Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst YANTI AGUSTINI, SH WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 309/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-211 /M.1.10/ Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YANTI AGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

REG. PERK. NO. : PDM - 111/M.1.10/4/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA

NIK

:

-

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tgl. Lahir

:

29  Tahun  / 17 Januari 1996

Jenis Kelamin

:

Laki laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Menteng Jaya, RT 005 RW 001, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP

 

B.     PENAHANAN  : Rutan

    1. Penyidik sejak tanggal 22 Desember 2025 s/d 10 Januari 2026
    2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2026 s/d 19 Februari 2026
    3. Diperpanjang penahanan ke-1 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 20 Februari 2026 s/d 21 Maret 2026
    4. Diperpanjang penahanan ke-2 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 22 Maret 2026 s/d 20 April 2026
    5. Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2026 s/d 09 Mei 2026
    6. Diperpanjang oleh PN Jakarta Pusat sejak tanggal 09 Mei 2026 s/d 28 Mei 2026

 

C.     D A K W A A N :

 

KESATU :

PERTAMA :

--------Bahwa ia terdakwa WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA pada hari selasa tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bogor yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya terdakwa kenal dengan saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) sejak pada bulan Agustus 2025 di Lapak Burung Merpati Balap daerah pasir Putih, Sawangan, Kota Depok dalam rangka sedang main burung merpati, kemudian terdakwa mulai bekerja dengan saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) untuk mengurusi burung merpati balapnya dan disitu ada saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) yang saat itu sedang bekerja membetulkan rumah saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah), selanjutnya pada bulan Oktober 2025 saat terdakwa sedang bersama saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) di Lapak Burung Merpati Balap daerah pasir Putih, Sawangan, Kota Depok dalam rangka bermain burung, terdakwa bertemu dengan teman lama terdakwa yang bernama saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah), kemudian saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) sedang membutuhkan orang untuk bekerja mengurus burung merpati balap miliknya, lalu terdakwa mengajak saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) untuk bekerja mengurus burung merpati balap milik saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah), namun pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB saat terdakwa sedang berada di lantai 3 (tiga) rumah saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) di Gang Damai II No. 32 RT.005 RW.004 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok dalam rangka bekerja mengurus burung memanggil terdakwa yang pada saat itu saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) sedang bersama dengan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) dan pada saat terdakwa menghampiri saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) disamping kamar tidurnya melihat 2 (dua) buah ban mobil yang terpasang velg, lalu saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) meminta  terdakwa dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) untuk membongkar ban mobil tersebut dengan mengunakan pisau secara bergantian, setelah berhasil dibongkar terdakwa mengetahui didalam ban mobil tersebut berisi 19 (sembilan belas) bungkus narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 19 (sembilan belas) kilogram, 700 (tujuh ratus) catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika dengan kemasan bertuliskan X-Men, 200 (tujuh ratus) catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika dengan kemasan bertuliskan Yakuza dan 1.000, (seribu) butir ekstasi berwarna orange, Kemudian sekira pukul 14.30 WIB terdakwa melihat saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah)  seorang diri membawa 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 4 (empat) kilogram dengan berat brutto seluruhnya ± 4.270,5 (empat ribu dua ratus tujuh puluh koma lima) gram, lalu saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) kembali lagi dengan tidak membawa apapun, setelah itu terdakwa dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm)  (berkas terpisah) bersama saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) membongkar 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu lalu membagi/ mengecak sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket masing masing seberat kurang lebih 100 (seratus) gram, setelah itu saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) meminta  terdakwa untuk mengirim narkotika jenis sabu dengan menjanjikan upah, kemudian terdakwa mau dan berhasil mengirim narkotika jenis sabu tersebut dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira jam 17.30 WIB terdakwa  hanya sendirian mengirim narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus seberat 7 (tujuh) kilogram dengan cara tempel dirumput ilalang yang berada dilahan kosng Jl. Tanah Merah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Depok;
  • Pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira jam 14.00 WIB terdakwa  hanya sendirian mengirim narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus seberat 3 (tiga) kilogram dengan cara tempel disamping jembatan warna kuning Jl. Tanah Merah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Depok

 

  • Bahwa pada hari Jumat, 19 Desember sekitar Pukul 08.00 WIB, saat posisi terdakwa sedang di daerah Citayam, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah)  menelphone terdakwa dan meminta  terdakwa untuk datang kerumah saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI   (berkas terpisah) yang beralamat di Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, sekira pukul 10.00 WIB terdakwa tiba dirumah tersebut, namun saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah)  belum datang yang ada hanya saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm)  (berkas terpisah) dan saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI   (berkas terpisah), kamudian sekira pukul 12.00 WIB saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah)  datang, lalu masuk kedalam kamar rumah tempat tinggal saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah), saat itulah saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah)  menunjukan kepada terdakwa barang narkotika miliknya yang sebelumnya disimpan dirumah saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI   (berkas terpisah) tersebut.

                                                    

  • Bahwa pada hari Jumat, 19 Desember 2025 sekitar Pukul 12.30 Wib pada saat terdakwa sedang bersama-sama dengan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah), saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) dan saksi IVAN RUDI YANTO BIN NIZAM (berkas terpisah), di dalam rumah Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten BogorJawa datang saksi ALEX USMAN, S.H, saksi HARYANTO dan saksi RIFKY ELIAN NOORICO (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama – sama dengan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah), saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) dan saksi IVAN RUDI YANTO BIN NIZAM (berkas terpisah), kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa, saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah), saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) dan saksi IVAN RUDI YANTO BIN NIZAM (berkas terpisah), ditemukan sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu berat brutto ± 4.270,5 (empat ribu dua ratus tujuh puluh koma lima) gram, sebuah kardus berlakban putih bertuliskan fragile yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 200 butir tablet warna oranye diduga Narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 109,45 (seratus sembilan koma empat puluh lima) gram, 700 (tujuh ratus) kemasan bertuliskan X-MEN yang di dalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga Narkotika, 200 (dua ratus) kemasan bertuliskan YAKUZA yang di dalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga Narkotika, lalu barang tersebut disita oleh Polisi berikut 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau tosca nomor panggil 082120173091 nomor imei 862820074226711, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna silver nomor panggil 08139907320 nomor panggil 867342072538463, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam nomor panggil 08985043457 nomor imei 865665064133709, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru nomor panggil 082113022314 nomor imei 862548058531984 dan 1 (satu) unit mobil merek Honda Freed warna putih nomor polisi B-2252-PGY, sebab itu terdakwa saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah), saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah)  dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm)  (berkas terpisah) berikut barang tersebut dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa cara terdakwa bersama dengan saksi FARID BIN SULAEMAN (ALM)  (berkas terpisah), saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) bisa memiliki 4 (empat) bungkus berisi kritsal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 4.270,5 (empat ribu dua ratus tujuh puluh koma lima) gram, 200 (dua ratus) butir warna orange narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 109,45 (seratus sembilan koma empat puluh lima) gram, 700 (tujuh ratus) kemasan bertuliskan X-MEN yang didalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga narkotika, 200 (dua ratus) kemasan bertuliskan YAKUZA yang didalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga narkotika lalu menyimpannya, dengan cara sebagai berikut:
  • Saksi FARID BIN SULAEMAN (ALM) (berkas terpisah) adalah sebagai penyedia/pemilik narkotika jenis sabu
  • Terdakwa adalah orang yang saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah)  berikan pekerjaan untuk mengirim sabu dan ekstasi tersebut dengan cara tempel,
  • Saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) adalah orang yang mengijinkan untuk menyimpan narkotika tersebut dirumahnya yang sebelumnya sudah pernah saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) ajak untuk mengkonsumsi sabu tersebut,
  • Saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) adalah orang yang sehari hari membantu pekerjaan rumah saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) yang juga pernah saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah)   minta untuk mengirim sabu dengan cara tempel sebanyak 1 (satu) kali,

Oleh sebab itu terdakwa, saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) bisa mengetahui saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) memiliki narkotika tersebut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya serta tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik No. Lab-0264/ NNF / 2026 tanggal 30 Januari 2026, dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt., M.M telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,0392 (sembnilan koma nol tiga sembilan dua) gram, di beri nomor barang bukti 0300/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,06692 (Sembilan koma nol enam enam Sembilan dua)gram, di beri nomor barang bukti 0301/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,0570 (delapan koma nol lima tujuh nol) gram, diberi nomor barang bukti 0302/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,1461 (Sembilan koma satu empat enam satu) gram, diberi nomor barang bukti 0303/2025/NF.

adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan 10 (sepuluh) tablet warna orange logo “trump” dengan berat  netto seluruhnya 5,3760 (lima koma tiga tujuh enam nol)gram, di beri nomor barang bukti 0304/2025/NF.

adalah benar MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA pada hari Jumat, 19 Desember 2025 sekitar Pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor Jawa Barat yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bogor yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

 

  • Bahwa awalnya terdakwa kenal dengan saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) sejak pada bulan Agustus 2025 di Lapak Burung Merpati Balap daerah pasir Putih, Sawangan, Kota Depok, kemudian terdakwa mulai bekerja dengan saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) untuk mengurusi burung merpati balapnya dan disitu ada saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) yang saat itu sedang bekerja membetulkan rumah saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah). Selanjutnya pada bulan Oktober 2025 saat terdakwa sedang bersama saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) di Lapak Burung Merpati Balap daerah pasir Putih, Sawangan, Kota Depok, terdakwa bertemu dengan teman lama terdakwa yang bernama saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah), kemudian saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) saat itu sedang membutuhkan orang untuk bekerja mengurus burung merpati balap miliknya, lalu terdakwa mengajak saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) untuk bekerja mengurus burung merpati balap milik saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah). Namun pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB saat terdakwa sedang berada di lantai 3 (tiga) rumah saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) di Gang Damai II No. 32 RT.005 RW.004 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok dalam rangka bekerja mengurus burung memanggil terdakwa yang pada saat itu saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) sedang bersama dengan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) dan pada saat terdakwa menghampiri saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) disamping kamar tidurnya melihat 2 (dua) buah ban mobil yang terpasang velg, lalu saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) meminta  terdakwa dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) untuk membongkar ban mobil tersebut dengan mengunakan pisau secara bergantian, setelah berhasil dibongkar terdakwa mengetahui didalam ban mobil tersebut berisi 19 (sembilan belas) bungkus narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 19 (sembilan belas) kilogram, 700 (tujuh ratus) catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika dengan kemasan bertuliskan X-Men, 200 (tujuh ratus) catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika dengan kemasan bertuliskan Yakuza dan 1.000, (seribu) butir ekstasi berwarna orange, Kemudian sekira pukul 14.30 WIB terdakwa melihat saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah)  seorang diri membawa 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 4 (empat) kilogram dengan berat brutto seluruhnya ± 4.270,5 (empat ribu dua ratus tujuh puluh koma lima) gram, lalu saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) kembali lagi dengan tidak membawa apapun, setelah itu terdakwa dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm)  (berkas terpisah) bersama saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) membongkar 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu lalu membagi/ mengecak sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket masing masing seberat kurang lebih 100 (seratus) gram, setelah itu saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) meminta  terdakwa untuk mengirim narkotika jenis sabu dengan menjanjikan upah, kemudian terdakwa mau dan berhasil mengirim narkotika jenis sabu tersebut dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira jam 17.30 WIB terdakwa  hanya sendirian mengirim narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus seberat 7 (tujuh) kilogram dengan cara tempel dirumput ilalang yang berada dilahan kosng Jl. Tanah Merah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Depok;
  • Pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira jam 14.00 WIB terdakwa  hanya sendirian mengirim narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus seberat 3 (tiga) kilogram dengan cara tempel disamping jembatan warna kuning Jl. Tanah Merah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Depok

 

  • Bahwa pada hari Jumat, 19 Desember sekitar Pukul 08.00 WIB, saat posisi terdakwa sedang di daerah Citayam, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah)  menelphone terdakwa dan meminta  terdakwa untuk datang kerumah saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI   (berkas terpisah) yang beralamat di Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, sekira pukul 10.00 WIB terdakwa tiba dirumah tersebut, namun saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah)  belum datang yang ada hanya saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm)  (berkas terpisah) dan saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI   (berkas terpisah), kamudian sekira pukul 12.00 WIB saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah)  datang, lalu masuk kedalam kamar rumah tempat tinggal saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah), saat itulah saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah)  menunjukan kepada terdakwa barang narkotika miliknya yang sebelumnya disimpan dirumah saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI   (berkas terpisah) tersebut

 

  • Bahwa pada hari Jumat, 19 Desember 2025 sekitar Pukul 12.30 Wib pada saat terdakwa sedang bersama-sama dengan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah), saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) dan saksi IVAN RUDI YANTO BIN NIZAM (berkas terpisah), di dalam rumah Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten BogorJawa datang saksi ALEX USMAN, S.H, saksi HARYANTO dan saksi RIFKY ELIAN NOORICO (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama – sama dengan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah), saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) dan saksi IVAN RUDI YANTO BIN NIZAM (berkas terpisah), kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa, saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah), saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) dan saksi IVAN RUDI YANTO BIN NIZAM (berkas terpisah), ditemukan sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu berat brutto ± 4.270,5 (empat ribu dua ratus tujuh puluh koma lima) gram, sebuah kardus berlakban putih bertuliskan fragile yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 200 butir tablet warna oranye diduga Narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 109,45 (seratus sembilan koma empat puluh lima) gram, 700 (tujuh ratus) kemasan bertuliskan X-MEN yang di dalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga Narkotika, 200 (dua ratus) kemasan bertuliskan YAKUZA yang di dalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga Narkotika, lalu barang tersebut disita oleh Polisi berikut 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau tosca nomor panggil 082120173091 nomor imei 862820074226711, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna silver nomor panggil 08139907320 nomor panggil 867342072538463, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam nomor panggil 08985043457 nomor imei 865665064133709, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru nomor panggil 082113022314 nomor imei 862548058531984 dan 1 (satu) unit mobil merek Honda Freed warna putih nomor polisi B-2252-PGY, sebab itu terdakwa saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah), saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah)  dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm)  (berkas terpisah) berikut barang tersebut dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementria Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya serta tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik No. Lab-0264/ NNF / 2026 tanggal 30 Januari 2026, dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt., M.M telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,0392 (sembnilan koma nol tiga sembilan dua) gram, di beri nomor barang bukti 0300/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,6692 (Sembilan koma enam enam Sembilan dua)gram, di beri nomor barang bukti 0301/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,0570 (delapan koma nol lima tujuh nol) gram, diberi nomor barang bukti 0302/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,1461 (Sembilan koma satu empat enam satu) gram, diberi nomor barang bukti 0303/2025/NF.

adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan 10 (sepuluh) tablet warna orange logo “trump” dengan berat  netto seluruhnya 5,3760 (lima koma tiga tujuh enam nol)gram, di beri nomor barang bukti 0304/2025/NF.

adalah benar MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI. No.01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA :

--------Bahwa ia terdakwa WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA pada hari selasa tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bogor yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan II beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya terdakwa kenal dengan saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) sejak pada bulan Agustus 2025 di Lapak Burung Merpati Balap daerah pasir Putih, Sawangan, Kota Depok, kemudian terdakwa mulai bekerja dengan saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) untuk mengurusi burung merpati balapnya dan disitu ada saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) yang saat itu sedang bekerja membetulkan rumah saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah), selanjutnya pada bulan Oktober 2025 saat terdakwa sedang bersama saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) di Lapak Burung Merpati Balap daerah pasir Putih, Sawangan, Kota Depok, terdakwa bertemu dengan teman lama terdakwa yang bernama saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah), kemudian saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) sedang membutuhkan orang untuk bekerja mengurus burung merpati balap miliknya, lalu terdakwa mengajak saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) untuk bekerja mengurus burung merpati balap milik saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah). Namun pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB saat terdakwa sedang berada di lantai 3 (tiga) rumah saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) di Gang Damai II No. 32 RT.005 RW.004 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok dalam rangka bekerja mengurus burung memanggil terdakwa yang pada saat itu saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) sedang bersama dengan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) dan pada saat terdakwa menghampiri saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) disamping kamar tidurnya melihat 2 (dua) buah ban mobil yang terpasang velg, lalu saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) meminta  terdakwa dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) untuk membongkar ban mobil tersebut dengan mengunakan pisau secara bergantian, setelah berhasil dibongkar terdakwa mengetahui didalam ban mobil tersebut berisi 19 (sembilan belas) bungkus narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 19 (sembilan belas) kilogram, 700 (tujuh ratus) catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika dengan kemasan bertuliskan X-Men, 200 (tujuh ratus) catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika dengan kemasan bertuliskan Yakuza dan 1.000, (seribu) butir ekstasi berwarna orange, Kemudian sekira pukul 14.30 WIB terdakwa melihat saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah)  seorang diri membawa 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 4 (empat) kilogram dengan berat brutto seluruhnya ± 4.270,5 (empat ribu dua ratus tujuh puluh koma lima) gram, lalu saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) kembali lagi dengan tidak membawa apapun, setelah itu terdakwa dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm)  (berkas terpisah) bersama saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) membongkar 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu lalu membagi/ mengecak sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket masing masing seberat kurang lebih 100 (seratus) gram, setelah itu saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) meminta  terdakwa untuk mengirim narkotika jenis sabu dengan menjanjikan upah, kemudian terdakwa mau dan berhasil mengirim narkotika jenis sabu tersebut dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira jam 17.30 WIB terdakwa  hanya sendirian mengirim narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus seberat 7 (tujuh) kilogram dengan cara tempel dirumput ilalang yang berada dilahan kosng Jl. Tanah Merah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Depok;
  • Pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira jam 14.00 WIB terdakwa hanya sendirian mengirim narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus seberat 3 (tiga) kilogram dengan cara tempel disamping jembatan warna kuning Jl. Tanah Merah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Depok

 

  • Bahwa pada hari Jumat, 19 Desember sekitar Pukul 08.00 WIB, saat posisi terdakwa sedang di daerah Citayam, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah)  menelphone terdakwa dan meminta  terdakwa untuk datang kerumah saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI   (berkas terpisah) yang beralamat di Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, sekira pukul 10.00 WIB terdakwa tiba dirumah tersebut, namun saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah)  belum datang yang ada hanya saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm)  (berkas terpisah) dan saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI   (berkas terpisah), kamudian sekira pukul 12.00 WIB saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah)  datang, lalu masuk kedalam kamar rumah tempat tinggal saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah), saat itulah saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah)  menunjukan kepada terdakwa barang narkotika miliknya yang sebelumnya disimpan dirumah saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI   (berkas terpisah) tersebut

 

  • Bahwa pada hari Jumat, 19 Desember 2025 sekitar Pukul 12.30 Wib pada saat terdakwa sedang bersama-sama dengan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah), saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) dan saksi IVAN RUDI YANTO BIN NIZAM (berkas terpisah), di dalam rumah Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten BogorJawa datang saksi ALEX USMAN, S.H, saksi HARYANTO dan saksi RIFKY ELIAN NOORICO (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama – sama dengan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah), saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) dan saksi IVAN RUDI YANTO BIN NIZAM (berkas terpisah), kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa, saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah), saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) dan saksi IVAN RUDI YANTO BIN NIZAM (berkas terpisah), ditemukan sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu berat brutto ± 4.270,5 (empat ribu dua ratus tujuh puluh koma lima) gram, sebuah kardus berlakban putih bertuliskan fragile yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 200 butir tablet warna oranye diduga Narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 109,45 (seratus sembilan koma empat puluh lima) gram, 700 (tujuh ratus) kemasan bertuliskan X-MEN yang di dalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga Narkotika, 200 (dua ratus) kemasan bertuliskan YAKUZA yang di dalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga Narkotika, lalu barang tersebut disita oleh Polisi berikut 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau tosca nomor panggil 082120173091 nomor imei 862820074226711, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna silver nomor panggil 08139907320 nomor panggil 867342072538463, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam nomor panggil 08985043457 nomor imei 865665064133709, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru nomor panggil 082113022314 nomor imei 862548058531984 dan 1 (satu) unit mobil merek Honda Freed warna putih nomor polisi B-2252-PGY, sebab itu terdakwa saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah), saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah)  dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm)  (berkas terpisah) berikut barang tersebut dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan II beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya serta tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik No. Lab-0264/ NNF / 2026 tanggal 30 Januari 2026, dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt., M.M telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisi 5 (lima) bungkus plastik kemasan warna hitam bertuliskan “X-MEN” berisi 5 (lima) buah catridge berisikan 9 mL cairan bening degan berat netto seluruhnya 10,2147 (sepuluh koma dua satu empat tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 0305/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G) berisi 5 (lima) bungkus plastik kemasan warna hitam bertuliskan “YAKUZA” berisi 5 (lima) buah catridge bersikan 9 Ml cairan bening dengan berat netto seluruhya 9,0534 (Sembilan koma nol lima tiga empat) gram, diberikan nomor barang bukti 0306/2025/NF.

adalah benar Etomidate dan terdaftar dalam Golongan II Nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

 

 

 

 

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

Untitled design (96) Jakarta, 20 April  2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

YANTI AGUSTINI, S.H 

Jaksa Madya

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya