Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst ANNEKE SETIYAWATI, SH JOHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 284/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-242/M.1.10/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANNEKE SETIYAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

                                                                  SURAT DAKWAAN

  NO. REG. PERKARA : PDM –120/M.1.10/05/2026           

                                                                                                                                           

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

Johan

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tanggal Lahir

:

22 tahun / 20 Maret 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Jatipulo Rt.001/009 Kelurahan Jatipulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak kerja

Pendidikan

:

SMK

 

 

 

  1. PENAHANAN
  • Ditahan oleh penyidik di Rutan, sejak tanggal 04 Januari 2026 s/d tanggal 23 Januari 2026 ;
  • Diperpanjang penahanannya di Rutan, sejak tanggal 24 Januari 2026 s/d tanggal 04 Maret 2026 ;
  • Diperpanjang penahanannya di Rutan, sejak tanggal 05 Maret 2026 s/d tanggal 03 April 2026 (PN I) ;
  • Diperpanjang penahanannya di Rutan, sejak taggal 04 April 2026 s/d tanggal 03 Mei 2026 (PN II) ;
  • Ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, sejak tanggal 04 Mei 2026 s/d tanggal 23 Mei 2026.

 

  1. DAKWAAN

 

Kesatu

 

----------Bahwa terdakwa Johan, pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2025 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2025 bertempat di Jalan Kalibaru Timur Kelurahan Bungur Kecamatan Senen Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------

 

    • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2025 sekira jam 14.00 wib terdakwa pergi menemui sdr.Ito (DPO) diseberang pintu keluar Stasiun Pasar Senen di Jalan Pasar Senen Kelurahan Senen Kecamatan Senen Jakarta Pusat lalu sdr.Ito (DPO) mengajak terdakwa untuk pergi ke arah Kemayoran dan saat sampai di Jalan Kalibaru Timur Kelurahan Bungur Kecamatan Senen Jakarta Pusat, sdr.Ito (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 1 (satu) kg, yang kemudian terdakwa bayar ke akun Dana sdr.Ito (DPO) sebanyak Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian  terdakwa membawa ganja tersebut ke rumahnya yang terletak di Jalan Jatipulo Rt.001/009 Kelurahan Jatipulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat. Didalam rumah, terdakwa membagi ganja tersebut menjadi 1 (satu) garis sebanyak 2 (dua), ½ (satu per dua) garis sebanyak 8 (delapan) empal, ¼ (satu per empat) garis sebanyak 4 (empat) empal;

 

    • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2025 sekira jam 19.00 wib terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis ganja sebanyak ½ garis kepada sdr.Qolbun (DPO), lalu sekitar jam 20.00 wib terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis ganja sebanyak ¼ (seperempat) garis, kemudian sekitar jam 21.00 wib terdakwa kembali menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak ¼ (seperempat) garis kepada sdr.Pacoil (DPO) ;

 

 

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira jam 19.00 wib terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis ganja sebanyak ½ (setengah) garis kepada sdr.Pacoil (DPO), kemudian sekitar jam 19.40 wib terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis ganja sebanyak ½ (setengah) garis kepada sdr.Candra (DPO), selanjutnya sekitar jam 22.00 wib terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis ganja sebanyak ¼ (seperempat) garis kepada sdr.Candra (DPO). Namun pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira jam 03.00 wib saat terdakwa berada didalam rumah sedang menunggu pembeli, tiba-tiba datang beberapa anggota Satresnarkoba Polsek Metro Tanah Abang yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus kertas coklat yang berisi narkotika jenis ganja berat bruto 22 (dua puluh dua) gram disimpan dibawah sofa dalam kamar terdakwa, 1 (satu) buah kotak sandal warna merah merk Carvil yang didalamnya berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat bruto 194,1 (seratus sembilan puluh empat koma satu) gram ada dilantai kamar terdakwa, 1 (satu) buah plastik ukuran besar warna hitam yang berisi 5 (lima) bungkus kertas coklat yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja dengan berat bruto masing-masing 89,9 (delapan puluh sembilan koma sembilan) gram, 51,3 (lima puluh satu koma tiga) gram, 51,3 (lima puluh satu koma tiga) gram, 47,2 (empat puluh tujuh koma dua) gram, 47,2 (empat puluh tujuh koma dua) gram digantung digantungan tembok kamar terdakwa, 1 (satu) unit HP iphone 11 warna hitam dan 1 (satu) unit HP vivo warna hitam ada dilantai kamar terdakwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polsek Metro Tanah Abang;

 

    • Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika yaitu dapat mengkonsumsi secara gratis dan uang dengan total keseluruhan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;

 

    • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, Kementrian Kesehatan dalam menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I serta tidak digunakan untuk penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;

 

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0083/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Parasian Gultom, SIK., MSi selaku Kabid Narkobafor, yang menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi :
  1. 5 (lima) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 222,3900 (dua ratus dua puluh dua koma tiga ribu sembilan ratus) gram diberi nomor barang bukti 0045/2025/PF
  2. 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 19,8300 (sembilan belas koma delapan ribu tiga ratus) gram diberi nomor barang bukti 0046/2026/PF
  3. 1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan “carvil” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 189,6500 (seratus delapan puluh sembilan koma enam ribu lima ratus) gram diberikan nomor barang bukti 0047/2026/PF

Dengan kesimpulan barang bukti nomor 0045/2025/PF s.d 0047/2026/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis ganja. Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan sisa barang bukti dengan nomor :

  1. 0045/2025/PF, berupa 5 (lima) bungkus kertas wrana coklat masing-masing beriskan ganja, dengan berat netto seluruhnya 221,1500 gram
  2. 0046/2025/PF, berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto 18,8500 gram
  3. 0047/2025/PF, berupa 1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan “carvil”berisikan ganja dengan berat netto 188,7000 (seratus delapan puluh delapan koma tujuh ribu) gram.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------

 

Atau

Kedua

 

----------- Bahwa terdakwa Johan, pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira jam 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Desember 2025 atau pada tahun 2025, bertempat rumah terdakwa yang terletak di Jalan Jatipulo Rt.001/009 Kelurahan Jatipulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat atau yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadian Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira jam 03.00 wib saat terdakwa berada didalam rumah sedang menunggu pembeli, tiba-tiba datang beberapa anggota Satresnarkoba Polsek Metro Tanah Abang yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus kertas coklat yang berisi narkotika jenis ganja berat bruto 22 (dua puluh dua) gram disimpan dibawah sofa dalam kamar terdakwa, 1 (satu) buah kotak sandal warna merah merk Carvil yang didalamnya berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja berat bruto 194,1 (seratus sembilan puluh empat koma satu) gram ada dilantai kamar terdakwa, 1 (satu) buah plastik ukuran besar warna hitam yang berisi 5 (lima) bungkus kertas coklat yang berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja dengan berat bruto masing-masing 89,9 (delapan puluh sembilan koma sembilan) gram, 51,3 (lima puluh satu koma tiga) gram, 51,3 (lima puluh satu koma tiga) gram, 47,2 (empat puluh tujuh koma dua) gram, 47,2 (empat puluh tujuh koma dua) gram digantung digantungan tembok kamar terdakwa, 1 (satu) unit HP iphone 11 warna hitam dan 1 (satu) unit HP vivo warna hitam ada dilantai kamar terdakwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polsek Metro Tanah Abang;

 

    • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, Kementrian Kesehatan dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bentuk tanaman serta tidak digunakan untuk penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;

 

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0083/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Parasian Gultom, SIK., MSi selaku Kabid Narkobafor, yang menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi :
  1. 5 (lima) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 222,3900 (dua ratus dua puluh dua koma tiga ribu sembilan ratus) gram diberi nomor barang bukti 0045/2025/PF
  2. 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 19,8300 (sembilan belas koma delapan ribu tiga ratus) gram diberi nomor barang bukti 0046/2026/PF
  3. 1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan “carvil” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 189,6500 (seratus delapan puluh sembilan koma enam ribu lima ratus) gram diberikan nomor barang bukti 0047/2026/PF

Dengan kesimpulan barang bukti nomor 0045/2025/PF s.d 0047/2026/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis ganja. Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dengan sisa barang bukti dengan nomor :

  1. 0045/2025/PF, berupa 5 (lima) bungkus kertas wrana coklat masing-masing beriskan ganja, dengan berat netto seluruhnya 221,1500 gram
  2. 0046/2025/PF, berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto 18,8500 gram
  3. 0047/2025/PF, berupa 1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan “carvil”berisikan ganja dengan berat netto 188,7000 (seratus delapan puluh delapan koma tujuh ribu) gram

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------

Jakarta, 04 Mei 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

ANNEKE SETIYAWATI, SH.

                                                                                                        JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya