| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon PKPU berada dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Niaga dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU dari Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat :
Try Sarmedi Saragih, S.H., M.Hum., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-346.AH.04.05-2022 tanggal 23 September 2022, beralamat di Try Saragih and Partners Law Firm, Eightyeight@kasablanka, Tower A, 10 E Floor, Jalan Raya Casablanca Kav. 88 Jakarta.
Sebagai Pengurus dalam Proses PKPU dari Termohon PKPU dan selanjutnya sebagai Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan dalam pailit.
- Menetapkan besaran imbalan jasa (fee) Pengurus menurut Hukum;
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara.
ATAU,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, Pemohon PKPU mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |