Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst ARIF DARMAWAN WIRATAMA, S.H. PT Tani Hub Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-791/M.1.14/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF DARMAWAN WIRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PT Tani Hub Indonesia[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa PT Tani Hub Indonesia yang selanjutnya disebut PT THI, pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor PT BRI Ventura Investama (PT BVI) yang beralamat di BRI Ventures Prosperity Tower Lantai 16, District 8 SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, di Kantor PT Metra Digital Investama Ventures (PT MDI) yang beralamat di The Telkom Hub, Jalan Gatot Subroto Kavling 52-56 Lt 21, RT.6/RW.1, Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, dan Kantor PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), PT Tani Supply Indonesia (PT TSI), yang ketiganya beralamat di Gedung CoHive 101 lantai 18 Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok E.4.7, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana bahwa pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, tindak pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-undang ini, kecuali Undang-undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi terdakwa, bahwa terdakwa, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Ivan Arie Sustiawan, saksi Edison TPL Tobing, saksi Donald Surjana Wihardja, saksi Aldi Adrian Hartanto, saksi Nicko Widjaja, Saksi William Gozali, Korporasi PT Tani Group Indonesia (PT TGI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI) P - 29 Terdakwa PT Tani Hub Indonesia I 3 (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) secara melawan hukum, yaitu  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar USD25.000.000 (dua puluh lima juta dollar Amerika) ekuivalen Rp364.222.167.880,- (tiga ratus enam puluh empat miliar dua ratus dua puluh dua juta seratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Pengelolaan Dana Investasi PT Metra Digital Investama (PT MDI) dan PT BRI Ventura Investama (PT BVI/BRI Venture) pada PT Tani Group Indonesia startup Bidang Pertanian P - 29 Terdakwa PT Tani Hub Indonesia I 5 TaniHub dan afiliasinya tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : PE.03.03/SR/S-976/D6/03/2025 tanggal 21 November 2025

 

Pihak Dipublikasikan Ya