Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst ZM. YENI ROSALITA, SH AHMAD MAULANA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 266/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-204 /M.1.10/ Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZM. YENI ROSALITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MAULANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT  DAKWAAN

REG. PERK. NO. : PDM - 109  /M.1.10/4/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

AHMAD MAULANA

NIK

:

-

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tgl. Lahir

:

28  Tahun / 11 September 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl Asem RT. 010/002, Kel. Pasar minggu, Kec. Pasar minggu, Jakarta selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD

 

B.     PENAHANAN  : Rutan

    1. Penyidik sejak tanggal 18 Desember 2025 s/d 06 Januari 2026
    2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Januari 2026 s/d 15 Februari 2026
    3. Diperpanjang penahanan ke-1 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 16 Februari 2026 s/d 17 Maret 2026
    4. Diperpanjang penahanan ke-2 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 18 Maret 2026 s/d 16 April 2026
    5. Penahanan oleh PU sejak tanggal 15 April 2026 s/d 04 Mei 2026
    6. Diperpanjang oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak 5 Mei 2026 s/d 03 Juni 2026

 

C.     D A K W A A N :

 

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa  AHMAD MAULANA pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Boncos Jakarta Barat, yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wib ketika terdakwa  sedang dirumah kemudian terdakwa ingin membeli Narkotika jenis sabu untuk terdakwa  konsumsi sendiri dan terdakwa  jual kembali dengan cara ecer, kemudian terdakwa  berangkat dari rumah terdakwa  menuju ke Kampung Boncos di Jakarta Barat dengan menggunakan ojek, kemudian disaat terdakwa sudah sampai di Kampung Boncos, terdakwa  menghampiri seorang laki-laki yang tidak terdakwa  kenal yang terdakwa  panggil dengan sebutan BANG (DPO), setelah itu terdakwa  memesan Narkotika jenis sabu kepada BANG dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian setelah menyerahkan uang, lalu terdakwa langsung mendapatkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dari BANG (DPO) setelah itu terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu didalam kantong depan sebelah kanan celana yang terdakwa  gunakan, setelah terdakwa  menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pulang, namun sekira pukul 23.00 Wib, pada saat terdakwa sedang jalan kaki akan mencari tukang ojek di Jl. ORI, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat datang saksi ERLINTON P SITORUS,S.H, Saksi KHOLIS NOR S, dan saksi TYAR ADI WIBAWA (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) paket plastik kecil klip diduga berisikan narkotika jenis sabu yang setelah di timbang di Polsek Gambir dengan berat bruto 1,18 (satu koma delapan belas) gram yang terdakwa  simpan di dalam kantong depan sebelah kanan celana yang terdakwa  gunakan dan terdakwa  mengakui Narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaan terdakwa  yang rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri dan terdakwa  jual kembali kepada orang lain secara ecer, Kemudian terdakwa  bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Gambir untuk pemeriksaan lebih lanjut

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya. Serta tidak digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik No. Lab :1695/ NNF / 2026 tanggal 31 Maret 2026, dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8064 (nol koma delapan nol enam empat) gram
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0635 (nol koma nol enam tiga lima) gram

adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR  :

--------- Bahwa ia terdakwa AHMAD MAULANA pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. ORI, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, dengan tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 23.00 Wib, pada saat terdakwa sedang jalan kaki akan mencari tukang ojek di Jl. ORI, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat dengan membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan didalam kantong depan sebelah kanan celana terdakwa pakai datang saksi ERLINTON P SITORUS,S.H, Saksi KHOLIS NOR S, dan saksi TYAR ADI WIBAWA (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) paket plastik kecil klip diduga berisikan narkotika jenis sabu yang setelah di timbang di Polsek Gambir dengan berat bruto 1,18 (satu koma delapan belas) gram yang terdakwa  simpan di dalam kantong depan sebelah kanan celana yang terdakwa  gunakan dan terdakwa  mengakui Narkotika jenis sabu tersebut berada dalam kekuasaan terdakwa  yang rencananya akan terdakwa  konsumsi sendiri dan terdakwa  jual kembali kepada orang lain secara ecer, Kemudian terdakwa  bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Gambir untuk pemeriksaan lebih lanjut

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya. Serta tidak digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik No. Lab :1695/ NNF / 2026 tanggal 31 Maret 2026, dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8064 (nol koma delapan nol enam empat) gram
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0635 (nol koma nol enam tiga lima) gram

adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .---------------------------------------

 

Jakarta, 15 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ZM YENI ROSALITA. SH., MH

JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya