| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan PHK sepihak yang dilakukan Tergugat adalah tidak sah/batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi atas PHK sepihak kepada Penggugat Sesuai dengan Anjuran Mediator No. E-0235/KT.03.03 tertanggal 10 Maret 2026, Sebesar Rp. 121.841.720,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dengan masa kerja 6 tahun, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dengan rincian:
- Uang Pesangon: 2 x 6 bulan x Rp 5.729.876 = Rp. 68.758.512
- Uang Penghargaan: 1 x 3 bulan x Rp 5.930.680 = Rp. 17.792.040
- Uang Penggantian Hak: (60 hari / 21 hari) x Rp 5.729.876 = Rp.16.371.075
- Total: Rp. 102.921.954,-
- Menghukum Tergugat akibat PHK yang dilakukan untuk membayar ganti rugi secara Materil Dan Imateril meliputi
Kerugian secara materil sebagai berikut,
- Biaya Pengobatan dan perawatan dihitung dari usia masa kerja saar ini hingga pensiun usia 56 tahun dengan rincian:
Pengobatan perbulan ; Rp. 11.600.000
Usia pensiun (56) tahun – usia kerja saat ini (34) tahun, Jadi sisa masa pensiun (22) tahun lagi,
Jadi, Rp. 11.600.000 x 22 tahun x 12 bulan = Rp. 3.062.400.000
- Kehilangan pengahasilan selamanya dan sulit mendapat pekerjaan kembali karena cacat fungsi akibat kecelakaan kerja hingga masa pensiun usia 56 tahun dengan rincian:
Setengah gaji UMR saat ini : Rp. 5.729.876 : 2 = Rp. 2.864.938
Sisa masa pensiun masih (22) tahun lagi
Jadi, Rp. 2.864.938 x 22 tahunx 12 bulan = Rp. 756.343.632
- Kerusakan aset atau barang pada saat kecelakaan kerja tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut
1 Buah HP Iphone X pada tahun 2020 = Rp. 12.000.000
Uang Tunai = Rp. 1.000.000
Dompet , tas, koper beserta peralatan pendukung kerja = Rp. 1.800.000
Jadi, Rp. 12.000.000 + Rp. 1.000.000 + Rp 1.800.000 = Rp. 14.800.000
- Total kerugian Materil : Rp. 3.833.543.632
Kerugian secara imateril sebagai berikut,
- Rusaknya nama baik/reputasi, Penderitaan secara psikis/ketakuan/trauma, Penderitaan atas rasa sakit, kehilangan kesenangan hidup
- Total kerugian Imateril : Rp. 7.667.087.264
Dampak dari kecelakaan kerja pada saat bertugas tersebut mengakibatkan Tergugat mengalami cacat sebagian fungsi sebesar 50% di bagian pergelangan tangan kanan dan tulang lumbal. Maka Penggugat meminta ganti rugi secara materil dan imateril sesuai rincian di atas. Akibat dari tindakan PHK sepihak yang telah di lakukan oleh Tergugat
- Menghukum Tergugat untuk tetap membayarkan Upah dan THR mulai dari bulan februari 2026 sampai dengan keluarnya hasil keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar pemotongan gaji pada saat dalam masa pengobatan akibat kecelakaan kerja selama enam (6) Bulan terhitung dari bulan April 2020 (Rp. 1.534.782), bulan Mei 2020 (Rp. 2.868.660), bulan Juni 2020 (Rp. 1.705.836), Bulan Juli 2020 (Rp. 1.967.348), Bulan Agustus 2020 (Rp. 2.774.948), dan Bulan September 2020 (Rp. 2.774.923)
- Total Potongan gaji selama 6 Bulan = Rp. 13.626.497
- Menghukum Tergugat untuk mengganti uang hak santunan kecelakaan kerja dimana akibat dari kelalaian Tergugat, Penggugat tidak mendapatkan hak santunan kecelakaan kerja dari BPJSTK. Untuk nominal sesuai ketentuan PP No 44 Tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja. Meliputi sebagai berikut:
- Santunan cacat Sebagian fungsi dengan presentase sebesar 50% di bagian pergelangan tangan kanan dan tulang lumbal dengan rumus perhitungan (% berkurangnya fungsi x % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan).
Perhitungan Pergelangan Tangan Kanan (50% x 32% x 80 x Rp5.500.000 = Rp75.912.704)
Perhitungan Tulang Lumbal (50% x 20% x 80 x Rp5.500.000 = Rp47.445.440)
- Total Santunan JKK: Rp. 123.358.144,-
- Menghukum Tergugat untuk dapat membuktikan kebenaran atas tuduhan yang telah disampaikan di ruang publik melalui surat keterangan yang di berikan ke mediator. bahwa Penggugat tidak bekerja secara maksimal dan telah membuat kesalahan dalam bekerja hingga menimbulkan kerugian Tergugat senilai Rp. 123.123.940 pada tanggal 6 Maret 2020. Namun apabila tidak terbukti bahwa kesalahan tersebut bukan dari Penggugat. Mohon untuk dapat dihukum dengan seadil - adilnya sesuai pasal yang berlaku terkait tindakan fitnah dan pencemaran nama baik . Dan sesuai pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Tergugat mohon agar Terdakwa di hukum menganti rugi imateril sebanyak 10 x lipat dari nilai kerugian yang di tuduhkan. dengan nominal ganti rugi imateril sebesar Rp. 1.231.239.400
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |