| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
REG. PERK. NO. : PDM - 109 /M.1.10/4/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
AHMAD MAULANA
|
|
NIK
|
:
|
-
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
28 Tahun / 11 September 1997
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl Asem RT. 010/002, Kel. Pasar minggu, Kec. Pasar minggu, Jakarta selatan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
B. PENAHANAN : Rutan
-
- Penyidik sejak tanggal 18 Desember 2025 s/d 06 Januari 2026
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Januari 2026 s/d 15 Februari 2026
- Diperpanjang penahanan ke-1 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 16 Februari 2026 s/d 17 Maret 2026
- Diperpanjang penahanan ke-2 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 18 Maret 2026 s/d 16 April 2026
- Penahanan oleh PU sejak tanggal 15 April 2026 s/d 04 Mei 2026
- Diperpanjang oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak 5 Mei 2026 s/d 03 Juni 2026
C. D A K W A A N :
PRIMAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa AHMAD MAULANA pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Boncos Jakarta Barat, yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wib ketika terdakwa sedang dirumah kemudian terdakwa ingin membeli Narkotika jenis sabu untuk terdakwa konsumsi sendiri dan terdakwa jual kembali dengan cara ecer, kemudian terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju ke Kampung Boncos di Jakarta Barat dengan menggunakan ojek, kemudian disaat terdakwa sudah sampai di Kampung Boncos, terdakwa menghampiri seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal yang terdakwa panggil dengan sebutan BANG (DPO), setelah itu terdakwa memesan Narkotika jenis sabu kepada BANG dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian setelah menyerahkan uang, lalu terdakwa langsung mendapatkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dari BANG (DPO) setelah itu terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu didalam kantong depan sebelah kanan celana yang terdakwa gunakan, setelah terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pulang, namun sekira pukul 23.00 Wib, pada saat terdakwa sedang jalan kaki akan mencari tukang ojek di Jl. ORI, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat datang saksi ERLINTON P SITORUS,S.H, Saksi KHOLIS NOR S, dan saksi TYAR ADI WIBAWA (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) paket plastik kecil klip diduga berisikan narkotika jenis sabu yang setelah di timbang di Polsek Gambir dengan berat bruto 1,18 (satu koma delapan belas) gram yang terdakwa simpan di dalam kantong depan sebelah kanan celana yang terdakwa gunakan dan terdakwa mengakui Narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaan terdakwa yang rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri dan terdakwa jual kembali kepada orang lain secara ecer, Kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Gambir untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya. Serta tidak digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik No. Lab :1695/ NNF / 2026 tanggal 31 Maret 2026, dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8064 (nol koma delapan nol enam empat) gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0635 (nol koma nol enam tiga lima) gram
adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .---------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa AHMAD MAULANA pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. ORI, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, dengan tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 23.00 Wib, pada saat terdakwa sedang jalan kaki akan mencari tukang ojek di Jl. ORI, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat dengan membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan didalam kantong depan sebelah kanan celana terdakwa pakai datang saksi ERLINTON P SITORUS,S.H, Saksi KHOLIS NOR S, dan saksi TYAR ADI WIBAWA (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) paket plastik kecil klip diduga berisikan narkotika jenis sabu yang setelah di timbang di Polsek Gambir dengan berat bruto 1,18 (satu koma delapan belas) gram yang terdakwa simpan di dalam kantong depan sebelah kanan celana yang terdakwa gunakan dan terdakwa mengakui Narkotika jenis sabu tersebut berada dalam kekuasaan terdakwa yang rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri dan terdakwa jual kembali kepada orang lain secara ecer, Kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Gambir untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya. Serta tidak digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik No. Lab :1695/ NNF / 2026 tanggal 31 Maret 2026, dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8064 (nol koma delapan nol enam empat) gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0635 (nol koma nol enam tiga lima) gram
adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .---------------------------------------
Jakarta, 15 April 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
ZM YENI ROSALITA. SH., MH
JAKSA MADYA
|