| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 230/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst | Tiur Henny Monica, S.H., M.H., B.K.P. | 1.Gereja Huria Kristen Batak Protestan Rawamangun 2.ST. Johnny Siregar 3.Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 230/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh karena mencantumkan redaksional yang menyesatkan sehubungan dengan penjatuhan Hukum Siasat Gereja / Ruhut Parmahanion Paminsangon terhadap Penggugat yang dibacakan di seluruh jam ibadah / kebaktian hari Minggu tanggal 5 April 2026; 3. Memerintahkan Para Tergugat untuk membuat permohonan maaf secara tertulis pada satu halaman harian Kompas dengan muatan yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat I memohon maaf atas penjatuhan Hukum Siasat Gereja / Ruhut Parmahanion Paminsangon dengan redaksional yang menyesatkan terhadap Penggugat; 4. Memerintahkan Tergugat I, yaitu Gereja Huria Kristen Batak Protestan Rawamangun, untuk menghapus redaksional menyesatkan atas pengenaan Hukum Siasat Gereja / Ruhut Parmahanion Paminsangon yang dijatuhkan terhadap Penggugat dari semua administrasi, pencatatan, dokumentasi, dan/atau laporan-laporan yang dibuat oleh Tergugat I beserta seluruh akibat hukumnya, sebagaimana yang dicantumkan dan dibacakan pada Warta Jemaat HKBP Rawamangun tertanggal 5 April 2026;
... dst. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
