| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG. PER: PDM- 30 / M.1.10/5/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
1.
|
Nama lengkap
|
:
|
MUZAKIR bin JAMALI (alm)
|
|
|
NIK
|
:
|
1108160704970001
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Peunayan
|
|
|
Umur/Tgl lahir
|
:
|
28 Tahun / 7 April 1997
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Simpang Panah RT 000 RW 000, Desa. Cot Geulumpang, Kec. Peulimbang, Kab. Bireuen, Provinsi Aceh
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
2.
|
Nama lengkap
|
:
|
M. FARHAN HERYANDI bin FUADI
|
|
|
NIK
|
:
|
1108021601040002
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Glumpang Sulu Barat
|
|
|
Umur/Tgl lahir
|
:
|
22 Tahun / 16 Januari 2004
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Lhok Geulumpang, Kel. Geulumpang Sulu Barat, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara, Prov Aceh
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- PENAHANAN : Rutan
- Penyidik sejak tanggal 14 Januari 2026 s/d 02 Februari 2026
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 03 Februari 2026 s/d 14 Maret 2026
- Diperpanjang penahanan ke-1 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 15 Maret 2026 s/d 13 April 2026
- Diperpanjang penahanan ke-2 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 14 April 2026 s/d 13 Mei 2026
- Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Mei 2026 s/d 01 Juni 2026
- Diperpanjang oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 02 Juni 2026 s/d 01 Juli 2026
- D A K W A A N :
PERTAMA:
KESATU :
------------ Bahwa mereka terdakwa I MUZAKIR bin JAMALI (alm) dan terdakwa II M. FARHAN HERYANDI bin FUADI pada hari Senin, tanggal 12 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam toko Jln. Bendungan Jago Raya, Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa atau mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dana ayat (3), Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 12 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan 10 (sepuluh) box tramadol (500 butir) dan Heximer 300 butir), kemudian Riklona 20 (dua puluh) butir, Alprazolam 40 (empat puluh) butir, Valdimex 15 (lima belas) butir, Merlompam 10 (sepuluh) butir dari sdr. ALIMUDIN (DPO) dengan cara diantar oleh orang suruhannya (laki-laki orang aceh) yang tidak terdakwa I dan terdakwa II kenal dan diantar ke toko di Jln. Bendungan Jago Raya, Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan harga keseluruhan sebesar Rp 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah),
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bertugas menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli, dan kemudian hasil penjualan tersebut setorkan kepada rekening BCA norek 5990287742 atas nama alimuddin dengan cara menjual langsung kepada para pembeli yang datang ke toko di Jln. Bendungan Jago Raya, Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat tersebut. Para pembeli biasanya berprofesi sebagai kuli bangunan, pengamen dan supir dan tukang parkir serta pengamen ondel-ondel, kemudian untuk pembayaran terdakwa I dan terdakwa II terima cash dari para pembeli dengan jam operasional toko buka Jam 10 pagi dan tutup kurang lebih jam 11 -12 malam. Namun karena toko terdakwa I dan terdakwa II sehari sebelumnya telah dilakukan penggrebekan oleh petugas polisi, sehingga terdakwa I dan terdakwa II menutup toko tersebut, lalu terdakwa I menumpang di warkop yang jaraknya sekitar 10 meter dari toko sambil tetap menunggu pembeli dengan cara nongkrong di warkop atau di depan toko obat yang terdakwa I tutup, sehingga pembeli tetap dapat menemui terdakwa I membeli obat tersebut. Sedangkan terdakwa II membawa stok obat-obatan dan disimpannya di warkop dengan omset penjualan obat-obatan dalam 1 (satu) hari bisa mendapat Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus tibu rupiah) sampai dengan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dalam 1 (satu) hari.
- Bahwa untuk Tramadol terdakwa I dan terdakwa II jual dengan harga Rp 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir, untuk Alprazolam 1mg terdakwa I dan terdakwa II jual dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perbutir, untuk Alprazolam 0,5mg terdakwa I dan terdakwa II jual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbutir, untuk Heximer terdakwa I terdakwa II jual dengan harga Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per klip dengan isi 5 (lima) butir, untuk Valdimex terdakwa I terdakwa II jual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbutir, untuk Merlopam terdakwa I terdakwa II jual dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perbutir, untuk Riklona terdakwa I terdakwa II jual dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perbutir.
- Bahwa terdakwa I menjual obat-obatan tersebut untuk mendapat keuntungan uang dan mendapat gaji dari bos sdr. ALIMUDIN (DPO) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan dengan uang makan sebesar Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) perhari, sedangkan terdakwa II mendapat gaji sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dengan uang makan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026, sekitar pukul 21.45 Wib pada saat terdakwa I dan terdakwa II sedang berada di dalam Warkop Jln. Bendungan Jago Raya, Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat datang saksi DENI SUBIYANTO, saksi YOGA DWIKI DARMAWAN dan saksi M. REZA WIBOWO S.M (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II ditemukan 295 (dua ratus sembilan puluh lima) butir Eximer, 211 (dua ratus sebelas) butir Tramadol, 79 (tujuh puluh sembilan) butir Alprazolam 1 mg, 6 (enam) butir Alprazolam 0,5 mg, 25 (dua puluh lima) butir Merlopam Lorazepam 2 mg, 16 (enam belas) butir Vladimex Diazepam 5 mg, 22 (dua puluh dua) butir Riklona Clonazepam 2 mg, Uang tunai sebesar Rp. 2.640.000 (dua juta enam ratus empat puluh ribu) hasil penjualan, 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 13 Promax warna Hijau No. Sim 0812 3434 3420, 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 13 Pro warna Abu-abu No. Sim 0821 2552 7806, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berikut barang bukti dibawa ke POlres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 1288/NPF/2026 tanggal 27 Maret 2026 dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt., M.M telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 20 (dua puluh) bungkus kemasan strip silver garis hijau dan 3 (tiga) bungkus potongan kemasan strip silver garis hijau berisikan 211 (dua ratus sebelas) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,30 cm dengan berat netto seluruhnya 49,8804 gram, diberi nomor barang bukti 1588/2026/NF.
berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol mempunyai khasiat sebagai analgesik (peredah nyeri) kuat.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 59 (lima puluh sembilan) bungkus plastik klip berisikan 295 (dua ratus sembilan puluh lima) butir tablet warna kuning logo “mf” berdiameter 0,72 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 42,4210 gram, diberi nomor barang bukti 1589/2026/NF.
berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa mereka terdakwa I MUZAKIR bin JAMALI (alm) dan terdakwa II M. FARHAN HERYANDI bin FUADI pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026, sekitar pukul 21.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam Warkop Jln. Bendungan Jago Raya, Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa atau mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 12 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan 10 (sepuluh) box tramadol (500 butir) dan Heximer 300 butir), kemudian Riklona 20 (dua puluh) butir, Alprazolam 40 (empat puluh) butir, Valdimex 15 (lima belas) butir, Merlompam 10 (sepuluh) butir dari sdr. ALIMUDIN (DPO) dengan cara diantar oleh orang suruhannya (laki-laki orang aceh) yang tidak terdakwa I dan terdakwa II kenal dan diantar ke toko di Jln. Bendungan Jago Raya, Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan harga keseluruhan sebesar Rp 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah),
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bertugas menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli, dan kemudian hasil penjualan tersebut setorkan kepada rekening BCA norek 5990287742 atas nama alimuddin dengan cara menjual langsung kepada para pembeli yang datang ke toko yang beralamat di Jln. Bendungan Jago Raya, Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat tersebut. Pembeli biasanya berprofesi sebagai kuli bangunan, pengamen dan supir dan tukang parkir serta pengamen ondel-ondel, kemudian untuk pembayaran terdakwa I dan terdakwa II terima cash dari para pembeli dengan jam operasional toko buka Jam 10 pagi dan tutup kurang lebih jam 11 -12 malam. Namun karena toko terdakwa I dan terdakwa II sehari sebelumnya telah dilakukan penggrebekan oleh petugas polisi, sehingga terdakwa I dan terdakwa II menutup toko tersebut. Lalu terdakwa I menumpang di warkop yang jaraknya sekitar 10 meter dari toko sambil tetap menunggu pembeli dengan cara nongkrong di warkop atau di depan toko obat yang terdakwa I tutup, sehingga pembeli tetap dapat menemui terdakwa I membeli obat tersebut, sedangkan terdakwa II membawa stok obat-obatan dan disimpannya di warkop dengan omset penjualan obat-obatan dalam 1 (satu) hari bisa mendapat Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus tibu rupiah) sampai dengan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dalam 1 (satu) hari.
- Bahwa untuk Tramadol terdakwa I dan terdakwa II jual dengan harga Rp 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir, untuk Alprazolam 1mg terdakwa I dan terdakwa II jual dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perbutir, untuk Alprazolam 0,5mg terdakwa I dan terdakwa II jual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbutir, untuk Heximer terdakwa I terdakwa II jual dengan harga Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per klip dengan isi 5 (lima) butir, untuk Valdimex terdakwa I terdakwa II jual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbutir, untuk Merlopam terdakwa I terdakwa II jual dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perbutir, untuk Riklona terdakwa I terdakwa II jual dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perbutir.
- Bahwa terdakwa I menjual obat-obatan tersebut untuk mendapat keuntungan uang dan mendapat gaji dari bos sdr. ALIMUDIN (DPO) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan dengan uang makan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari, sedangkan terdakwa II mendapat gaji sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dengan uang makan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026, sekitar pukul 21.45 Wib pada saat terdakwa I dan terdakwa II sedang berada di dalam Warkop Jln. Bendungan Jago Raya, Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat datang saksi DENI SUBIYANTO, saksi YOGA DWIKI DARMAWAN dan saksi M. REZA WIBOWO S.M (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II ditemukan 295 (dua ratus sembilan puluh lima) butir Eximer, 211 (dua ratus sebelas) butir Tramadol, 79 (tujuh puluh sembilan) butir Alprazolam 1 mg, 6 (enam) butir Alprazolam 0,5 mg, 25 (dua puluh lima) butir Merlopam Lorazepam 2 mg, 16 (enam belas) butir Vladimex Diazepam 5 mg, 22 (dua puluh dua) butir Riklona Clonazepam 2 mg, Uang tunai sebesar Rp. 2.640.000 (dua juta enam ratus empat puluh ribu) hasil penjualan, 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 13 Promax warna Hijau No. Sim 0812 3434 3420, 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 13 Pro warna Abu-abu No. Sim 0821 2552 7806, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik kefarmasian tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 1288/NPF/2026 tanggal 27 Maret 2026 dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt., M.M telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 20 (dua puluh) bungkus kemasan strip silver garis hijau dan 3 (tiga) bungkus potongan kemasan strip silver garis hijau berisikan 211 (dua ratus sebelas) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,30 cm dengan berat netto seluruhnya 49,8804 gram, diberi nomor barang bukti 1588/2026/NF.
berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol mempunyai khasiat sebagai analgesik (peredah nyeri) kuat.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 59 (lima puluh sembilan) bungkus plastik klip berisikan 295 (dua ratus sembilan puluh lima) butir tablet warna kuning logo “mf” berdiameter 0,72 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 42,4210 gram, diberi nomor barang bukti 1589/2026/NF.
berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------
DAN
KEDUA :
--------- Bahwa mereka terdakwa I MUZAKIR bin JAMALI (alm) dan terdakwa II M. FARHAN HERYANDI bin FUADI pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026, sekitar pukul 21.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam Warkop Jln. Bendungan Jago Raya, Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa atau mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki dan /atau membawa psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 12 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan 10 (sepuluh) box berisikan 500 (lima ratus) butir tramadol dan 300 (tiga ratus) butir Heximer, kemudian Riklona 20 (dua puluh) butir, Alprazolam 40 (empat puluh) butir, Valdimex 15 (lima belas) butir, Merlompam 10 (sepuluh) butir dari sdr. ALIMUDIN (DPO) dengan cara diantar oleh orang suruhannya (laki-laki orang aceh) yang tidak terdakwa I dan terdakwa II kenal dan diantar ke toko di Jln. Bendungan Jago Raya, Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan harga Rp 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah),
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II hanya bertugas menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli, dan kemudian hasil penjualan tersebut setorkan kepada rekening BCA norek 5990287742 atas nama ALIMUDDIN dengan cara menjual langsung kepada para pembeli yang datang ke toko yang beralamat di Jln. Bendungan Jago Raya, Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat tersebut. Lalu para pembeli biasanya berprofesi sebagai kuli bangunan, pengamen dan supir dan tukang parkir serta pengamen ondel-ondel. Kemudian untuk pembayaran terdakwa I dan terdakwa II terima cash dari para pembeli dengan jam operasional toko buka Jam 10 pagi dan tutup kurang lebih jam 11 -12 malam. Namun karena toko terdakwa I dan terdakwa II sehari sebelumnya telah dilakukan penggrebekan oleh petugas polisi, sehingga terdakwa I dan terdakwa II menutup toko tersebut. Lalu terdakwa I menumpang di warkop yang jaraknya sekitar 10 meter dari toko sambil tetap menunggu pembeli dengan cara menunggu di warkop atau di depan toko obat yang terdakwa I tutup, sehingga pembeli tetap dapat menemui terdakwa I membeli obat tersebut, sedangkan terdakwa II membawa stok obat-obatan dan menyimpan stok tersebut untuk di warkop adapun omset penjualan obat-obatan dalam 1 (satu) hari bisa mendapat Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus tibu rupiah) sampai dengan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dalam 1 (satu) hari.
- Bahwa untuk Tramadol terdakwa I dan terdakwa II jual dengan harga Rp 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir, untuk Alprazolam 1mg terdakwa I dan terdakwa II jual dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perbutir, untuk Alprazolam 0,5mg terdakwa I dan terdakwa II jual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbutir, untuk Heximer terdakwa I dan terdakwa II jual dengan harga Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per klip dengan isi 5 (lima) butir, untuk Valdimex terdakwa I dan terdakwa II jual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbutir, untuk Merlopam terdakwa I dan terdakwa II jual dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perbutir, untuk Riklona terdakwa I terdakwa dan II jual dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perbutir.
- Bahwa terdakwa I dalam menjual obat-obatan tersebut mendapatkan keuntungan uang berupa gaji dari bos sdr. ALIMUDIN (DPO) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan dengan uang makan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari, sedangkan terdakwa II mendapat gaji sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dengan uang makan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026, sekitar pukul 21.45 Wib pada saat terdakwa I dan terdakwa II sedang berada di dalam Warkop Jln. Bendungan Jago Raya, Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat datang saksi DENI SUBIYANTO, saksi YOGA DWIKI DARMAWAN dan saksi M. REZA WIBOWO S.M (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II ditemukan 295 (dua ratus sembilan puluh lima) butir Heximer, 211 (dua ratus sebelas) butir Tramadol, 79 (tujuh puluh sembilan) butir Alprazolam 1 mg, 6 (enam) butir Alprazolam 0,5 mg, 25 (dua puluh lima) butir Merlopam Lorazepam 2 mg, 16 (enam belas) butir Vladimex Diazepam 5 mg, 22 (dua puluh dua) butir Riklona Clonazepam 2 mg, Uang tunai sebesar Rp. 2.640.000 (dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) hasil penjualan yang merupakan Psikotropika dan /atau obat keras , 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 13 Promax warna Hijau No. Sim 0812 3434 3420, 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 13 Pro warna Abu-abu No. Sim 0821 2552 7806, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa Memiliki dan atau/membawa psikotropika tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 1288/NPF/2026 tanggal 27 Maret 2026 dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt., M.M telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
- 8 (delapan) bungkus potongan kemasan strip silver “Mersi Alprazolam 1 (satu) mg” berisikan 15 (lima belas) butir tablet warna pink logo “mf” berdiameter 0,59 cm dan tebal 0,24 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1160 (satu koma satu satu enam nol) gram, diberi nomor barang bukti 1578/2026/INF.
- 7 (tujuh) bungkus potongan kemasan strip silver “Otto Alprazolam 1 (satu) mg” berisikan 12 (dua belas) butir tablet warna ungu logo “Otto” berdiameter 0,80 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1936 (dua koma satu sembilan tiga enam) gram, diberi nomor barang bukti 1579/2026/INF.
- 9 (sembilan) bungkus potongan kemasan strip silver “Zypraz Alprazolam 1 (satu) mg” berisikan 9 (sembilan) butir tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 2,0164 (dua koma nol satu enam empat) gram, diberi nomor barang bukti 1580/2026/INF.
- 6 (enam) bungkus potongan kemasan strip merah “OGB Dexa Alprazolam 1 mg” berisikan 12 (dua belas) butir tablet warna pink logo “Dexa” berdiameter 0,80 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4180 (dua koma empat satu delapan nol) gram, diberi nomor barang bukti 1581/2026/INF.
- 13 (tiga belas) bungkus potongan kemasan strip silver “Kimia Farma Alprazolam 1 mg” berisikan 18 (delapan belas) butir tablet warna ungu logo “KF” berdiameter 0,59 cm dan tebal 0,24 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9066 ( satu koma Sembilan nol enam enam) gram, diberi nomor barang bukti 1582/2026/INF.
- 13 (tiga belas) bungkus potongan kemasan strip biru “Atarax Alprazolam 1 mg” berisikan 13 (tiga belas) butir tablet warna ungu logo “mf” berdiameter 0,60 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9997 (nol koma sembilan Sembilan Sembilan tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 1583/2026/INF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip silver “Kimia Farma Alprazolam 0,5 (lima) mg” berisikan 6 (enam) butir tablet warna pink logo “KF” berdiameter 0,66 (enam puluh enam) cm dan tebal 0,26 (dua puluh enam) cm dengan berat netto seluruhnya 0,6108 gram, diberi nomor barang bukti 1584/2026/INF.
berupa tablet warna ungu, kaplet warna pink dan tablet warna pink tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus kemasan strip biru “Mersi Metopam 2 (dua) mg” dan 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip biru “Mersi Meropam 2 (dua) mg” berisikan 25 (dua puluh lima) butir tablet warna krem logo “mf” berdiameter 0,72 (tujuh puluh dua) cm dan tebal 0,40 (empat puluh) cm dengan berat netto seluruhnya 4,4250 gram, diberi nomor barang bukti 1585/2026/INF.
berupa tablet warna krem tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 36 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 16 (enam belas) bungkus potongan kemasan strip biru “Merix Valdimex 5 (lima) mg” berisikan 16 (enam belas) butir tablet warna putih logo “mf” berdiameter 0,58 (lima puluh delapan) cm dan tebal 0,37 (tiga puluh tujuh) cm dengan berat netto seluruhnya 1,9616 (satu koma sembilan ribu enam ratus enam belas) gram, diberi nomor barang bukti 1586/2026/INF.
berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Diazepam terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 11 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 15 (lima belas) bungkus potongan kemasan blister “Mersi Riklona Clonazepam 2 (dua) mg” berisikan 22 (dua puluh dua) butir tablet warna putih logo “mf” berdiameter 0,82 (delapan pulu dua) cm dan tebal 0,34 (tigas puluh empat ) cm dengan berat netto seluruhnya 4,2218 (empat koma dua ribu dua ratus delapan belas) gram, diberi nomor barang bukti 1587/2026/NF. berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jakarta, 13 Mei 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
ZM YENI ROSALITA. SH., MH
Jaksa Madya
NIP. 19780801 200212 2 001
|