Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Pst Yohanes Sugihtononugroho OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) REPUBLIK INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 22/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat 22/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1Yohanes Sugihtononugroho
Termohon
NoNama
1OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) REPUBLIK INDONESIA
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian fakta, argumentasi hukum, dan bukti-bukti yang telah dikemukakan dalam permohonan ini, Pemohon dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa penetapan Pemohon Sdr. Yohanes Sugihtononugroho, sebagai tersangka oleh Termohon sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor SK-TAP TSK/38/XI/2025/DPJK tanggal 28 November 2025, adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon, yang merupakan akibat dari penetapan tersangka tersebut, dalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
  4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor SK-TAP TSK/38/XI/2025/DPJK tanggal 28 November 2025;
  5. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagaimana mestinya;
  6. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.

Atau

Jika Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, Pemohon sampaikan kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya