Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT Rumah Kreatif Sejahtera ...................................... PKPU Sementara
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 105/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Rumah Kreatif Sejahtera
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sugiharta Gunawan, S.H., M.H.PT Rumah Kreatif Sejahtera
Termohon
NoNama
1......................................
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela yang diajukan oleh Pemohon PKPU (PT Rumah Kreatif Sejahtera) untuk seluruhnya; 
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Pemohon PKPU (PT Rumah Kreatif Sejahtera) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan di dalam perkara a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU (PT Rumah Kreatif Sejahtera);
  4. Mengangkat:
  • Feri Pranata Ginting, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-128.AH.04.05-2024 tanggal 13 Agustus 2024, beralamat kantor di FPG LAW, Wisma Laena, Lantai 5, R.515, Jl. KH Abdullah Syafei No. 7, RT. 6/ RW. 2, Kel. Manggarai Selatan, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12860, dan
  • Muhammad Arief Hidayatullah, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-213.AH.04.06-2024 tanggal 26 November 2024, beralamat kantor di ANC & Co. Advocates & Solicitors, Krakatau Steel Building 3rd Floor Jl. Gatot Subroto Kav.54, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan – 12950

sebagai Tim Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pemohon PKPU (PT Rumah Kreatif Sejahtera);

  1. Menetapkan sidang yang merupakan permusyawaratan hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dalam perkara a quo diucapkan;
  2. Memerintahkan kepada Tim Pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang ditetapkan; dan
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon PKPU.

Atau 

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon PKPU memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak