Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst Polda Simbolon, SH 1.PT Continental Cosmetic
2.PT Satu Karya Anantara
3.PT Sociolla Ritel Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Polda Simbolon, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jekrinius Hasiholan SiraitPolda Simbolon, SH
Tergugat
NoNama
1PT Continental Cosmetic
2PT Satu Karya Anantara
3PT Sociolla Ritel Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa merek “GOBAN”, yang dimiliki Para Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar “GOBAN” Nomor IDM001197146 milik Penggugat untuk jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas 3 dan 35 sesuai dengan sertifikat merek terdaftar;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melanggar hak ekslusif atas merek karena secara tanpa izin telah memakai merek “GOBAN” Nomor IDM001197146 milik Penggugat untuk jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas 3 dan 35 sesuai dengan sertifikat merek;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil secara langsung dan tanggung renteng sebesar Rp 1.500.000.000  (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil secara langsung dan tanggung renteng sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) kepada Penggugat;
  6. Menguatkan Putusan Provisi atau menyatakan sah Putusan Provisi yaitu:
  • Memerintahkan Para Tergugat untuk segera menghentikan segala kegiatan penjualan online dan offline dengan Merek “GOBAN” Nomor IDM001197146 milik Penggugat untuk jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas 3 dan 35 sesuai dengan sertifikat merek pada seluruh store/toko dan toko online perbelanjaan di Indonesia.
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat dengan sengaja tidak melaksanakan putusan provisi terhitung sejak putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan Kasasi (Uitvoorbaar Bij Vooraad);
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh ongkos perkara;

Apabila Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak