Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H ADE HERMAWAN als BOTI bin BOIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 237/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-159/M.1.10/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE HERMAWAN als BOTI bin BOIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

logo.pngKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DK JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                            P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA PDM- 90 /JKT.Pst/2026

 

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Terdakwa

Nomor Identitas

Tempat Lahir

Umur/tgl Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Warganegara

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN

3216130703870007

Bekasi

38 Tahun / 07 Maret 1987

Laki-laki

Indonesia

Kampung Panderesan Rt. 03 Rw. 010 Kelurahan Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat.

Islam

Wiraswasta

SMP

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa

1.

Penangkapan

 

24 Nopember 2025 s/d 27 November 2025

2.

Penahanan

 

  • Penyidik

 

  • Perpanjangan PU
  • Perpanjangan PN
  • Perpanjang PN II

:

 

:

:

:

Rutan, sejak tanggal 26 Nopember 2025 s/d tanggal 15 Desember 2025

Rutan, sejak tanggal 16 Desember 2025 s/d tanggal 24 Januari 2026

Rutan, sejak tanggal 25 Januari 2026 s/d tanggal 23 Februari 2026

Rutan, sejak tanggal 24 Februari 2026 s/d tanggal 25 Maret 2026

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 11 Maret 2026 s/d tanggal 30 Maret 2026

 

  • Diperpanjang Ketua PN JP

:

Rutan, sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d tanggal 29 April 2026

 

  1. Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN bersama-sama dengan saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2025 bertempat di Depan Hotel Fashion Jalan Gunung Sahari 12 No. 2A Rt. 013 Rw. 013 Rw. 03 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, turut serta melakukan Tindak Pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN sering disuruh saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA (berkas terpisah) untuk mengantarkan mengambil narkotika dan juga untuk mengantarkan kepada pemesan dari saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA, dimana terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan konsumsi narkotika secara gratis untuk dikonsumsi. Yang mana saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA meminta untuk diantarkan kurang lebih 4 (empat) kali, untuk yang pertama sekitar pertengahan tahun 2025, yang kedua pada tanggal 18 November 2025, yang ketiga pada 22 November 2025, dan terakhir 23 November 2025. Bahwa saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. AIRUL (dalam pencarian) dan narkotika jenis ektasi dari Sdr. KO JUNAIDI (dalam pencarian).
  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2025 sekitar pukul 16.00 wib, terdakwa dihubungi oleh saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA untuk menyuruh mengantarkan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram di daerah sekitar Pamulang Tangerang Selatan. Lalu terdakwa bersama dengan saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA langsung menuju ke daerah Pamulang dengan menggunakan titik maps yang telah diberikan. Setelah sampai, Sdr. AIRUL memberitahukan kepada saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA bahwa narkotika jenis sabu diletakan di dalam paralon dengan di bungkus plastik hitam, kemudian saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA bersama dengan terdakwa langsung mengambil bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu lalu kemudian pulang kerumah saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA. Setelah sampai di rumah saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA, saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA langsung membelah menjadi 2 (dua) klip berisikan 10 (sepuluh) gram per klip, dan terdakwa langsung diberikan upah berupa konsumsi narkotika jenis sabu dan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA.
  • Bahwa kemudian narkotika jenis sabu tersebut langsung dijual oleh saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA. Dan pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA untuk mengantarkan mengambil narkotika jenis sabu sesuai dengan pesanan Sdr. JAKA  sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan meminta untuk diantarkan ke Apartemen OASIS Lippo Cikarang. Kemudian terdakwa bersama dengan  saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA mengantarkan narkotika kepada Sdr. JAKA dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) dari saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA.    
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu Tanggal 23 Nopember 2025 saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA menghubungi terdakwa untuk mengantarkan menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi ke Diskotik Hotel Fashion Jalan Gunung Sahari 12 No. 2A Rt. 013 Rw. 013 Rw. 03 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, dimana saksi saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA terlebih dahulu memesan narkotika jenis ekstasi kepada Sdr. KO JUN sebanyak 10 butir dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan akan saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA jual kepada pemesan dengan keuntungan yang saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA dapat sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) per gram, dan narkotika jenis ekstasi tersebut diantar kepada saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA dengan menggunakan Gosend. Setelah mendapatkan narkotika tersebut, terdakwa mengajak saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA untuk menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada pemesan di Diskotik Hotel Fashion Jalan Gunung Sahari 12 No. 2A Rt. 013 Rw. 013 Rw. 03 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat. Dan sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa dan saksi saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA langsung menuju ke ruang karaoke Hotel Fashion, untuk menjual narkotika jenis sabu dan ektasi dan saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA juga menyerahkan paket shabu dan ekstasi pada teman-temannya yaitu yaitu JAKA, HARIS, UDA, RIDO lalu membayarnya dengan memberikan karaoke gratis kepada terdakwa dan saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA. Lalu sisanya sebanyak 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,71 (Nol koma Tujuh Puluh satu) gram, 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,49 (Nol koma Empat Puluh Sembilan) gram, 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 0,63 (Nol koma Enam Puluh Tiga) gram dan 2 (dua) buah Sendok plastik dimasukan ke dalam 1 (satu) buah plastik klip dan disimpan oleh saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA ke dalam kantong celana yang digunakan. Kemudian terdakwa bersama saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA berencana untuk menuju ke rumah saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA.
  • Pihak kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi bahwa akan terjadi peredaran narkotika di Depan Hotel Fashion Jalan Gunung Sahari 12 No. 2A Rt. 013 Rw. 013 Rw. 03 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, lalu saksi ANDYTHO RIO PRATAMA, saksi JULIANDY PRATAM beserta tim dari Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud. Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2025 sekira pukul 08.00 wib, saksi ANDYTHO RIO PRATAMA, saksi JULIANDY PRATAM beserta tim dari Polda Metro Jaya mencurigai laki-laki yang diketahui adalah saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA dan terdakwa  yang langsung dilakukan penangkapan ditemukan :
  • Pada diri saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA ditemukan

Dari dalam kantong celana sebelah kanan :

  1. 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,71 (Nol koma Tujuh Puluh satu) gram.
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,49 (Nol koma Empat Puluh Sembilan) gram.
  3. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 0,63 (Nol koma Enam Puluh Tiga) gram.
  4. 2 (dua) buah Sendok plastik.
  5. 2 (dua) Lembar uang kertas Pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).

Dari dalam Kantong celana sebelah kiri:

  1. 1 (satu) buah Handphone warna Hitam merk INFINIX.
  2. 1 (satu) buah Handphone warna Biru merk REDMI berikut simcard 082311801655.
  • Pada diri terdakwa ADE HERMAWAN Alias BOTI ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y91 warna biru dengan simcard nomor: 085772108166.

 

  • Bahwa kemudian saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA mengatakan bahwa masih ada narkotika jenis sabu di rumahnya, lalu terdakwa, saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA berserta anggota Polisi Polda Metro Jaya langsung menuju ke rumah saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA Kampung Bojong No. 4 Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Bojongsari Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Dan melakukan penggeledahan ditemukan di lantai saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA:
  1. 1 (satu) buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,70 (Nol koma Tujuh Puluh) gram.
  3. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,70 (Nol koma Tujuh Puluh) gram.
  4. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,70 (Nol koma Tujuh Puluh) gram.
  5. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,69 (Nol koma Enam Puluh Sembilan) gram.
  6. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,69 (Nol koma Enam Puluh Sembilan) gram.
  7. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,67 (Nol koma Enam Puluh Tujuh) gram.
  8. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,57 (Nol koma Lima Puluh Tujuh) gram.
  9. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,55 (Nol koma Lima Puluh Lima) gram.
  10. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,53 (Nol koma Lima Puluh Tiga) gram.
  11. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,52 (Nol koma Lima Puluh dua) gram.
  12. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,46 (Nol koma Empat Puluh Enam) gram.
  13. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,31 (Nol koma Tiga Puluh Satu) gram.
  14. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
  15. 1 (satu) pack plastik klip kecil.

Selanjutnya terdakwa dan saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA beserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik NO LAB : 7460/NNF/2025, tanggal 31 Desember 2025 oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan:
  • 2 (dua) bungkus plastik klip (kode A1 dan A2) masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9533 gram.
  • 12 (dua belas) bungkus plastik klip (kode B1 s/d dan B12) masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,7047 gram.

Positif mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A3) berisikan 1 (satu) butir tablet warna merah muda logo “Granat” dengan berat netto 0,3428 gram.

Positif mengandung Narkotika Jenis MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa ADE HAERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN dan saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA dalam menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan Terdakwa bukan seseorang yang berprofesi dalam bidang pengobatan maupun ilmuwan yang sedang melakukan pengembangan dan/atau penelitian suatu ilmu pengetahuan dan teknologi, karena terdakwa hanya bekerja sebagai wiraswasta.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-

 

Atau

Kedua

 

Bahwa terdakwa ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN bersama-sama dengan saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2025 bertempat di Depan Hotel Fashion Jalan Gunung Sahari 12 No. 2A Rt. 013 Rw. 013 Rw. 03 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, turut serta melakukan Tindak Pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN sering disuruh saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA (berkas terpisah) untuk mengantarkan mengambil narkotika dan juga untuk mengantarkan kepada pemesan dari saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA, dimana terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan konsumsi narkotika secara gratis untuk dikonsumsi. Yang mana saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA meminta untuk diantarkan kurang lebih 4 (empat) kali, untuk yang pertama sekitar pertengahan tahun 2025, yang kedua pada tanggal 18 November 2025, yang ketiga pada 22 November 2025, dan terakhir 23 November 2025. Bahwa saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. AIRUL (dalam pencarian) dan narkotika jenis ektasi dari Sdr. KO JUNAIDI (dalam pencarian).

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2025 sekitar pukul 16.00 wib, terdakwa dihubungi oleh saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA untuk menyuruh mengantarkan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram di daerah sekitar Pamulang Tangerang Selatan. Lalu terdakwa bersama dengan saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA langsung menuju ke daerah Pamulang dengan menggunakan titik maps yang telah diberikan. Setelah sampai, Sdr. AIRUL memberitahukan kepada saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA bahwa narkotika jenis sabu diletakan di dalam paralon dengan di bungkus plastik hitam, kemudian saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA bersama dengan terdakwa langsung mengambil bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu lalu kemudian pulang kerumah saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA. Setelah sampai di rumah saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA, saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA langsung membelah menjadi 2 (dua) klip berisikan 10 (sepuluh) gram per klip, dan terdakwa langsung diberikan upah berupa konsumsi narkotika jenis sabu dan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA.

 

  • Bahwa kemudian narkotika jenis sabu tersebut langsung dijual oleh saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA. Dan pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA untuk mengantarkan mengambil narkotika jenis sabu sesuai dengan pesanan Sdr. JAKA  sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan meminta untuk diantarkan ke Apartemen OASIS Lippo Cikarang. Kemudian terdakwa bersama dengan  saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA mengantarkan narkotika kepada Sdr. JAKA dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) dari saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA.    

 

  • Bahwa kemudian pada hari Minggu Tanggal 23 Nopember 2025 saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA menghubungi terdakwa untuk mengantarkan menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi ke Diskotik Hotel Fashion Jalan Gunung Sahari 12 No. 2A Rt. 013 Rw. 013 Rw. 03 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, dimana saksi saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA terlebih dahulu memesan narkotika jenis ekstasi kepada Sdr. KO JUN sebanyak 10 butir dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan akan saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA jual kepada pemesan dengan keuntungan yang saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA dapat sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) per gram, dan narkotika jenis ekstasi tersebut diantar kepada saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA dengan menggunakan Gosend. Setelah mendapatkan narkotika tersebut, terdakwa mengajak saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA untuk menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada pemesan di Diskotik Hotel Fashion Jalan Gunung Sahari 12 No. 2A Rt. 013 Rw. 013 Rw. 03 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat. Dan sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa dan saksi saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA langsung menuju ke ruang karaoke Hotel Fashion, untuk menjual narkotika jenis sabu dan ektasi dan saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA juga menyerahkan paket shabu dan ekstasi pada teman-temannya yaitu yaitu JAKA, HARIS, UDA, RIDO lalu membayarnya dengan memberikan karaoke gratis kepada terdakwa dan saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA. Lalu sisanya sebanyak 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,71 (Nol koma Tujuh Puluh satu) gram, 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,49 (Nol koma Empat Puluh Sembilan) gram, 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 0,63 (Nol koma Enam Puluh Tiga) gram dan 2 (dua) buah Sendok plastik dimasukan ke dalam 1 (satu) buah plastik klip dan disimpan oleh saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA ke dalam kantong celana yang digunakan. Kemudian terdakwa bersama saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA berencana untuk menuju ke rumah saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA.

 

  • Pihak kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi bahwa akan terjadi peredaran narkotika di Depan Hotel Fashion Jalan Gunung Sahari 12 No. 2A Rt. 013 Rw. 013 Rw. 03 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, lalu saksi ANDYTHO RIO PRATAMA, saksi JULIANDY PRATAM beserta tim dari Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud. Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2025 sekira pukul 08.00 wib, saksi ANDYTHO RIO PRATAMA, saksi JULIANDY PRATAM beserta tim dari Polda Metro Jaya mencurigai laki-laki yang diketahui adalah saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA dan terdakwa  yang langsung dilakukan penangkapan ditemukan :
  • Pada diri saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA ditemukan

Dari dalam kantong celana sebelah kanan :

  1. 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,71 (Nol koma Tujuh Puluh satu) gram.
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,49 (Nol koma Empat Puluh Sembilan) gram.
  3. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 0,63 (Nol koma Enam Puluh Tiga) gram.
  4. 2 (dua) buah Sendok plastik.
  5. 2 (dua) Lembar uang kertas Pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).

Dari dalam Kantong celana sebelah kiri:

  1. 1 (satu) buah Handphone warna Hitam merk INFINIX.
  2. 1 (satu) buah Handphone warna Biru merk REDMI berikut simcard 082311801655.
  • Pada diri terdakwa ADE HERMAWAN Alias BOTI ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y91 warna biru dengan simcard nomor: 085772108166.

 

  • Bahwa kemudian saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA mengatakan bahwa masih ada narkotika jenis sabu di rumahnya, lalu terdakwa, saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA berserta anggota Polisi Polda Metro Jaya langsung menuju ke rumah saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA Kampung Bojong No. 4 Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Bojongsari Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Dan melakukan penggeledahan ditemukan di lantai rumah saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA:
  1. 1 (satu) buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,70 (Nol koma Tujuh Puluh) gram.
  3. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,70 (Nol koma Tujuh Puluh) gram.
  4. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,70 (Nol koma Tujuh Puluh) gram.
  5. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,69 (Nol koma Enam Puluh Sembilan) gram.
  6. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,69 (Nol koma Enam Puluh Sembilan) gram.
  7. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,67 (Nol koma Enam Puluh Tujuh) gram.
  8. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,57 (Nol koma Lima Puluh Tujuh) gram.
  9. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,55 (Nol koma Lima Puluh Lima) gram.
  10. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,53 (Nol koma Lima Puluh Tiga) gram.
  11. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,52 (Nol koma Lima Puluh dua) gram.
  12. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,46 (Nol koma Empat Puluh Enam) gram.
  13. 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,31 (Nol koma Tiga Puluh Satu) gram.
  14. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
  15. 1 (satu) pack plastik klip kecil.

Selanjutnya terdakwa dan saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA beserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik NO LAB : 7460/NNF/2025, tanggal 31 Desember 2025 oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan:
  • 2 (dua) bungkus plastik klip (kode A1 dan A2) masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9533 gram.
  • 12 (dua belas) bungkus plastik klip (kode B1 s/d dan B12) masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,7047 gram.

Positif mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A3) berisikan 1 (satu) butir tablet warna merah muda logo “Granat” dengan berat netto 0,3428 gram.

Positif mengandung Narkotika Jenis MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa ADE HERMAWAN Alias BOTI Bin BOIN dan saksi OKTAVIANUS Alias NUT anak dari UU SUPRIATNA dalam menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan Terdakwa bukan seseorang yang berprofesi dalam bidang pengobatan maupun ilmuwan yang sedang melakukan pengembangan dan/atau penelitian suatu ilmu pengetahuan dan teknologi, karena mereka hanya berprofesi sebagai karyawan swasta.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (2) huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------

 

Jakarta, 2 Maret 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

HENDRINAWATI LEO, SH

JAKSA MADYA  NIP.19801112 200712 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya