A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst SUDARNO, SH 1.FREDY MARCIANO ARITONANG
2.ADITYA PUTRA TRIYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 212/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-176 /M.1.10/Etl.2/04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FREDY MARCIANO ARITONANG[Penahanan]
2ADITYA PUTRA TRIYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

logo.pngKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jalan Merpati Nomor 5 Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan

Sawah Besar, Jakarta Pusat - 10720

 

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                            P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM - 02 / JKT.PST / M.1.10 / 03 / 2026

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

1.    Nama lengkap                 :    FREDY MARCIANO ARITONANG

Nomor identitas               :    3203301209920001

Tempat lahir                    :    Jakarta

Umur / tanggal lahir        :    20 Tahun / 20 Maret 2006

Jenis kelamin                  :    Laki-laki

Kebangsaan                    :    Indonesia

Tempat tinggal                :    Kampung Tanah Merah Jl. Plumpang Nomor 48 RT.002 RW.011 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara (domisili / KTP)

Agama                            :    Kristen

Pekerjaan                        :    Belum bekerja

Pendidikan                      :    SMK

2.    Nama lengkap                 :    ADITYA PUTRA TRIYADI

Nomor identitas               :    3172032206070007

Tempat lahir                    :    Jakarta

Umur / tanggal lahir        :    19 Tahun / 22 Juni 2007

Jenis kelamin                  :    Laki-laki

Kebangsaan                    :    Indonesia

Tempat tinggal                :    Jalan Mantang Blok M Gang V / 7C RT.004 RW.007 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara (domisili / KTP)

Agama                            :    Islam

Pekerjaan                        :    Belum bekerja

Pendidikan                      :    SMP

 

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.  Penangkapan               :    tanggal 26-11-2025

2.  Penahanan                   :   

-    Penyidik                   :    sejak tanggal 28-11-2025 s.d 17-12-2025

-    Perpanjangan JPU  :    sejak tanggal 18-12-2025 s.d 26-01-2026

-    Perpanjangan PN 1 :    sejak tanggal 27-01-2026 s.d 25-02-2026

-    Perpanjangan PN 2 :    sejak tanggal 26-02-2026 s.d 27-03-2026

-    Penuntut Umum      :    sejak tanggal 25-03-2026 s.d 13-04-2026

 

C.   DAKWAAN :

KESATU :

----------- Bahwa ia Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG bersama dengan Terdakwa 2. ADITYA PUTRA TRIYADI, pada hari Rabu  tanggal 26 Nopember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Nopember 2025, atau masih termasuk di tahun 2025, bertempat di Unit CH 26 KJ Lantai 26 Tower Crysant Apartemen Green Pramuka yang terletak di Jl. Ahmad Yani Kavling 49 RT.014 RW.009 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara para Terdakwa tersebut, para Terdakwa turut serta melakukan tindak pidana yaitu melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa awalnya anak SALFAH DINA yang lahir tanggal 08 Februari 2010 (usia 15 tahun) bertemu dan berkenalan dengan Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG, kemudian Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG mengajak anak SALFAH DINA agar bergabung di Grup WhatsApp INDOMARET yang menyediakan layanan Prostitusi Online yang dijalankan Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG di Tower Bogenvil Apartemen Green Pramuka Jl. Ahmad Yani Kavling 49 RT.014 RW.009 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat dan anak SALFAH DINA mau karena anak SALFAH DINA sebelumnya juga melakukan dan menyediakan layanan prostitusi online bagi dirinya;
    • Bahwa sejak bulan Februari 2025, Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG memasukkan anak SALFAH DINA ke Grup WhatsApp INDOMARET yang sudah beranggotakan para JOKI sekitar 69 (enam puluh sembilan) orang dengan tugas para Joki yaitu mencari Tamu di Aplikasi MiChat dimana Jika Joki mendapatkan tamu dari Aplikasi MiChat, maka para Joki memberitahukannya kepada Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG, selanjutnya Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG akan melakukan negosiasi harga dengan tamu dan apabila sepakat maka Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG akan mengarahkan tamu ke salah satu Unit yang berada di Tower Bogenvil Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat untuk bertemu dengan anak SALFAH DINA yang telah menunggu disitu dan melakukan layanan seksual / persetubuhan;
    • Bahwa adapun anak SALFAH DINA sudah sering melayani tamu yang diterima dari Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG dimana rata-rata setiap hari antara 2 (dua) orang sampai 14 (empat belas) tamu laki-laki yang dilayani oleh anak SALFAH DINA dan pembayaran yang diterima dari tamu, oleh Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG selain diberikan kepada saksi SALFAH DINA, uang tersebut akan langsung dipotong untuk membayar sewa Apartemen, biaya makan dan kebutuhan lainnya selama tinggal di Unit Apartemen tersebut;
    • Bahwa pada tanggal 24 September 2025, anak SALFAH DINA telah mengenalkan anak TASYA NUR AISYAH yang lahir tanggal 25 Oktober 2009 (usia 16 tahun) kepada Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG, dimana pada saat itu anak TASYA NUR AISYAH diajak oleh terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG untuk bergabung di Grup WhatsApp INDOMARET yang dikelola Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG  menjadi perempuan/wanita penyedia layanan seksual online dengan bayaran yang ditentukan sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) jika melayani tamu laki-laki sebanyak 20 (dua puluh) orang dimana anak TASYA NUR AISYAH bersedia;
    • Bahwa anak TASYA NUR AISYAH pun akan melayani tamu sesuai dengan arahan Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG dimana rata-rata setiap hari antara 2 (dua) orang sampai 14 (empat belas) tamu laki-laki yang dilayani oleh anak, dengan pembayaran / tarif sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan anak TASYA NUR AISYAH menerima pembayaran sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per tamu sedangkan sisanya akan diserahkan kepada Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG untuk membayar sewa Apartemen, biaya makan dan kebutuhan lainnya selama tinggal di Unit Apartemen tersebut;
    • Bahwa kemudian pada tanggal 18 Nopember 2025 Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG merekrut Terdakwa 2. ADITYA PUTRA TRIYADI dimana Terdakwa 2. ADITYA PUTRA TRIYADI bertugas menjemput tamu laki-laki di Loby Tower Crysant Apartemen Green Pramuka untuk diajak ke Unit CH 26 KJ Lantai 26 Tower Crysant untuk selanjutnya menyetubuhi anak TASYA NUR AISYAH ataupun anak SALFAH DINA, selain itu juga Terdakwa 2. ADITYA PUTRA TRIYADI bertugas menyediakan kondom yang akan digunakan tamu untuk menyetubuhi anak TASYA NUR AISYAH ataupun anak SALFAH DINA dan untuk tugasnya tersebut Terdakwa 2. ADITYA PUTRA TRIYADI mendapatkan komisi sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tamu;
    • Bahwa pada tanggal 26 Nopember 2025 anggota Tim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya diantaranya saksi ADITYA WIBOWO SAPUTRO, saksi ADE INDRA HERLANGGA dan saksi GALANG NIDIA PRADIPA menerima informasi dari masyarakat terkait adanya Prostitusi Online Anak yang dilakukan di Tower Crysant Apartemen Green Pramuka Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat, dengan menggunakan sarana Aplikasi MiChat sehingga para saksi dan tim melakukan undercover dengan cara memesan layanan seksual tersebut melalui Aplikasi MiChat atas nama RENI dengan harga sesuai nego Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu para saksi yang melakukan penyamaran tersebut oleh Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG diarahkan datang ke Tower Crysant Apartemen Green Pramuka di Jl. Ahmad Yani Kavling 49 RT.014 RW.009 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat.
    • Bahwa para saksi ADITYA WIBOWO SAPUTRO, saksi ADE INDRA HERLANGGA dan saksi GALANG NIDIA PRADIPA bersama Tim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya menuju ke Tower Crysant di Apartemen Green Pramuka Jl. Ahmad Yani Kavling 49 RT.014 RW.009 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat, dimana Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG mengarahkan Terdakwa 2. ADITYA PUTRA TRIYADI untuk menjemput para saksi di Loby dan kemudian diajak naik ke Lantai 26 melalui Lift memakai Kartu Akses menuju ke Unit CH 26 KJ yang terdiri dari 2(dua) kamar tidur dimana masing-masing kamar tidur sudah ditempati oleh anak TASYA NUR AISYAH dan anak SALFAH DINA;
    • Bahwa kemudian para saksi dan tim segera melakukan penggrebekan terhadap Unit CH 26 KJ Lantai 26 Tower Crysant tersebut dan selanjutnya para Terdakwa bersama dengan anak SALFAH DINA dan anak TASYA NUR AISYAH dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Berdasarkan Visum Et Repertum No.1035/VER/RSUD Tarakan/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 atas nama SALFAH DINA dari Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan diperoleh Kesimpulan : pada anak perempuan berusia lima belas tahun ini ditemukan sel sperma dari swab vagina akibat persetubuhan; selanjutnya ditemukan robekan lama selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya;
    • Berdasarkan Visum Et Repertum No.1036/VER/RSUD Tarakan/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 atas nama TASYA NUR AISYAH dari Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan diperoleh Kesimpulan : pada anak perempuan berusia enam belas tahun ini ditemukan sel sperma dari swab vagina akibat persetubuhan; selanjutnya ditemukan robekan lama selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya;

----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 455 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU R.I. Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

----------- Bahwa ia Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG bersama dengan Terdakwa 2. ADITYA PUTRA TRIYADI, pada hari Rabu  tanggal 26 Nopember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Nopember 2025, atau masih termasuk di tahun 2025, bertempat di Unit CH 26 KJ Lantai 26 Tower Crysant Apartemen Green Pramuka yang terletak di Jl. Ahmad Yani Kavling 49 RT.014 RW.009 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara para Terdakwa tersebut, para Terdakwa turut serta melakukan tindak pidana yaitu yang menggerakkan, membawa, menempatkan, atau menyerahkan anak kepada orang lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa awalnya anak SALFAH DINA yang lahir tanggal 08 Februari 2010 (usia 15 tahun) bertemu dan berkenalan dengan Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG, kemudian Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG mengajak anak SALFAH DINA agar bergabung di Grup WhatsApp INDOMARET yang menyediakan layanan Prostitusi Online yang dijalankan Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG di Tower Bogenvil Apartemen Green Pramuka Jl. Ahmad Yani Kavling 49 RT.014 RW.009 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat dan anak SALFAH DINA mau karena anak SALFAH DINA sebelumnya juga melakukan dan menyediakan layanan prostitusi online bagi dirinya;
    • Bahwa sejak bulan Februari 2025, anak SALFAH DINA tergabung dalam Grup WhatsApp INDOMARET yang beranggotakan para JOKI sekitar 69 (enam puluh sembilan) orang yang dibentuk oleh terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG, adapun tugas para Joki mencarikan Tamu di Aplikasi MiChat, dimana Jika Joki mendapatkan tamu dari Aplikasi MiChat, maka para Joki memberitahukannya kepada Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG, selanjutnya Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG akan melakukan negosiasi harga dengan tamu dan apabila sepakat maka Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG akan mengarahkan tamu ke salah satu Unit yang berada di Tower Bogenvil Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat untuk bertemu dengan anak SALFAH DINA yang telah menunggu disitu dan melakukan layanan seksual / persetubuhan;
    • Bahwa selama bulan Februari 2026 tersebut, Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG telah melakukan negosiasi tarif terhadap 2(dua) orang sampai 14(empat belas) tamu untuk dilayani secara seksual oleh anak SALFAH DINA dimana pembayaran yang diterima dari tamu dilakukan secara transfer ke rekening Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG, lalu pembayaran tersebut akan dibagi-bagikan sebagian diberikan kepada anak SALLFAH DINA, membayar sewa Apartemen, biaya makan dan kebutuhan lain anak SALFAH DINA selama tinggal di Unit Apartemen tersebut;
    • Bahwa pada tanggal 24 September 2025, anak TASYA NUR AISYAH yang lahir tanggal 25 Oktober 2009 (usia 16 tahun) bertemu dengan Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG, dan diajak bergabung di Grup WhatsApp INDOMARET yang dikelola Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG menjadi perempuan/wanita penyedia layanan seksual online dengan bayaran yang ditentukan sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) jika melayani tamu laki-laki sebanyak 20 (dua puluh) orang dimana anak TASYA NUR AISYAH bersedia;
    • Bahwa Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG mengarahkan anak TASYA NUR AISYAH untuk melayani tamu secara seksual dimana pembayaran / tarif adalah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per tamu dan anak menerima pembayaran sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per tamu sedangkan sisanya diambil oleh Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG untuk membayar sewa Apartemen, biaya makan dan kebutuhan lainnya selama tinggal di Unit Apartemen tersebut;
    • Bahwa pada tanggal 18 Nopember 2025 Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG merekrut Terdakwa 2. ADITYA PUTRA TRIYADI dimana Terdakwa 2. ADITYA PUTRA TRIYADI bertugas menjemput tamu laki-laki di Loby Tower Crysant Apartemen Green Pramuka untuk diajak ke Unit CH 26 KJ Lantai 26 Tower Crysant untuk selanjutnya menyetubuhi anak TASYA NUR AISYAH ataupun anak SALFAH DINA, selain itu juga Terdakwa 2. ADITYA PUTRA TRIYADI bertugas menyediakan kondom yang akan digunakan tamu untuk menyetubuhi anak TASYA NUR AISYAH ataupun anak SALFAH DINA dan untuk tugasnya tersebut Terdakwa 2. ADITYA PUTRA TRIYADI mendapatkan komisi sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tamu;
    • Bahwa pada tanggal 26 Nopember 2025anggota Tim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya diantaranya saksi ADITYA WIBOWO SAPUTRO, saksi ADE INDRA HERLANGGA dan saksi GALANG NIDIA PRADIPA menerima informasi dari masyarakat terkait adanya Prostitusi Online Anak yang dilakukan di Tower Crysant Apartemen Green Pramuka dengan menggunakan sarana Aplikasi MiChat sehingga para saksi dan tim melakukan undercover dengan cara memesan layanan seksual tersebut melalui Aplikasi MiChat atas nama RENI dengan harga sesuai nego Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Polisi yang melakukan penyamaran tersebut oleh Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG diarahkan datang ke Tower Crysant Apartemen Green Pramuka di Jl. Ahmad Yani Kavling 49 RT.014 RW.009 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat.
    • Bahwa para saksi ADITYA WIBOWO SAPUTRO, saksi ADE INDRA HERLANGGA dan saksi GALANG NIDIA PRADIPA bersama Tim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya menuju ke Tower Crysant di Apartemen Green Pramuka Jl. Ahmad Yani Kavling 49 RT.014 RW.009 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat, dimana Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG mengarahkan Terdakwa 2. ADITYA PUTRA TRIYADI untuk menjemput para saksi di Loby dan kemudian diajak naik ke Lantai 26 melalui Lift memakai Kartu Akses menuju ke Unit CH 26 KJ yang terdiri dari 2(dua) kamar tidur dimana masing-masing kamar tidur sudah ditempati oleh anak TASYA NUR AISYAH dan anak SALFAH DINA;
    • Bahwa kemudian para saksi dan tim segera melakukan penggrebekan terhadap Unit CH 26 KJ Lantai 26 Tower Crysant tersebut dan selanjutnya para Terdakwa bersama dengan anak SALFAH DINA dan anak TASYA NUR AISYAH dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Berdasarkan Visum Et Repertum No.1035/VER/RSUD Tarakan/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 atas nama SALFAH DINA dari Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan diperoleh Kesimpulan : pada anak perempuan berusia lima belas tahun ini ditemukan sel sperma dari swab vagina akibat persetubuhan; selanjutnya ditemukan robekan lama selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya;
    • Berdasarkan Visum Et Repertum No.1036/VER/RSUD Tarakan/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 atas nama TASYA NUR AISYAH dari Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan diperoleh Kesimpulan : pada anak perempuan berusia enam belas tahun ini ditemukan sel sperma dari swab vagina akibat persetubuhan; selanjutnya ditemukan robekan lama selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya.

----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 422 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU R.I. Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA :

----------- Bahwa ia Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG bersama dengan Terdakwa 2. ADITYA PUTRA TRIYADI, pada hari Rabu  tanggal 26 Nopember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Nopember 2025, atau masih termasuk di tahun 2025, bertempat di Unit CH 26 KJ Lantai 26 Tower Crysant Apartemen Green Pramuka yang terletak di Jl. Ahmad Yani Kavling 49 RT.014 RW.009 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara para Terdakwa tersebut, para Terdakwa yang turut serta melakukan tindak pidana yaitu yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa awalnya anak SALFAH DINA yang lahir tanggal 08 Februari 2010 (usia 15 tahun) bertemu dan berkenalan dengan Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG, kemudian Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG mengajak anak SALFAH DINA agar bergabung di Grup WhatsApp INDOMARET yang menyediakan layanan Prostitusi Online yang dijalankan Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG di Tower Bogenvil Apartemen Green Pramuka Jl. Ahmad Yani Kavling 49 RT.014 RW.009 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat dan anak SALFAH DINA mau karena anak SALFAH DINA sebelumnya juga melakukan dan menyediakan layanan prostitusi online bagi dirinya;
    • Bahwa sejak bulan Februari 2025, anak SALFAH DINA tergabung dalam Grup WhatsApp INDOMARET yang beranggotakan para JOKI sekitar 69 (enam puluh sembilan) orang yang dibentuk oleh terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG, adapun tugas para Joki mencarikan Tamu di Aplikasi MiChat, dimana Jika Joki mendapatkan tamu dari Aplikasi MiChat, maka para Joki memberitahukannya kepada Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG, selanjutnya Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG akan melakukan negosiasi harga dengan tamu dan apabila sepakat maka Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG akan mengarahkan tamu ke salah satu Unit yang berada di Tower Bogenvil Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat untuk bertemu dengan anak SALFAH DINA yang telah menunggu disitu dan melakukan layanan seksual / persetubuhan;
    • Bahwa selama bulan Februari 2026 tersebut, Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG telah melakukan negosiasi tarif terhadap 2(dua) orang sampai 14(empat belas) tamu untuk dilayani secara seksual oleh anak SALFAH DINA dimana pembayaran yang diterima dari tamu dilakukan secara transfer ke rekening Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG, lalu pembayaran tersebut akan dibagi-bagikan sebagian diberikan kepada anak SALFAH DINA, membayar sewa Apartemen, biaya makan dan kebutuhan lain anak SALFAH DINA selama tinggal di Unit Apartemen tersebut;
    • Bahwa pada tanggal 24 September 2025, anak TASYA NUR AISYAH yang lahir tanggal 25 Oktober 2009 (usia 16 tahun) bertemu dengan Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG, dan diajak bergabung di Grup WhatsApp INDOMARET yang dikelola Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG menjadi perempuan/wanita penyedia layanan seksual online dengan bayaran yang ditentukan sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) jika melayani tamu laki-laki sebanyak 20 (dua puluh) orang dimana anak TASYA NUR AISYAH bersedia;
    • Bahwa Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG mengarahkan anak TASYA NUR AISYAH untuk melayani tamu secara seksual dimana pembayaran / tarif adalah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per tamu dan anak menerima pembayaran sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per tamu sedangkan sisanya diambil oleh Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG untuk membayar sewa Apartemen, biaya makan dan kebutuhan lainnya selama tinggal di Unit Apartemen tersebut;
    • Bahwa pada tanggal 18 Nopember 2025 Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG merekrut Terdakwa 2. ADITYA PUTRA TRIYADI dimana Terdakwa 2. ADITYA PUTRA TRIYADI bertugas menjemput tamu laki-laki di Loby Tower Crysant Apartemen Green Pramuka untuk diajak ke Unit CH 26 KJ Lantai 26 Tower Crysant untuk selanjutnya menyetubuhi anak TASYA NUR AISYAH ataupun anak SALFAH DINA, selain itu juga Terdakwa 2. ADITYA PUTRA TRIYADI bertugas menyediakan kondom yang akan digunakan tamu untuk menyetubuhi anak TASYA NUR AISYAH ataupun anak SALFAH DINA dan untuk tugasnya tersebut Terdakwa 2. ADITYA PUTRA TRIYADI mendapatkan komisi sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tamu;
    • Bahwa adapun perbuatan Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG telah dilakukan sejak bulan Februari 2026 dimana dalam per hari, terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG bisa mendapatkan penghasilan/keuntungan paling kecil 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan paling besar pernah mendapatkan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sementara untuk Terdakwa 2. ADITYA PUTRA TRIYADI mendapatkan keuntungan/penghasilan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tamu dan pernah mendapatkan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari 10(sepuluh) orang tamu per hari;   
    • Bahwa pada tanggal 26 Nopember 2025anggota Tim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya diantaranya saksi ADITYA WIBOWO SAPUTRO, saksi ADE INDRA HERLANGGA dan saksi GALANG NIDIA PRADIPA menerima informasi dari masyarakat terkait adanya Prostitusi Online Anak yang dilakukan di Tower Crysant Apartemen Green Pramuka dengan menggunakan sarana Aplikasi MiChat sehingga para saksi dan tim melakukan undercover dengan cara memesan layanan seksual tersebut melalui Aplikasi MiChat atas nama RENI dengan harga sesuai nego Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Polisi yang melakukan penyamaran tersebut oleh Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG diarahkan datang ke Tower Crysant Apartemen Green Pramuka di Jl. Ahmad Yani Kavling 49 RT.014 RW.009 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat.
    • Bahwa para saksi ADITYA WIBOWO SAPUTRO, saksi ADE INDRA HERLANGGA dan saksi GALANG NIDIA PRADIPA bersama Tim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya menuju ke Tower Crysant di Apartemen Green Pramuka Jl. Ahmad Yani Kavling 49 RT.014 RW.009 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat, dimana Terdakwa 1. FREDY MARCIANO ARITONANG mengarahkan Terdakwa 2. ADITYA PUTRA TRIYADI untuk menjemput para saksi di Loby dan kemudian diajak naik ke Lantai 26 melalui Lift memakai Kartu Akses menuju ke Unit CH 26 KJ yang terdiri dari 2(dua) kamar tidur dimana masing-masing kamar tidur sudah ditempati oleh anak TASYA NUR AISYAH dan anak SALFAH DINA;
    • Bahwa kemudian para saksi dan tim segera melakukan penggrebekan terhadap Unit CH 26 KJ Lantai 26 Tower Crysant tersebut dan selanjutnya para Terdakwa bersama dengan anak SALFAH DINA dan anak TASYA NUR AISYAH dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Berdasarkan Visum Et Repertum No.1035/VER/RSUD Tarakan/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 atas nama SALFAH DINA dari Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan diperoleh Kesimpulan : pada anak perempuan berusia lima belas tahun ini ditemukan sel sperma dari swab vagina akibat persetubuhan; selanjutnya ditemukan robekan lama selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya;
    • Berdasarkan Visum Et Repertum No.1036/VER/RSUD Tarakan/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 atas nama TASYA NUR AISYAH dari Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan diperoleh Kesimpulan : pada anak perempuan berusia enam belas tahun ini ditemukan sel sperma dari swab vagina akibat persetubuhan; selanjutnya ditemukan robekan lama selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya.

----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 420 Jo Pasal 421 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU R.I. Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 09 Maret 2026

JAKSA / PENUNTUT  UMUM

 

 

RIRIS N. SIMANJUNTAK, S.H.,M.H.

Jaksa Utama Muda

Pihak Dipublikasikan Ya