Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
145/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst ANDI RIVAI PT. MECOSUPRIN GRAFIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 145/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI RIVAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SABDA PRANAWA DJATI SHANDI RIVAI
Tergugat
NoNama
1PT. MECOSUPRIN GRAFIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya, dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Menyatakan perkara a quo antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Hal Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perselisihan Hak.

 

  1. Menyatakan TERGUGAT melakukan kelalaian dan/atau ketidakpatuhan dalam melaksanakan ketentuan hak-hak normatif yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di PT. MECOSUPRIN GRAFIA dalam perkara a quo adalah TERGUGAT, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yaitu karena TERGUGAT tidak memenuhi hak-hak normatif PENGGUGAT atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak karena memasuki usia pensiun (60 tahun), yang seharusnya sudah dibayarkan oleh TERGUGAT pada saat PENGGUGAT memasuki usia pensiun 60 tahun.

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT belum putus dan tetap berlangsung hingga adanya Putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan untuk mencegah kerugian secara terus menerus, tertanggal 15 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Bapak Mahesa Anton Bradley selaku Direktur PT. MECOSUPRIN GRAFIA, yang dikirim kepada PENGGUGAT, dalam bentuk PDF (soft file) melalui pesan WhatsApp pada tanggal 22 Desember 2025, tidak sah menurut hukum sehingga batal demi hukum dan dinyatakan tidak berlaku.

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berakhir dan putus berdasarkan alasan PENGGUGAT memasuki usia pensiun sebagaimana ketentuan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, terhitung sejak tanggal Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menyatakan, mewajibkan, menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT, secara tunai, seketika dan sekaligus, hak yang timbul atas Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan alasan Pekerja memasuki usia pensiun sebagaimana ketentuan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan rincian sebagai berikut:
  1.  

Uang Pesangon

  •  

1,75 x 9 x

= Rp.

  1.  

Uang Penghargaan Masa Kerja

  •  

1 x 5 x

= Rp.

  1.  

Uang Penggantian Hak (Sisa Cuti)

  •  
  1.  

= 0

 

  •  

 

 

= Rp.,-

Terbilang: Seratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus empat ribu rupiah.

 

8.      Menyatakan, mewajibkan, menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT, secara tunai, seketika dan sekaligus, upah selama proses perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebesar Rp.8.352.000,- (Delapan juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) untuk setiap bulan proses penyelesaian perselisihan, terhitung sejak bulan Desember 2025 saat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sampai dengan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dinyatakan berakhir berdasarkan Putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap.

 

9.      Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari apabila lalai menjalankan Putusan ini, sejak Putusan ini dibacakan dan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

10.    Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

 

11.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vooraad), meskipun ada bantahan atau kasasi atau upaya hukum lainnya.

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan hukum yang berlaku, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak