| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
REG. PERK. NO. : PDM - 103/M.1.10/4/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
SONI ALIAS OPAY
|
|
NIK
|
:
|
-
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
33 Tahun / 05 Maret 1992
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Tanah Tinggi 10 Rt. 07 Rw. 07 Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Lulus);
|
B. PENAHANAN : Rutan
-
- Penyidik sejak tanggal 07 Desember 2025 s/d 26 Desember 2025
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Desember 2026 s/d 04 Februari 2026
- Diperpanjang penahanan ke-1 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 05 Februari 2026 s/d 06 Maret 2026
- Diperpanjang penahanan ke-2 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 07 Maret 2026 s/d 05 April 2026
- Penahanan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 April 2026 s/d 25 April 2026
C. D A K W A A N :
PRIMAIR :
--------Bahwa ia terdakwa SONI ALIAS OPAY pada hari Senin, tanggal 24 Nopember 2025, sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di daerah Green Garden Jakarta Barat yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk berwenang mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebuih dekat pada tempat Pengadilan Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Nopember 2025, sekitar pukul 11.00 Wib, terdakwa mendapat Whatsapp dari sdr. WALUYO (DPO) meminta terdakwa untuk menjemput Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kilogram gram 15 (lima belas) gram, kemudian terdakwa diarahkan ke daerah Green garden Jakarta Barat, setelah sampai selanjutnya terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki umur 50 tahun dengan menggunakan sepeda motor abu abu, setelah itu menyerahkan bungkusan warna hitam kepada terdakwa dan setelah menerima paket sabu terdakwa langsung kembali ke rumah Jl. Cempaka Putih Tengah No. 10 A Rt. 003 Rw. 005 Kel. Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, setelah sampai dirumah dan masuk kedalam kamar langsung membuka bungkusan tersebut, dan terdapat 2 (dua) plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) kilogram gram yang terbungkus plastik putih bening di press dan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu seberat 15 (lima belas) gram, selanjutnya terdakwa memecah Narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) kilogram menjadi 10 (sepuluh) plastic klip dengan berat masing – masing 100 (seratus) gram. Selanjutnya 10 (sepuluh) plastik klip dengan berat masing – masing 100 (seratus) (seratus) gram sudah terdakwa berikan kepada orang atas permintaan Sdr. WALUYO (DPO) sedangkan Narkotika jenis Sabu dengan berat 15 (lima belas) gram Sebagian sudah terjual kepada konsumen dan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisikan 2 (dua) butir Narkotika jenis ekstasi warna pink, 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisikan 1 (satu) butir Narkotika jenis ekstasi warna kuning terdakwa peroleh dari temannya Sdr. WALUYO (DPO) yang Bernama Sdr. CR (DPO) pada hari Jum’at tanggal 28 Nopember 2025 sekira pukul 20.30 Wib di daerah Cempaka Putih Jakarta Pusat berbarengan dengan terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada Sdr. CR (DPO) seberat 100 (seratus) (seratus) gram, namun pada hari Senin, tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 Wib pada saat sedang berada di dalam rumah, Jl. Cempaka Putih Tengah No. 10 A Rt. 003 Rw. 005 Kel. Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat datang saksi NUGROHO YULI YASTOMO, saksi RISMANTO dan saksi MUHAMMAD NURUL HUDA (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) kantong warna Hitam yang didalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip yang berisikan masing-masing Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 4,58 (empat koma lima puluh delapan) Gram, 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisikan 2 (dua) butir Narkotika jenis ekstasi warna pink, 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisikan 1 (satu) butir Narkotika jenis ekstasi warna kuning yang saat tersebut terdakwa simpan didalam kantong celana sebelah kanan dan 1 (satu) Unit handphone Merk Vivo yang saat tersebut terdakwa genggam,. Kemudian seluruh barang bukti tersebut dikeluarkan dari celana terdakwa dan selanjutnya diserahkan kepada saksi petugas polisi, lalu dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bundle plastik klip kosong yang saat itu terdakwa simpan didalam kamar, diakui narkotika diatas tersebut yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli/pemesankeuntungan dari Narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) Kilogram adalah upah apabila Narkotika jenis sabu tersebut sudah habis diserahkan kepada orang lain terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) sedangkan sabu sebanyak 15(lima belas) gram terdakwa mendapat keuntungan uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya. Adapun keuntungan lain yang dapat terdakwa peroleh yaitu terdakwa dapat mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu secara gratis, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kemayoran Jakarta Pusat penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisikan 2 (dua) butir Narkotika jenis ekstasi warna pink ,1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisikan 1 (satu) butir Narkotika jenis ekstasi warna kuning, 1 (satu) unit timbangan digital dan 2 (dua) bundle plastik klip kosong adalah untuk terdakwa gunakan sendiri, dan 1 (satu) Unit handphone Merk Vivo terdakwa gunakan untuk bertransaksi narkotika jenis sabu kepada Konsumen. serta 1 (satu) kantong warna Hitam yang didalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip yang berisikan masing-masing Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 4,58 (empat koma lima puluh delapan) Gram tersebut akan terdakwa jual kembali seharga Rp. 100 (seratus) .000,- (seratus ribu rupiah) per paket kecil s/d Rp. 1.000.000 (satu juta) rupiah per 1 (satu) gramnya dan Sebagian untuk terdakwa pakai sendiri
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya serta tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik No. LAB 0025/ NNF / 2026 tanggal 20 Januari 2026, dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Triwidiastuti.S.Di,Apd telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
- 6 (enam) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,5360 (empat koa lima tiga enam puluh) gram
- adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (dua) table warna pink berbentuk Granat dengan berat netto 0,6879 (nol koma enam delapan tujuh sembilan) gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) table warna kuning dengan berat netto 0,3744 (nol koma tiga tujuh emap empat) gram
Jadi tolal keseluruhan adalah 1,0623 satu koma nol enam dua tiga) gram
adalah benar MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .----------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa SONI ALIAS OPAY pada hari Senin, tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah, Jl. Cempaka Putih Tengah No. 10 A Rt. 003 Rw. 005 Kel. Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Nopember 2025, sekitar pukul 11.00 Wib, terdakwa mendapat Whatsapp dari sdr. WALUYO (DPO) meminta terdakwa untuk menjemput Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kilogram 15 (lima belas) gram, kemudian terdakwa diarahkan ke daerah Green garden Jakarta Barat, setelah sampai selanjutnya terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki umur 50 tahun dengan menggunakan sepeda motor abu abu, setelah itu menyerahkan bungkusan warna hitam kepada terdakwa dan setelah menerima paket sabu terdakwa langsung kembali ke rumah Jl. Cempaka Putih Tengah No. 10 A Rt. 003 Rw. 005 Kel. Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, setelah sampai dirumah dan masuk kedalam kamar langsung membuka bungkusan tersebut, dan terdapat 2 (dua) plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) kilogram yang terbungkus plastik putih bening di press dan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu seberat 15 (lima belas) gram, selanjutnya terdakwa memecah Narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) kilogram menjadi 10 (sepuluh) plastic klip dengan berat masing – masing 100 (seratus) gram. Selanjutnya 10 (sepuluh) plastik klip dengan berat masing – masing 100 (seratus) gram sudah terdakwa berikan kepada orang atas permintaan Sdr. WALUYO (DPO) sedangkan Narkotika jenis Sabu dengan berat 15 (lima belas) Gram Sebagian sudah terjual oleh konsumen, dan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisikan 2 (dua) butir Narkotika jenis ekstasi warna pink, 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisikan 1 (satu) butir Narkotika jenis ekstasi warna kuning terdakwa peroleh dari temannya Sdr. WALUYO (DPO) yang Bernama Sdr. CR (DPO) pada hari Jum’at tanggal 28 Nopember 2025 sekira pukul 20.30 Wib di daerah Cempaka Putih Jakarta Pusat berbarengan dengan terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada Sdr. CR (DPO) seberat 100 (seratus) gram, namun pada hari Senin, tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 Wib pada saat sedang berada di dalam rumah, Jl. Cempaka Putih Tengah No. 10 A Rt. 003 Rw. 005 Kel. Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat datang saksi NUGROHO YULI YASTOMO, saksi RISMANTO dan saksi MUHAMMAD NURUL HUDA (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) kantong warna Hitam yang didalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip yang berisikan masing-masing Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 4,58 (empat koma lima puluh delapan) Gram, 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisikan 2 (dua) butir Narkotika jenis ekstasi warna pink, 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisikan 1 (satu) butir Narkotika jenis ekstasi warna kuning yang saat tersebut terdakwa simpan didalam kantong celana sebelah kanan dan 1 (satu) Unit handphone Merk Vivo yang saat tersebut terdakwa genggam,. Kemudian seluruh barang bukti tersebut dikeluarkan dari celana terdakwa dan selanjutnya diserahkan kepada saksi petugas polisi, lalu dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bundle plastik klip kosong yang saat itu terdakwa simpan didalam kamar, diakui narkotika diatas tersebut yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli/pemesankeuntungan dari Narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) Kilogram adalah upah apabila Narkotika jenis sabu tersebut sudah habis diserahkan kepada orang lain terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) sedangkan sabu sebanyak 15(lima belas) gram terdakwa mendapat keuntungan uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya. Adapun keuntungan lain yang dapat terdakwa peroleh yaitu terdakwa dapat mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu secara gratis, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kemayoran Jakarta Pusat penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementria Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya serta tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik No. LAB 0025/ NNF / 2026 tanggal 20 Januari 2026, dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Triwidiastuti.S.Di,Apd telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
- 6 (enam) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,5360 (empat koa lima tiga enam puluh) gram
adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (dua) table warna pink berbentuk Granat dengan berat netto 0,6879 (nol koma enam delapan tujuh sembilan) gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) table warna kuning dengan berat netto 0,3744 (nol koma tiga tujuh emap empat) gram
Jadi tolal keseluruhan adalah 1,0623 (satu koma nol enam dua tiga) gram
adalah benar MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI. No.01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------
Jakarta, 02 April 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
YANTI AGUSTINI, S.H
Jaksa Madya
|
Pendapat Kasi PIDUM
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
|
Petunjuk Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
|
|
|
|
|