Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
230/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst Tiur Henny Monica, S.H., M.H., B.K.P. 1.Gereja Huria Kristen Batak Protestan Rawamangun
2.ST. Johnny Siregar
3.Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 230/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tiur Henny Monica, S.H., M.H., B.K.P.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gereja Huria Kristen Batak Protestan Rawamangun
2ST. Johnny Siregar
3Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh karena mencantumkan redaksional yang menyesatkan sehubungan dengan penjatuhan Hukum Siasat Gereja / Ruhut Parmahanion Paminsangon terhadap Penggugat yang dibacakan di seluruh jam ibadah / kebaktian hari Minggu tanggal 5 April 2026;

3. Memerintahkan Para Tergugat untuk membuat permohonan maaf secara tertulis pada satu halaman harian Kompas dengan muatan yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat I memohon maaf atas penjatuhan Hukum Siasat Gereja / Ruhut Parmahanion Paminsangon dengan redaksional yang menyesatkan terhadap Penggugat;

4. Memerintahkan Tergugat I, yaitu Gereja Huria Kristen Batak Protestan Rawamangun, untuk menghapus redaksional menyesatkan atas pengenaan Hukum Siasat Gereja / Ruhut Parmahanion Paminsangon yang dijatuhkan terhadap Penggugat dari semua administrasi, pencatatan, dokumentasi, dan/atau laporan-laporan yang dibuat oleh Tergugat I beserta seluruh akibat hukumnya, sebagaimana yang dicantumkan dan dibacakan pada Warta Jemaat HKBP Rawamangun tertanggal 5 April 2026;

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak