| Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720
Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id
|
|

|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P – 29
|
SURAT DAKWAAN
REG.PERK.NO. : PDM- 147 /M.1.10/05/2026
1. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : RAY FIQIH ALS RAY
No.Identitas : 3171031111940004
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tgl. Lahir : 31 Tahun / 11 November 1994
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Cempaka Wangi III No. 25 Rw.010 Rw.009 Kel. Harapan Mulia Kec. Kemayoran Jakarta Pusat
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMK (LULUS)
2. PENAHANAN :
- Oleh Penyidik
- Penangkapan : Tanggal 21 Januari s/d 27 Januari 2026
- Penahanan : Rutan sejak tanggal 27 Januari 2026 s/d tanggal 15 Februari 2026;
- Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 16 Februari 2026 s/d 27 Maret 2026
- Perpanjangan PN : Rutan, sejak tanggal 28 Maret 2026 s/d tanggal 26 April 2026
- Perpanjangan PN ke-2 : Rutan, sejak tanggal 27 April 2026 s/d tanggal 26 Mei 2026
- Oleh Penuntut Umum
- Penahanan : Rutan tanggal 25 Mei 2026 s/d 13 Juni 2026
3. DAKWAAN :
PRIMAIR :
--------- Bahwa terdakwa RAY FIQIH ALS RAY, pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat disamping rel kereta api Bonpis Jakarta Utara, namun mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa menghubungi RIAN ALS PAK HAJI (DPO) melalui Nomor Whatsapp + 212 774368317 dan membeli 10 (sepuluh) gram narkotika jenis sabu seharga Rp. 950.000 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah per 1 (satu) gram, selanjutnya terdakwa dan RIAN ALS PAK HAJI (DPO) sepakat bertemu disamping rel kereta api Bonpis Jakarta Utara. Kemudian sekira jam 14.00 Wib terdakwa dan RIAN ALS PAK HAJI (DPO) bertemu ditempat tersebut dan terdakwa menerima narkotika jenis sabu. Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa membawa pulang narkotika jenis sabu kerumahnya di Jl. Cempaka Wangi III No. 25 Rw.010 Rw.009 Kel. Harapan Mulia Kec. Kemayoran Jakarta Pusat sebagian narkotika jenis sabu dijual kepada pembeli yang memesan kepada terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa sedang berada di Jl. Cempaka Wangi III No. 25 Rt.010 Rw.009 Kel. Harapan Mulia Kec. Kemayoran Jakarta Pusat, selanjutnya saksi NUGROHO YULI YASTOMO, saksi RISMANTO dan saksi MUHAMMAD NURUL HUDA (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) handphone INFINIX, 2 (dua) gulungan kertas almunium rokok yang masing – masing didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,10 (nol koma satu nol) gram dan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,10 (nol koma satu nol) gram yang sebelumnya saya simpan didalam kantong celana depan sebelah kanan, kemudian saksi NUGROHO YULI YASTOMO, saksi RISMANTO dan saksi MUHAMMAD NURUL HUDA melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas bertuliskan SHOPEE yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 3,05 (tiga koma nol lima) gram, 1(satu) buah timbangan elektrik dan 2 (dua) pack plastic klip kosong yang saya simpan didalam lemari pakaian didalam kamar orang tua terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kemayoran Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari RIAN ALS PAK HAJI (DPO) sejak Tahun 2018 dan sitem pembayarannya Laku Bayar (LB) dan terdakwa setiap berhasil menjual Narkotoka jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.00 (sua ratus ribu rupiah), selain itu terdakwa mendapatkan keuntungan Narkotika jenis Sabu secara gratis.
- Bahwa terdakwa didalam, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 0504/NNF/2026 Tanggal 09 Februari 2026 dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si. Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,0684 (tiga koma nol enam delapan empat) gram dan 2 (dua) bungkus kertas emas masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1815 (nol koma satu delapan satu lima) gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa terdakwa RAY FIQIH ALS RAY, pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Cempaka Wangi III No. 25 Rt.010 Rw.009 Kel. Harapan Mulia Kec. Kemayoran Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa sedang berada di Jl. Cempaka Wangi III No. 25 Rt.010 Rw.009 Kel. Harapan Mulia Kec. Kemayoran Jakarta Pusat, selanjutnya saksi NUGROHO YULI YASTOMO, saksi RISMANTO dan saksi MUHAMMAD NURUL HUDA (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) handphone INFINIX, 2 (dua) gulungan kertas almunium rokok yang masing – masing didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,10 (nol koma satu nol) gram dan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,10 (nol koma satu nol) gram yang sebelumnya saya simpan didalam kantong celana depan sebelah kanan, kemudian saksi NUGROHO YULI YASTOMO, saksi RISMANTO dan saksi MUHAMMAD NURUL HUDA melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas bertuliskan SHOPEE yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 3,05 (tiga koma nol lima) gram, 1(satu) buah timbangan elektrik dan 2 (dua) pack plastic klip kosong yang saya simpan didalam lemari pakaian didalam kamar orang tua terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kemayoran Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut
- Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 0504/NNF/2026 Tanggal 09 Februari 2026 dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si. Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,0684 (tiga koma nol enam delapan empat) gram dan 2 (dua) bungkus kertas emas masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1815 (nol koma satu delapan satu lima) gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 25 Mei 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
HADZIQOTUL A., S.H. M.Si.
Jaksa Muda
Nip. 19850418200912 2 003
|