Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
166/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Achmad Rifqi Bayhaqi PT Equinox Teknologi Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 166/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat berdasarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor EQX/SPHK/IX/2025/003 tertanggal 15 September 2025 adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dengan alasan hubungan kerja yang tidak lagi harmonis dan tidak dapat dipertahankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat hak-hak normatif akibat Pemutusan Hubungan Kerja sesuai ketentuan Pasal 48 PP Nomor 35 Tahun 2021 jo. Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan rincian:
    • Uang Pesangon : Rp 34.598.469,-
    • Uang Penggantian Hak (Cuti): Rp 2.196.728,-

Total hak normatif yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 36.795.197,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah) yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai, sekaligus dan tanpa syarat.

  1. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan ini secara sukarela paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Kasasi maupun perlawanan lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak