| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 258/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst | JULIYANTI SAFITRI S, SH | AGUS LUKMAN Bin SOLEHUDIN (alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 258/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-196 /M.1.10/Enz.2/04 /2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN REG.PERK.NO. : PDM- 106 /M.1.10/04/2026
1. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : AGUS LUKMAN Bin SOLEHUDIN (Alm) Nomor Identitas : 3210150408010001 Tempat Lahir : Majalengka Umur/Tgl. Lahir : 24 tahun / 04 Agustus 2001 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Blok Panjalin RT.007 RW.003 Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majelengka, Jawa Barat A g a m a : Islam Pekerjaan : Petani Pendidikan : SMK
2. PENAHANAN :
3. DAKWAAN : PRIMAIR : --------- Bahwa terdakwa AGUS LUKMAN Bin SOLEHUDIN (alm) bersama-sama dengan saksi SUMANTRI Bin SUNARYA dan saksi ILHAM ZAIDAN YAHYA Bin KARNA SUHANDA (berkas dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 05 Desember 2025 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di kamar nomor 19 lantai 6 Escotel Amazana by Reccoma Jl. Jelupang Raya No.75, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, namun mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1). 1 (satu) bungkus plastik (kode 31) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,8936 (satu koma delapan sembilan tiga enam) gram, diberi nomor barang bukti 9079/2025/NF. 2). 1 (satu) bungkus plastik (kode 32) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9377 (nol koma sembilan tiga tujuh tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 9080/2025/NF. 3). 1 (satu) bungkus plastik (kode 33) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9591 (nol koma sembilan lima sembilan satu) gram, diberi nomor barang bukti 9081/2025/NF. tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1). 1 (satu) bungkus plastik (kode 1) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,9653 (sembilan koma sembilan enam lima tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9044/2025/NF. 2). 1 (satu) bungkus plastik (kode 2) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,8092 (sembilan koma delapan nol sembilan dua) gram, diberi nomor barang bukti 9045/2025/NF. 3). 1 (satu) bungkus plastik (kode 3) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,8151 (delapan koma delapan satu lima satu) gram, diberi nomor barang bukti 9046/2025/NF. 4). 1 (satu) bungkus plastik (kode 4) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 46,8174 (empat puluh enam koma delapan satu tujuh empat) gram, diberi nomor barang bukti 9047/2025/NF. 5). 1 (satu) bungkus plastik (kode 5) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 48,0108 (empat puluh delapan koma nol satu nol delapan) gram, diberi nomor barang bukti 9048/2025/NF. 6). 1 (satu) bungkus plastik (kode 6) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 30,3388 (tiga puluh koma tiga tiga delapan delapan) gram, diberi nomor barang bukti 9049/2025/NF. 7). 1 (satu) bungkus plastik (kode 7) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 15,0616 (lima belas koma nol enam satu enam) gram, diberi nomor barang bukti 9050/2025/NF. 8). 1 (satu) bungkus plastik (kode 2) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,2496 (dua belas koma dua empat sembilan enam) gram, diberi nomor barang bukti 9051/2025/NF. 9). 1 (satu) bungkus plastik (kode 9) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,1069 (sepuluh koma satu nol enam sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 9052/2025/NF. 10). 1 (satu) bungkus plastik (kode 10) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,9414 (sembilan koma sembilan empat satu empat) gram, diberi nomor barang bukti 9053/2025/NF. 11). 1 (satu) bungkus plastik (kode 11) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,8064 (sembilan koma delapan nol enam empat) gram, diberi nomor barang bukti 9054/2025/NF. 12). 1 (satu) bungkus plastik (kode 12) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,8323 (sembilan koma delapan tiga dua tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9055/2025/NF. 13). 1 (satu) bungkus plastik (kode 13) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,5903 (sembilan koma lima sembilan nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9056/2025/NF. 14). 1 (satu) bungkus plastik (kode 14) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 26,8535 (dua puluh enam koma delapan lima tiga lima) gram, diberi nomor barang bukti 9057/2025/NF. 15). 1 (satu) bungkus plastik (kode 15) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,8430 (dua belas koma delapan empat tiga nol) gram, diberi nomor barang bukti 9058/2025/NF. 16). 1 (satu) bungkus plastik (kode 16) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 45,5579 (empat puluh lima koma lima lima tujuh sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 9059/2025/NF. 17). 1 (satu) bungkus plastik (kode 17) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7709 (empat koma tujuh tujuh nol sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 9060/2025/NF. 18). 1 (satu) bungkus plastik (kode 18) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7193 (empat koma tujuh satu sembilan tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9061/2025/NF. 19). 1 (satu) bungkus plastik (kode 19) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9550 (nol koma sembilan lima lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 9062/2025/NF. 20). 1 (satu) bungkus plastik (kode 20) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,0272 (satu koma nol dua tujuh dua) gram, diberi nomor barang bukti 9063/2025/NF. 21). 1 (satu) bungkus plastik (kode 21) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9863 (nol koma sembilan delapan enam tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9064/2025/NF. 22). 1 (satu) bungkus plastik (kode 22) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7919 (empat koma tujuh sembilan satu sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 9065/2025/NF. 23). 1 (satu) bungkus plastik (kode 23) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,6133 (empat koma enam satu tiga tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9066/2025/NF. 24). 1 (satu) bungkus plastik (kode 24) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7323 (empat koma tujuh tiga dua tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9067/2025/NF. 25). 1 (satu) bungkus plastik (kode 25) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7734 (empat koma tujuh tujuh tiga empat) gram, diberi nomor barang bukti 9068/2025/NF. 26). 1 (satu) bungkus plastik (kode 26) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7861 (empat koma tujuh delapan enam satu) gram, diberi nomor barang bukti 9069/2025/NF. 27). 1 (satu) bungkus plastik (kode 2) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,7606 (sembilan koma tujuh enam nol enam) gram, diberi nomor barang bukti 9070/2025/NF. 28). 1 (satu) bungkus plastik (kode 28) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,8016 (empat koma delapan nol satu enam) gram, diberi nomor barang bukti 9071/2025/NF. 29). 1 (satu) bungkus plastik (kode 29) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9879 (nol koma sembilan delapan tujuh sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 9072/2025/NF. 30). 1 (satu) bungkus plastik (kode 30) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,6727 (empat koma enam tujuh dua tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 9073/2025/NF. tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------
SUBSIDIAIR --------- Bahwa terdakwa AGUS LUKMAN Bin SOLEHUDIN (alm) bersama-sama dengan saksi SUMANTRI Bin SUNARYA dan saksi ILHAM ZAIDAN YAHYA Bin KARNA SUHANDA (berkas dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar Pukul 16.35 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Taman Komplek Arinda, Jl. Raya Arinda, Kecamatan Pondok Aren,Tangerang Selatan, namun mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1). 1 (satu) bungkus plastik (kode 31) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,8936 (satu koma delapan sembilan tiga enam) gram, diberi nomor barang bukti 9079/2025/NF. 2). 1 (satu) bungkus plastik (kode 32) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9377 (nol koma sembilan tiga tujuh tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 9080/2025/NF. 3). 1 (satu) bungkus plastik (kode 33) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9591 (nol koma sembilan lima sembilan satu) gram, diberi nomor barang bukti 9081/2025/NF. tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1). 1 (satu) bungkus plastik (kode 1) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,9653 (sembilan koma sembilan enam lima tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9044/2025/NF. 2). 1 (satu) bungkus plastik (kode 2) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,8092 (sembilan koma delapan nol sembilan dua) gram, diberi nomor barang bukti 9045/2025/NF. 3). 1 (satu) bungkus plastik (kode 3) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,8151 (delapan koma delapan satu lima satu) gram, diberi nomor barang bukti 9046/2025/NF. 4). 1 (satu) bungkus plastik (kode 4) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 46,8174 (empat puluh enam koma delapan satu tujuh empat) gram, diberi nomor barang bukti 9047/2025/NF. 5). 1 (satu) bungkus plastik (kode 5) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 48,0108 (empat puluh delapan koma nol satu nol delapan) gram, diberi nomor barang bukti 9048/2025/NF. 6). 1 (satu) bungkus plastik (kode 6) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 30,3388 (tiga puluh koma tiga tiga delapan delapan) gram, diberi nomor barang bukti 9049/2025/NF. 7). 1 (satu) bungkus plastik (kode 7) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 15,0616 (lima belas koma nol enam satu enam) gram, diberi nomor barang bukti 9050/2025/NF. 8). 1 (satu) bungkus plastik (kode 2) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,2496 (dua belas koma dua empat sembilan enam) gram, diberi nomor barang bukti 9051/2025/NF. 9). 1 (satu) bungkus plastik (kode 9) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,1069 (sepuluh koma satu nol enam sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 9052/2025/NF. 10). 1 (satu) bungkus plastik (kode 10) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,9414 (sembilan koma sembilan empat satu empat) gram, diberi nomor barang bukti 9053/2025/NF. 11). 1 (satu) bungkus plastik (kode 11) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,8064 (sembilan koma delapan nol enam empat) gram, diberi nomor barang bukti 9054/2025/NF. 12). 1 (satu) bungkus plastik (kode 12) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,8323 (sembilan koma delapan tiga dua tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9055/2025/NF. 13). 1 (satu) bungkus plastik (kode 13) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,5903 (sembilan koma lima sembilan nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9056/2025/NF. 14). 1 (satu) bungkus plastik (kode 14) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 26,8535 (dua puluh enam koma delapan lima tiga lima) gram, diberi nomor barang bukti 9057/2025/NF. 15). 1 (satu) bungkus plastik (kode 15) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,8430 (dua belas koma delapan empat tiga nol) gram, diberi nomor barang bukti 9058/2025/NF. 16). 1 (satu) bungkus plastik (kode 16) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 45,5579 (empat puluh lima koma lima lima tujuh sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 9059/2025/NF. 17). 1 (satu) bungkus plastik (kode 17) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7709 (empat koma tujuh tujuh nol sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 9060/2025/NF. 18). 1 (satu) bungkus plastik (kode 18) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7193 (empat koma tujuh satu sembilan tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9061/2025/NF. 19). 1 (satu) bungkus plastik (kode 19) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9550 (nol koma sembilan lima lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 9062/2025/NF. 20). 1 (satu) bungkus plastik (kode 20) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,0272 (satu koma nol dua tujuh dua) gram, diberi nomor barang bukti 9063/2025/NF. 21). 1 (satu) bungkus plastik (kode 21) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9863 (nol koma sembilan delapan enam tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9064/2025/NF. 22). 1 (satu) bungkus plastik (kode 22) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7919 (empat koma tujuh sembilan satu sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 9065/2025/NF. 23). 1 (satu) bungkus plastik (kode 23) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,6133 (empat koma enam satu tiga tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9066/2025/NF. 24). 1 (satu) bungkus plastik (kode 24) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7323 (empat koma tujuh tiga dua tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9067/2025/NF. 25). 1 (satu) bungkus plastik (kode 25) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7734 (empat koma tujuh tujuh tiga empat) gram, diberi nomor barang bukti 9068/2025/NF. 26). 1 (satu) bungkus plastik (kode 26) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7861 (empat koma tujuh delapan enam satu) gram, diberi nomor barang bukti 9069/2025/NF. 27). 1 (satu) bungkus plastik (kode 2) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,7606 (sembilan koma tujuh enam nol enam) gram, diberi nomor barang bukti 9070/2025/NF. 28). 1 (satu) bungkus plastik (kode 28) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,8016 (empat koma delapan nol satu enam) gram, diberi nomor barang bukti 9071/2025/NF. 29). 1 (satu) bungkus plastik (kode 29) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9879 (nol koma sembilan delapan tujuh sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 9072/2025/NF. 30). 1 (satu) bungkus plastik (kode 30) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,6727 (empat koma enam tujuh dua tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 9073/2025/NF. tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------
Jakarta, 08 April 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM
JULIYANTI SAFITRI SIREGAR, SH. MH Jaksa mADYA Nip. 198307172008122001 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |


