Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT Setiatrans Karya Mandiri PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Setiatrans Karya Mandiri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Michael Joshua Hisar Hutauruk, S.H.PT Setiatrans Karya Mandiri
Termohon
NoNama
1PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKU;
  4. Mengangkat :
    • Anju Vrickles Harahap Anju Vrickles Harahap, S.H. : Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-212.AH.04.05-2023 tertanggal 14 Desember 2023

Selaku Pengurus dalam Proses PKPU dari Termohon PKPU.

  1. Menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya;
  2. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Termohon PKPU.

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak