| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg.Perkara: PDM-60 /M.1.10/Eoh.2/03/2026
- Identitas Terdakwa
|
Nama Lengkap
|
:
|
RONI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
49 Tahun / 05 September 1976
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Rawageni, JI. Swadaya I Rt.03/Rw.08, No.41, Kel. Ratujaya, Kec.Cipayung, Kota Depok
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
Tidak Sekolah
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
b. Status Penangkapan dan Penahanan:
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 13 Januari 2026
|
|
Penahanan
- Penyidik
- Perpanjangan PU
- Penuntut Umum
- Perpanjangan Ketua PN
|
:
:
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 14 Januari 2026 s/d 02 Februari 2026
Rutan, sejak tanggal 03 Februari 2026 s/d 14 Maret 2026 Rutan, sejak tanggal 13 Maret 2026 s/d 01 April 2026
Rutan, sejak tanggal 02 April 2026 s/d 01 Mei 2026
|
c. Isi Dakwaan:
---------Bahwa Terdakwa RONI bersama-sama dengan Sdr.SYAHRIL (DPO), Sdr.YUDI (DPO), dan Sdr.RAHMAT Alias GIBRO (DPO) pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Wihara Dharma Jaya yang beralamat di Jl.Pasar Baru Dalam No.146 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu,” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa sedang duduk di warung yang berada di Jl.Pasar Baru Dalam Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, selanjutnya Terdakwa melihat Sdr.Syahril (DPO) masuk ke dalam Wihara Dharma Jaya yang beralamat di Jl.Pasar Baru Dalam No.146 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat dengan cara masuk melalui tembok rumah kosong yang berada di samping Wihara Dharma Jaya tersebut lalu masuk melalui lantai 3 (tiga) dan langsung menuju lantai 1 (satu) dengan tujuan untuk kembali mengambil barang-barang yang ada di Wihara Dharma Jaya tersebut, kemudian Sdr.Syahril (DPO) mengambil patung atau benda suci keagamaan yang digunakan untuk beribadah yang berada di dalam Wihara Dharma Jaya tersebut lalu Sdr.Syahril membawa patung tersebut ke lantai 3 (tiga) dan diletakkan di atas genteng, selanjutnya patung tersebut diikat oleh Sdr.Syahril (DPO) menggunakan tali lalu Sdr.Syahril (DPO) menurunkan patung tersebut ke bawah dan Sdr.Yudi (DPO) sudah menunggu di bawah untuk menerima patung tersebut, selanjutnya Terdakwa dipanggil oleh Sdr.Yudi (DPO) untuk membantu mengambil patung tersebut, lalu atas ajakan tersebut Terdakwa menyetujuinya, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr.Yudi (DPO) menerima patung tersebut lalu datang Sdr.Rahmat Als Gibro (DPO), kemudian Sdr.Syahril (DPO) juga meminta Sdr.Rahmat Als Gibro (DPO) untuk membantu menerima patung tersebut, selanjutnya Sdr.Syahril (DPO) mengambil barang berupa wadah kuningan lalu Sdr.Syahril (DPO) kembali menurunkan wadah kuningan tersebut ke bawah lalu Terdakwa, Sdr.Yudi (DPO) dan Sdr.Rahmat Als Gibro (DPO) menunggu di bawah untuk menerima wadah kuningan tersebut.---------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr.Syahril (DPO), Sdr.Yudi (DPO), dan Sdr.Rahmat Als Gibro (DPO) menjual barang-barang berupa patung dan wadah kuningan seberat 50 (lima puluh) kilogram milik Wihara Dharma Jaya tersebut dengan harga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per kilogram, sehingga total penjualan barang-barang milik Wihara Dharma Jaya tersebut adalah sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 Terdakwa diamankan oleh saksi Rusli dan saksi Sudi Lestari yang merupakan anggota Polisi Polsek Sawah Besar pada saat sedang mengupas kabel hasil curian, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah melakukan pencurian di Wihara Dharma Jaya dan menyimpan barang-barang yang diambil dari Wihara Dharma Jaya di sebuah rumah kosong, selanjutnya saksi Rusli dan saksi Sudi Lestari bersama Terdakwa menuju loaksi tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah patung dan 1 (satu) buah Hio Lo / wadah berwarna kuning milik Wihara Dharma Jaya yang telah diambil oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.Syahril (DPO), Sdr.Yudi (DPO), dan Sdr.Rahmat Als Gibro (DPO), selanjutnya dari hasil interogasi Terdakwa juga mengakui sudah 4 (empat) kali mengambil barang-barang yang ada di Wihara Dharma Jaya bersama-sama dengan Sdr.Syahril (DPO), Sdr.Yudi (DPO), Sdr.Rahmat Als Gibro (DPO) dan Sdr.Toni (DPO), barang-barang yang diambil tersebut antara lain adalah celengan berisi uang amal, wadah untuk dupa, patung atau benda suci keagamaan yang digunakan untuk beribadah, pipa ac yang terpasang di tembok dengan cara dipotong menggunakan gergaji dan lonceng besar yang terpasang menggantung di langit-langit wihara.---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.Syahril (DPO), Sdr.Yudi (DPO) dan Sdr.Rahmat Als Gibro (DPO) mengambil barang-barang milik Wihara Dharma Jaya tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi Lianawati Witojo selaku pengurus Wihara Dharma Jaya serta mengakibatkan Wihara Dharma Jaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.----------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------
|
|
Jakarta, 20 Maret 2026
Penuntut Umum,
Ardhia Azim,S.H.
Ajun Jaksa
|
|