| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pernyataan Kepailitan yang diajukan oleh PEMOHON PAILIT terhadap TERMOHON PAILIT/ PT Dinamika Persada Mandiri;
- Menyatakan TERMOHON PAILIT/ PT Dinamika Persada Mandiri Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Kepailitan TERMOHON PAILIT/ PT Dinamika Persada Mandiri;
- Menunjuk dan mengangkat Ilham Azis, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-1AH.04.05-2025 tanggal 22 Januari 2025, yang berdomisili di Ilham Azis & Partner, Jl. Siaga Raya No. 7, Jakarta Selatan, Jakarta selaku Kurator dalam proses kepailitan TERMOHON PAILIT/PT Dinamika Persada Mandiri;
- Menangguhkan biaya perkara kepada TERMOHON PAILIT/ PT Dinamika Persada Mandiri.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono) |