| Dakwaan |
bahwa pada Tahun Anggaran 2019, Terdakwa YUSMITO selaku Ketua Pokja 2 Pengadaan Gerobak Dagang pada Direktorat P3DN, Kementerian Perdagangan RI, diduga turut serta melakukan pengaturan proses tender untuk memenangkan PT Dian Pratama Persada sebagai penyedia barang. Dalam proses tersebut, Terdakwa beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak swasta yang berkepentingan terhadap pengadaan Gerobak Dagang, membahas teknis pengadaan serta adanya komitmen pemberian fee apabila PT DIAN PRATAMA PERSADA ditetapkan sebagai pemenang Setelah PT DIAN PRATAMA PERSADA memenangkan tender, Terdakwa diduga menerima sejumlah uang yang keseluruhannya mencapai Rp400.000.000,- sebagai imbalan/ucapan terima kasih atas perannya dalam proses pengadaan tersebut. PT DIAN PRATAMA PERSADA tidak memiliki kompetensi atau kemampuan dalam mengerjakan Gerobak Dagang yakni tidak mengerjakan sama sekali Gerobak Dagang dan menyerahkan seluruh pekerjaan kepada PT ELITE PERMAI METAL WORKS Dan menyebabkan kerugian keuangan Negara.Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau Korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa YUSMITO selaku Ketua Tim POKJA 2 Pengadaan gerobak dagang TA 2019 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi yaitu BUNAYA PRIAMBUDI selaku PPK, BAMBANG WIDIANTO, BENI SUSANTO selaku Kuasa Direksi PT DIAN PRATAMA PERSADA, DENNITA ARITONANG, SRI RAHAYU dan INTAN PARDEDE sebagai Direktur atau Komisaris PT DIAN PRATAMA PERSADA, YUSUF PURNAMA, SENO, WASITO, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.22.135.873.300 |