| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa PT Tani Group Indonesia yang selanjutnya disebut Terdakwa PT TGI, pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor PT BRI Ventura Investama (PT BVI) yang beralamat di BRI Ventures Prosperity Tower Lantai 16, District 8 SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, di Kantor PT Metra Digital Investama Ventures (PT MDI) yang beralamat di The Telkom Hub, Jalan Gatot Subroto Kavling 52-56 Lt 21, RT.6/RW.1, Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, dan Kantor PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), PT Tani Supply Indonesia (PT TSI), yang ketiganya beralamat di Gedung CoHive 101 lantai 18 Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok E.4.7, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana bahwa pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, tindak pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-undang ini, kecuali Undang-undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi terdakwa, bahwa terdakwa, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Ivan Arie Sustiawan, saksi Edison TPL Tobing, saksi Donald Surjana Wihardja, saksi Aldi Adrian Hartanto, saksi Nicko Widjaja, Saksi William Gozali, Korporasi PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI) (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) secara melawan hukum, yaitu: elakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu: 1. Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp2.292.997.322,- (dua miliar dua ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) 2. Edison TPL Tobing sebesar Rp92.892.134,- (sembilan puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu seratus tiga puluh empat rupiah) 3. Terdakwa PT Tani Group Indonesia sebesar USD25.000.000 (dua puluh lima juta dollar Amerika) atau ekuivalen Rp364.221.571.600 (tiga ratus enam puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah). Kemudian dana tersebut dialirkan ke entitas sebagai berikut: a. PT Tani Hub Indonesia sebesar Rp263.906.571.600,- (dua ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus enam juta lima ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah) b. PT Tani Supply Indonesia sebesar Rp77.221.000.000,- (tujuh puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh satu juta rupiah) Kemudian dana dari kedua entitas perusahaan diatas dialirkan kembali dengan penerima sebagai berikut: 1) Pamitra Wineka sebesar Rp1.167.551.718,- (satu miliar seratus enam puluh tujuh juta lima ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) 2) Sdri. Asty Setiautami sebesar Rp28.580.571.600.- (dua puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah) 3) PT Jaring Pangan Indonesia sebesar Rp1.932.546.836,50,- (satu miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah lima puluh sen) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar USD25.000.000 (dua puluh lima juta dollar Amerika) ekuivalen Rp364.222.167.880,- (tiga ratus enam puluh empat miliar dua ratus dua puluh dua juta seratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Pengelolaan Dana Investasi PT Metra Digital Investama (PT MDI) dan PT BRI Ventura Investama (PT BVI/BRI Venture) pada PT Tani Group Indonesia startup Bidang Pertanian TaniHub dan afiliasinya tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : PE.03.03/SR/S-976/D6/03/2025 tanggal 21 November 2025, |