| Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum, Pemohon memohon agar Yang Mulia, Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Praperadilan ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan peralihan proses penyidikan perkara a quo dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan adalah Cacat Hukum, TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Termohon dan Turut Termohon melakukan tindakan upaya paksa terhadap diri Pemohon adalah Cacat Hukum, TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penetapan Tersangka Terhadap diri Pemohon adalah Cacat Hukum, TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penangkapan Terhadap diri Pemohon adalah Cacat Hukum, TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penahanan Terhadap diri Pemohon adalah Cacat Hukum, TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penggeledahan Terhadap diri Pemohon adalah Cacat Hukum, TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penahanan Terhadap diri Pemohon adalah Cacat Hukum Cacat Hukum, TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penyitaan Terhadap harta benda milik Pemohon adalah Cacat Hukum, TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Termohon dan Turut Termohon tunduk dan taat pada Putusan Praperadilan dalam perkara a quo;
- Memerintahkan Termohon segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini,
Atau apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Praperadilan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
|