| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Karyawan yang pernah bekerja di tempat Tergugat dan menyatakan sah-nya hubungan hukum antara Para Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Anjuran No. 3552/-1.835.3 tertanggal 24 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan bersifat Final, Sah dan Mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak Para Penggugat pasca Pemutusan Hubungan Kerja, sesuai dengan Anjuran No. 3552/-1.835.3 tertanggal 24 Mei 2022, sebagai berikut:
- Soleh (Penggugat I) dengan rincian sebagai berikut:
|
Uang Pesangon
2 x 9 x Rp.4.500.000.-
|
: Rp.81.000.000.-
|
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x 10 x Rp.4.500.000.-
|
: Rp.45.000.000.-
|
|
Uang Penggantian Hak
15% x Rp.126.000.000.-
|
: Rp.18.900.000.-
|
|
Upah Proses April 2020 – September 2020
6 x Rp.4.500.000.-
|
: Rp.27.000.000.-
|
|
Total
|
-
|
- Sriyono (Penggugat II) dengan rincian sebagai berikut:
|
Uang Pesangon
1 x 9 x Rp.4.267.349.-
|
: Rp.36.406.141.-
|
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x 6 x Rp. 4.267.349.-
|
: Rp.25.604.094.-
|
|
Uang Penggantian Hak
15% x Rp.64.010.235.-
|
: Rp.9.601.535.-
|
|
Upah Proses April 2020 – September 2020
6 x Rp. 4.267.349.-
|
: Rp.25.604.094.-
|
|
Total
|
-
|
- Supriyadi (Penggugat III) dengan rincian sebagai berikut:
|
Uang Pesangon
1 x 9 x Rp.3.648.035.-
|
: Rp.32.832.315.-
|
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x 6 x Rp.3.648.035.-
|
: Rp.21.888.210.-
|
|
Uang Penggantian Hak
15% x Rp.54.720.525.-
|
: Rp.8.208.079.-
|
|
Upah Proses April 2020 – September 2020
6 x Rp.3.648.035.-
|
: Rp.21.888.210.-
|
|
Total
|
-
|
- Sutino (Penggugat IV) dengan rincian sebagai berikut:
|
Uang Pesangon
2 x 9 x Rp.4.500.000.-
|
: Rp.81.000.000.-
|
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x 10 x Rp.4.500.000.-
|
: Rp.45.000.000.-
|
|
Uang Penggantian Hak
15% x Rp.126.000.000.-
|
: Rp.18.900.000.-
|
|
Upah Proses April 2020 – September 2020
6 x Rp.4.500.000.-
|
: Rp.27.000.000.-
|
|
Total
|
-
|
- Yan Ardiansyah (Penggugat V) dengan rincian sebagai berikut:
|
Uang Pesangon
1 x 9 x Rp.4.267.349.-
|
: Rp.38.406.141.-
|
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x 4 x Rp.4.267.349.-
|
: Rp.17.069.396.-
|
|
Uang Penggantian Hak
15% x Rp.55.475.537.-
|
: Rp.8.321.330.-
|
|
Upah Proses April 2020 – September 2020
6 x Rp.4.267.349.-
|
: Rp.25.604.094.-
|
|
Total
|
-
|
- Menyatakan Penetapan No. 8368/2025 tertanggal 29 September 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan bersifat Final, Sah dan Mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak Para Penggugat atas selisih kekurangan upah sejak tahun 2013 s/d tahun 2020 sesuai dengan Surat Penetapan No. 8368/2025 tertanggal 29 September 2025, sebagai berikut:
- Soleh (Penggugat I) sebesar Rp23.262.663.- (Dua puluh tiga juta dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah);
- Sriyono (Penggugat II) sebesar Rp.55.082.104.- (Lima puluh lima juta delapan puluh dua ribu seratus empat rupiah);
- Supriyadi (Penggugat III) sebesar Rp.54.174.687.- (Lima puluh empat juta seratus tujuh puluh empat ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah);
- Sutino (Penggugat IV) sebesar Rp.63.778.777.- (Enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
- Yan Ardiansyah (Penggugat V) sebesar Rp.74.906.353.- (Tujuh puluh empat juta sembilan ratus enam ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini;
- Serta Menyatakan putusan perkara perdata ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), walaupun ada perlawanan (verzet) atau banding;
- Menghukum Tergugat membayar keseluruhan biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |