1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan :
- Nota Penutupan Reasuransi Jiwa Credit Life (Normal Death) dengan uang pertanggungan menurun No : 003/AA-LIFE/CN/II/2015;
- Addendum No. 01 Perjanjian Kerjasama Reasuransi Asuransi Jiwa Kredit (AJK)-Askrindo (Non FLPP) 003/AA-LIFE/CN/II/2015 antara PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia dan PT Reasuransi Nasional Indonesia melalui PT Asrinda Arthasangga Reinsurance Broker, berlaku sejak 01 Maret 2017 sampai dengan 28 Februari 2018;
- Perjanjian Kerjasama Reasuransi Reliance Credit Life (Normal Death)-PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) No.028/AAA-Life/I/2018 dengan masa Asuransi 01 Januari 2018 s/d 28 Februari 2019;
- Addendum No. 03 Perjanjian Kerjasama Reasuransi Asuransi Jiwa Kredit (AJK)-Askrindo (Non FLPP) 003/AA-LIFE/CN/II/2015 antara PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia melalui PT.Asrinda Arthasangga Reinsurance Broker dan PT Reasuransi Nasional Indonesia, berlaku 01 Maret 2019 s/d 29 Februari 2020
Adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PARA PIHAK.
3. Menyatakan :
- Statement of Account (SOA) I Tahun 2020 TERGUGAT memiliki kewajiban hukum sebesar Rp. 28.556.723.477 (dua puluh delapan miliar lima ratus lima puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Statement of Account (SOA) II Tahun 2020 TERGUGAT memiliki kewajiban hukum sebesar Rp.26.980.443.619 (dua puluh enam milyar sembilan ratus delapan puluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu enam ratus sembilan belas rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Statement of Account (SOA) II Tahun 2020 TERGUGAT memiliki kewajiban hukum sebesar Rp. 31.853.038.807 (tiga puluh satu miliar delapan ratus lima puluh tiga juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus tujuh rupiah) kepada PENGGUGAT;
Adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PARA PIHAK serta memberikan Pertanggungjawaban Hukum kepada Pihak TERGUGAT.
... dst. |