| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik hak yang sah atas Merek “ELITEZ”.
- Menyatakan merek “ELITEZ” adalah milik Penggugat sebagai merek terkenal.
- Menyatakan merek “ELITEZ” Nomor Registrasi IDM001432983, kelas 35, atas nama Tergugat, memiliki persamaan secara keseluruhannya, atau setidak-tidaknya memiliki persamaan pada pokoknya, dengan Merek terkenal “ELITEZ” milik Penggugat, baik untuk barang dan/atau jasa sejenis maupun barang dan/atau jasa tidak sejenis.
- Menyatakan merek “ELITEZ”, Nomor Registrasi IDM001432983, kelas 35, atas nama Tergugat, diajukan pendaftarannya dengan didasari iktikad tidak baik.
- Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek “ELITEZ”, Nomor Registrasi IDM001432983, kelas 35, atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melaksanakan pembatalan merek “ELITEZ”, Nomor Registrasi IDM001432983, kelas 35, atas nama Tergugat, dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
ATAU,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |