa jual kepada dua orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal, kemudian dari hasil penjualan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa berhasil mendapatkan uang sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari uang tersebut sudah ada yang Terdakwa serahkan atau setorkan kepada Sdr. KHOIRUDIN als. TOM (DPO) sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran narkotika jenis sabu dan uang sejumlah Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi dan sisanya Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) masih Terdakwa simpan. ----------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 21.00 Wib ketika Terdakwa sedang pergi dan  melintas di Jalan Stasiun Senen, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat tiba-tiba datang saksi DUDI PRIYAMBO dan saksi FIRSTLY SANDYA ALIASYA selaku anggota Kepolisian dari Polsek Senen, Jakarta Pusat dan mengamankan Terdakwa dan pada saat di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh saksi DUDI PRIYAMBO dan saksi FIRSTLY SANDYA ALIASYA selaku Anggota Kepolisian Sektor Senen berhasil menemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto masing-masing: 0,26 (nol koma puluh enam) gram, 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram yang Terdakwa sembunyikan di dalam atau di balik sarung yang terdakwa pakai, 1 (satu) buah handphone merk oppo warna Biru milik Terdakwa yang berada di dalam saku celana yang Terdakwa gunakan dan Terdakwa akui bahwa narkotika jenis sabu tersebut ialah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa serta barang bukti di bawa ke Polsek Senen Jakarta Pusat guna pengembangan perkara lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa dalam tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.-----------------------------

 

---------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab :1500/NNF/2026 Tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Sunhot P. Silalahi, SIK., M.M, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • 1 (satu) buah kertas warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :------------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0439 (nol koma nol empat tiga sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 1712/2026/NF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0511 (nol koma nol lima satu satu) gram, diberi nomor barang bukti 1713/2026/NF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0548 (nol koma nol lima empat delapan) gram, diberi nomor barang bukti 1714/2026/NF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0538 (nol koma nol lima tiga delapan) gram, diberi nomor barang bukti 1715/2026/NF.
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0612 (nol koma nol enam satu dua) gram, diberi nomor barang bukti 1716/2026/NF.

 

Nomor barang-bukti : 1712/2026/NF s.d 1716/2026/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina Narkotika Golongan I bukan tanaman Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

--------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa ia terdakwa AGUS RIYANTO als. BROTO pada hari Rabu, tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat Jalan Stasiun Senen, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana ‘‘yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.’’Adapun perbuatan terdakwa tersebut :----------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 21.00 Wib ketika Terdakwa sedang pergi dan melintas di Jalan Stasiun Senen, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat tiba-tiba datang saksi DUDI PRIYAMBO dan saksi FIRSTLY SANDYA ALIASYA selaku anggota Kepolisian dari Polsek Senen, Jakarta Pusat dan mengamankan Terdakwa dan pada saat di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh saksi DUDI PRIYAMBO dan saksi FIRSTLY SANDYA ALIASYA selaku Anggota Kepolisian Sektor Senen berhasil menemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto masing-masing : 0,26 (nol koma puluh enam) gram, 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram yang Terdakwa sembunyikan di dalam sarung handphone merk oppo warna Biru milik Terdakwa yang berada di dalam saku celana yang Terdakwa gunakan dan Terdakwa akui bahwa narkotika jenis sabu tersebut ialah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa serta barang bukti di bawa ke Polsek Senen Jakarta Pusat guna pengembangan perkara lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa dalam tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab :1500/NNF/2026 Tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Sunhot P. Silalahi, SIK., M.M, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti : -------------------------------------------------------------------------------------------------------- -   1 (satu) buah kertas warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :---------------------------------------------------------------

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0439 (nol koma nol empat tiga sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 1712/2026/NF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0511 (nol koma nol lima sebelas) gram, diberi nomor barang bukti 1713/2026/NF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0548 (nol koma nol lima empat delapan) gram, diberi nomor barang bukti 1714/2026/NF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0538 (nol koma nol lima tiga delapan) gram, diberi nomor barang bukti 1715/2026/NF.
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0612 (nol koma nol enam satu dua) gram, diberi nomor barang bukti 1716/2026/NF.

 

Nomor barang-bukti : 1712/2026/NF s.d 1716/2026/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina Narkotika Golongan I bukan tanaman Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023). Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 30 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

TITA HIDELLA, S.H, M.H.

Jaksa Muda Nip. 19900705 201502 2 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya