Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst HADZIQOTUL AULAWIYYAH MUHAMMAD WILDAN SIDIQ alias KENTUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 289/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-239 /M.1.10/ Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HADZIQOTUL AULAWIYYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD WILDAN SIDIQ alias KENTUNG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

                    JL. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                         P29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA  PDM-  21 /M.1.10/05/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

MUHAMMAD WILDAN SIDIQ Alias KENTUNG

Nomor Identitas

:

3171071001980004

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tanggal Lahir

:

28 Tahun / 10 Januari 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kebon Kacang, Jati Bunder Rt/Rw 002/009, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 06 Februari 2026

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 06 Februari 2026 s/d  25 Februari 2026;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 26 Februari 2026 s/d 06 April 2026;

 

  • Perpanjangan PN

 

Rutan, sejak tanggal 07 April 2026 s/d  06 Mei 2026;

 

  • Penahan PU

:

Rutan, sejak tanggal 05 Mei 2026 s/d 23 Mei 2026

 

 

 

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD WILDAN SIDIQ Alias KENTUNG, pada hari Kamis, 05 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jembatan Bongkaran, Jl. K.S. Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sejak Tahun 2025 terdakwa bekerjasama dengan ANDI (DPO) dalam menjual obat Tramadol, kemudian pada hari Kamis, 05 Februari 2026 terdakwa mebeli 20 Strip tablet obat tramadol yang berisi 200 (dua ratus) butir tablet obat Tramadol dari ANDI (DPO), selanjutnya sekitar 19.00 Wib terdakwa menjual kepada pembeli yang melitas di Jembatan Bongkaran, Jl. K.S. Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 

  • Bahwa saksi AGUS STIYAWAN, saksi IMRON IQROMULLOH dan saksi ILHAM KURNIAWAN (ketiganya anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pratik jual-beli obat keras terlarang tanpa izin yang sah yang terjadi di sekitaran Jembatan Tinggi, Jl. K.S. Tubun, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, selanjutnya saksi AGUS STIYAWAN, saksi IMRON IQROMULLOH dan saksi ILHAM KURNIAWAN langsung mendatangi lokasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang Bukti berupa 20 Strip tablet Tramadol atau setara 200 (dua ratus) butir tablet Tramadol), sedangkan ANDI (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polres Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa membeli 5 lembar tramadol seharga Rp 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) dari ANDI (DPO), selanjutnya terdakwa mejual kembali perlembarnya seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris  Mabes Polri No. Lab : 1264/ NOF/2026 Tanggal 05 Maret 2026 dari hasil pemeriksaan yang ditandantangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus kemasan strip silver garis hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5220 (dua koma lima dua dua dua nol) gram, diberi nomor barang bukti 1448/2026/NF, tersebut adalah tidak mengandung bahan Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD WILDAN SIDIQ Alias KENTUNG, pada hari Kamis, 05 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jembatan Bongkaran, Jl. K.S. Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sejak Tahun 2025 terdakwa bekerjasama dengan ANDI (DPO) dalam menjual obat Tramadol, kemudian pada hari Kamis, 05 Februari 2026 terdakwa mebeli 20 Strip tablet obat tramadol yang berisi 200 (dua ratus) butir tablet obat Tramadol dari ANDI (DPO), selanjutnya sekitar 19.00 Wib terdakwa menjual kepada pembeli yang melitas di Jembatan Bongkaran, Jl. K.S. Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 

  • Bahwa saksi AGUS STIYAWAN, saksi IMRON IQROMULLOH dan saksi ILHAM KURNIAWAN (ketiganya anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pratik jual-beli obat keras terlarang tanpa izin yang sah yang terjadi di sekitaran Jembatan Tinggi, Jl. K.S. Tubun, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, selanjutnya saksi AGUS STIYAWAN, saksi IMRON IQROMULLOH dan saksi ILHAM KURNIAWAN langsung mendatangi lokasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang Bukti berupa 20 Strip tablet Tramadol atau setara 200 (dua ratus) butir tablet Tramadol), sedangkan ANDI (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polres Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, karena pendidikan terdakwa hanya tamat SMK.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris  Mabes Polri No. Lab : 1264/ NOF/2026 Tanggal 05 Maret 2026 dari hasil pemeriksaan yang ditandantangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus kemasan strip silver garis hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5220 (dua koma lima dua dua dua nol) gram, diberi nomor barang bukti 1448/2026/NF, tersebut adalah tidak mengandung bahan Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.

 

 

 

 

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta,   04  Mei 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

HADZIQOTUL A., S.H.

Jaksa Muda

Nip. 19850418200912 2 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya