Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
173/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Zulfasli PT.Padang Intermedia Pers Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 173/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zulfasli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sukaria,SH.Zulfasli
Tergugat
NoNama
1PT.Padang Intermedia Pers
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI

 

Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Penggugat selama tidak dipekerjakan setidak-tidaknya 6 (enam) bulan upah sampai dengan waktu yang diperkirakan telah ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yaitu sebesar Rp. 27.851.124 (dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh empat rupiah)

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan Tunjangan Hari Raya secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 2.991.854

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan besarnya sejumlah sebagai berikut:

 

  1. uang pesangon :         1,75 x Rp. 4.641.854                 =Rp.  8.123.244
  2. uang penghargaan masa kerja : 6xRp. 4.641.854          =Rp. 27.851.124
  3. uang penggantian hak  (Cuti) =Rp.154.728 x12 bulan =Rp.  1.856.741

Jumlah        =Rp.37.831.109

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama 6 (enam) bulan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, dengan jumlah sebesar Rp. 27.851.124 (dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh empat rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak