| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU (PT. Asia Kimindo Prima) untuk seluruhnya;
- Menyatakan PT. Asia Kimindo Prima sebagai Termohon PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS), beserta segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU (PT. Asia Kimindo Prima) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga Medan Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Elvan Ganesha Putra Tobing S.H., Kurator dan Pengurus IKAPI yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-125.AH.04.06-2023 beralamat kantor di Kusuma & Partners Law Firm, Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail Lt 3 Jl. HR Rasuna Said No 22 Kav C. Kuningan Jakarta Selatan 12940;
Sebagai Tim Pengurus dalam hal TERMOHON PKPU berada dalam status PKPU dan menjadi Tim Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU (PT. Asia Kimindo Prima);
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili, dan akhirnya memutus Permohonan PKPU dalam Perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |