| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Termohon PKPU PT.SENECA INDONESIA, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU PT.SENECA INDONESIA;
- Menunjuk dan Mengangkat :
- PAULUS DJAWA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di kementerian Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, sesuai bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-269 AH.04.03-2021, Tanggal 13 April 2021, yang beralamat di kantor Hukum “PAYFAZZ & PARTNERS di Ruko Galaxy Blok M No. 7 Kel Cengkareng Barat Kec Cengkareng Jakarta Barat DKI Jakarta – 11730:
- IRVAN BONAR BANGUN HASAHATAN BUTARBUTAR,S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia, sesuai bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-266 AH.04.05-2025 Tanggal 09 Oktober 2025 yang beralamat di kantor Hukum “PAYFAZZ & PARTNERS di Ruko Galaxy Blok M No. 7 Kel Cengkareng Barat Kec Cengkareng Jakarta Barat DKI Jakarta - 11730;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU;
Atau Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono) |