Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Pst PT Mandiri Tunas Finance Muhammad Ziqry Zivana Aulia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Program Pendidikan Nomor 008/MT-17/HC/I/2024 tertanggal 12 Januari 2024;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang telah disepakati oleh TERGUGAT dalam Perjanjian Program Pendidikan Nomor 008/MT-17/HC/I/2024 kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan Wanprestasi/ Ingkar Janji;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran penalti Program Pendidikan sebesar Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta Rupiah) sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Program Pendidikan;
  5. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak